<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Memulai Wacana Saling Menghargai dan Mengakhiri Permusuhan</title><description>Dinamika penajaman perbedaan tersebut diperkuat oleh dampak penggunaan media sosial</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338434/memulai-wacana-saling-menghargai-dan-mengakhiri-permusuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338434/memulai-wacana-saling-menghargai-dan-mengakhiri-permusuhan"/><item><title>Memulai Wacana Saling Menghargai dan Mengakhiri Permusuhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338434/memulai-wacana-saling-menghargai-dan-mengakhiri-permusuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338434/memulai-wacana-saling-menghargai-dan-mengakhiri-permusuhan</guid><pubDate>Senin 04 Januari 2021 12:19 WIB</pubDate><dc:creator>Opini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/04/337/2338434/memulai-wacana-saling-menghargai-dan-mengakhiri-wacana-permusuhan-uaddvrYDNQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/04/337/2338434/memulai-wacana-saling-menghargai-dan-mengakhiri-wacana-permusuhan-uaddvrYDNQ.jpg</image><title></title></images><description>DALAM kurun waktu 6 tahun lebih khususnya sejak Pilpres 2014, bangsa Indonesia memasuki era penajaman perbedaan pandangan dan pilihan politik yang disebabkan oleh pola kampanye atau propaganda yang sangat kuat bersandar pada pembentukan opini publik  tentang berbagai isu nasional.
Dinamika penajaman perbedaan tersebut diperkuat oleh dampak penggunaan media sosial, media online, dan berbagai metode propaganda yang juga sedikit banyak mempengaruhi media mainstream.
Dalam periode kampanye pilpres 2014 kita mengenal berkembangnya diskursus atau wacana-wacana yang merupakan upaya labellingatau pemberian julukan seperti istilah pasukan nasi bungkus (panasbung), kemudian kita juga mencermati lahirnya media konvesional penyebar hoax seperti Obor Rakyat.
Pasca pilpres 2014, dinamika pemberian julukan semakin bervariasi misalnya kita mengenal istilah cebong, cebongers, togog, BuzzerRp bagi mereka yang mendukung Jokowi, sedangkan kubu pendukung Prabowo dilabelkan sebagai kampret, sobat gurun, dan kadal gurun (kadrun).
Untuk isi kampanye hitam atau abu-abu yang berkembang sungguh luar biasa dan sangat banyak variasinya, intinya adalah ungkapan-ungkapan negatif dan sangat negatiftentang masing-masing pihak yang memicu sentimen yang kuat dalam di hati masyarakat Indonesia, bahkan kebohongan pun dapat mempengaruhi cara pandang antara kelompok yang bersaing. Dinamika tersebut kembali berulang pada pilkada DKI Jakarta 2017 dan kemudian juga dalam pilpres 2019.
Artikel ini tidak akan membahas detil wacana saling menghina, saling memusuhi, dan dinamika pro-kontra dalam upaya penegakan hukumnya. Pembahasan substansi wacana memerlukan analisa terhadap fakta-fata dari rangkaian data yang sangat banyak dalam periode waktu yang cukup panjang serta interpretasinya.
Selain itu, perbedaan interpretasi juga dapat memicu perdebatan baru yang justru akan semakin mempertajam permusuhan karena masuknya elemen emosi ketika kita memperdebatkan masalah yang di dalamnya telah mengandung perbedaan atau bahkan sikap bermusuhan.Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-undang Informasi dan  Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, namun  kemudahan dalam beraktifitas di dunia media sosial menyebabkan  kasus-kasus ujaran kebencian, penyebaran hoax, pencemaran nama baik, dan  penghinaan bagaikan membanjiri masyarakat, sementara upaya penegakkan  hukum yang memerlukan waktu dalam proses pembuktian tampak agak  kewalahan.
Belum lagi, upaya aparat penegak hukum tersebut menghadapi tantangan  dari propaganda yang berupaya mempengaruhi proses hukum tersebut.
Lalu bagaimana bangsa Indonesia dapat mengakhiri wacana permusuhan?  Kata dan kalimat yang membentuk wacana permusuhan telah menyebabkan  sikap saling curiga atau tidak percaya, sikap antipati, sikap meremehkan  dan menghina, dan berbagai sikap lain yang semakin mengeras kepada  posisi seolah perang urat syaraf telah berkumandang sehingga tidak dapat  dikembalikan kepada situasi tanpa perang urat syaraf.
Padahal hakikatnya, sejarah telah memperlihatkan kepada kita semua  bahwa semua itu berawal dari persaingan sehat demokrasi dalam rangka  kita memilih pemimpin baik pada level daerah maupun nasional. Kita  sebagai bangsa telah terperangkap dalam wacana yang kita bangun sendiri  yang sudah dapat diperkirakan dampaknya, yakni sikap permusuhan.
Teori diskursus atau wacana secara umum berkaitan dengan ekspresi  manusia, seringkali dalam bentuk bahasa atau dibahasakan dimana ekspresi  tersebut merefleksikan pengetahuan manusia. Kemudian selain membedah  makna dari ekspresi manusia, pemahaman tentang wacana juga melihat  bagaimana hal-hal yang dikatakan dan dilakukan seseorang atau kelompok  mempengaruhi masyarakat pada umumnya, dan bagaimana masyarakat pada  gilirannya mempengaruhi individu atau kelompok.
Beberapa definisi wacana menurut ahli yang mudah dipahami misalnya  &amp;ldquo;the use of language&amp;rdquo; atau penggunaan bahasa (Chilton 2004: 16),  &amp;ldquo;anything written or said or communicated using signs&amp;rdquo; yakni apapun yang  tertulis, dikatakan, atau dikomunikasikan menggunakan tanda-tanda  (Fillingham 1993: 100), dan &amp;ldquo;talk and texts as parts of social practice&amp;rdquo;  atau pembicaraan dan teks sebagai bagian dari praktek sosial (Potter  1996: 105).
Terdapat sejumlah pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami  wacana permusuhan yang berkembang di Indonesia tergantung pada apa yang  kita yakini sebagai realita sosial. Untuk keperluan mencari jalan keluar  dari lingkaran wacana permusuhan yang masih berlangsung di media  sosial, maka pendekatan mendasar yang dikemukakan ahli teori wacana  paling terkenal: filsuf dan sosiolog Prancis Michel Foucault (1926-1984)  dapat digunakan sebagai kerangka sederhana dimana dunia tempat kita  tinggal disusun oleh pengetahuan, atau dengan kata lain:
orang dan kelompok sosial tertentu menciptakan dan merumuskan gagasan  tentang dunia kita, yang dalam kondisi tertentu berubah menjadi  kebenaran yang tidak perlu dipertanyakan lagi dan mulai tampak normal.
Dari pendekatan Foucault tersebut, maka orang, tokoh atau influencer  dan kelompok sosial tertentu seperti negara dan organisasi masyarakat  (ormas) memiliki peran yang sangat besar dalam menciptakan gagasan  tentang kehidupan sosial dan politik yang kemudian diterima sebagai  kebenaran dan kewajaran dalam keseharian masyarakat umum.
Untuk dapat mengakhiri liarnya wacana atau diskursus yang  merobek-robek persatuan Indonesia diperlukan keinsyafan  semua pihak  untuk mulai menggunakan pilihan kata dan kalimat yang baik dan  menghindari provokasi-provokasi yang semakin memperdalam permusuhan.
Pemahaman tentang dinamika sosial, politik dan keamanan juga sangat  diperlukan karena meskipun maksudnya baik, kekeliruan memilih kata atau  kalimat justru akan semakin memancing emosi.Setidaknya ada 4 langkah yang dapat ditempuh untuk mengakhiri   dominasi wacana permusuhan dan memulai wacana saling menghargai.   Pertama, penegakan hukum yang tegas dan adil sesuai dengan UU ITE dimana   ujaran kebencian atau permusuhan, serta penghinaan dan pencemaran nama   baik dapat dipidanakan.
Dalam kaitan ini, diperlukan literasi digital dimana produksi konten   digital oleh masyarakat harus memperhatikan etika dan dampaknya.   Sedangkan khusus kepada individu atau kelompok yang memang sengaja   melakukan kejahatan melanggar UU ITE, maka ketegasan penegakan hukum   harus dilakukan dengan cepat.
Penegakan hukum yang tegas disini tidak bertujuan membungkam sikap   kritis masyarakat, melainkan merupakan bagian dari edukasi dimana   penyebaran suatu informasi atau narasi yang terbukti menimbulkan   keresahan atau bahkan mendorong konflik sosial perlu diselidiki dan   ditangani secara hukum.
Kedua, peran para tokoh politik, tokoh masyarakat dan tokoh agama,   akademisi, influencer, selebritas, dan organisasi masyarakat dalam   mengakhiri wacana permusuhan sangat penting.
Tanggung jawab moral dan hukum dari setiap ucapan dan tulisan   kelompok masyarakat yang berpengaruh tersebut seyogyanya tidak   menghalangi sikap kritis dan kebebasan berpendapat. Fokusnya adalah   lebih kepada bagaimana konstruksi pembahasaan gagasan atau pendapat   tersebut tidak memancing konflik atau menggiring kepada sikap kebencian   atau membangun kebohongan.
Ketiga, terkait patroli siber (https://patrolisiber.id/home), ada   baiknya melibatkan komunitas lintas organisasi masyarakat dan pakar   tentang indikator pembahasaan wacana yang dianggap pantas diperkarakan   khususnya terkait konten provokatif.
Dengan itu, diharapkan kekhawatiran terhadap dampak penguatan polisi   siber berupa &amp;ldquo;killing effect&amp;rdquo; terhadap kebebasan menyampaikan pendapat   dapat terjawab. Selain itu, dalam kasus-kasus dimana masyarakat awam   tergelincir dalam penyebaran hoax maupun ujaran kebencian perlu secara   terus-menerus dicegah dengan literasi digital yang lebih serius.
Dari tiga jenis pelanggaran hukum di dunia siber, yakni penipuan   online, penyebaran konten provokatif dan pornografi, maka perdebatan   yang sering muncul adalah pada kelompok penyebaran konten provokatif.   Kontribusi masyarakat dalam ikut serta memberikan masukan untuk patroli   siber tersebut sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas aparat   keamanan khususnya polisi siber.
Keempat, peran aktif masyarakat yang melek digital atau kalangan   netizen untuk ikut serta memperluas literasi digital di lingkungan   masing-masing dan mengkampanyekan pentingnya penggunaan bahasa yang   tidak provokatif dalam menyampaikan pendapat atau gagasan.Setiap kata dan kalimat memiliki makna subyektif yang berbeda serta    dampak yang berbeda pula. Tentu kita tidak dapat mewajibkan atau    melarang penggunaan suatu kata atau kalimat, misalnya kata dungu, bodoh,    tolol, dan goblok yang bermakna sama yakni suatu keadaan tanpa atau    kurang ilmu ketika dilekatkan kepada orang atau kelompok tertentu    menjadi bermakna penghinaan apabila hal itu benar dan fitnah atau bohong    bila hal itu tidak benar.
Demikian juga kata-kata yang bersumber dari ajaran agama seperti    jihad yang bermakna perjuangan secara fisik dengan niat dan motivasi    tulus demi Allah SWT apabila dilekatkan dengan kepada penegakkan negara    Islam atau Khilafah, maka dapat dimaknai sebagai pemberontakan    sebagaimana pernah terjadi dalam gerakan Darul Islam dan Negara Islam    Indonesia (DI/TII).
Contoh lain misalnya dalam menyikapi pro-kontra pembubaran Hizbut    Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), penggunaan kata    atau kalimat yang mewacanakan pemerintah anti Islam dapat dimaknai    sangat provokatif karena keluar dari konteks masalah dimana latar    belakangnya bukan karena faktor agama atau kegiatan keagamaan, melainkan    karena adanya kasus-kasus hukum yang telah diproses dan berujung   kepada  keputusan pembubaran kedua ormas tersebut.
Sebaliknya, penghakiman dengan wacana terhadap HTI dan FPI yang    menggunakan konstruksi kata dan kalimat yang menghina dan merendahkan    tokoh atau organisasi juga tidak kondusif dan dapat dikategorikan    sebagai suatu bentuk provokasi juga.
Sekali lagi, pemaknaan setiap kata dan kalimat bersifat subyektif dan    dapat mendorong seseorang atau kelompok orang mengambil tindakan    tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Tentunya perdebatan dan kompetisi dalam melakukan konstruksi kebaikan    seringkali diwarnai saling serang yang bernuansa provokasi, sepanjang    provokasi gagasan tersebut tidak disertai emosi kebencian dan    permusuhan, maka kita telah berjalan diatas perdebatan secara demokratis    dengan saling menghargai. Semoga mulai tahun 2021 ini bangsa  Indonesia   dapat mengakhiri wacana permusuhan dan memulai wacana yang  saling   menghargai.
Penulis:
 
Oleh: Puguh Sadadi, PhD 
Penulis adalah Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia. 
&amp;nbsp;</description><content:encoded>DALAM kurun waktu 6 tahun lebih khususnya sejak Pilpres 2014, bangsa Indonesia memasuki era penajaman perbedaan pandangan dan pilihan politik yang disebabkan oleh pola kampanye atau propaganda yang sangat kuat bersandar pada pembentukan opini publik  tentang berbagai isu nasional.
Dinamika penajaman perbedaan tersebut diperkuat oleh dampak penggunaan media sosial, media online, dan berbagai metode propaganda yang juga sedikit banyak mempengaruhi media mainstream.
Dalam periode kampanye pilpres 2014 kita mengenal berkembangnya diskursus atau wacana-wacana yang merupakan upaya labellingatau pemberian julukan seperti istilah pasukan nasi bungkus (panasbung), kemudian kita juga mencermati lahirnya media konvesional penyebar hoax seperti Obor Rakyat.
Pasca pilpres 2014, dinamika pemberian julukan semakin bervariasi misalnya kita mengenal istilah cebong, cebongers, togog, BuzzerRp bagi mereka yang mendukung Jokowi, sedangkan kubu pendukung Prabowo dilabelkan sebagai kampret, sobat gurun, dan kadal gurun (kadrun).
Untuk isi kampanye hitam atau abu-abu yang berkembang sungguh luar biasa dan sangat banyak variasinya, intinya adalah ungkapan-ungkapan negatif dan sangat negatiftentang masing-masing pihak yang memicu sentimen yang kuat dalam di hati masyarakat Indonesia, bahkan kebohongan pun dapat mempengaruhi cara pandang antara kelompok yang bersaing. Dinamika tersebut kembali berulang pada pilkada DKI Jakarta 2017 dan kemudian juga dalam pilpres 2019.
Artikel ini tidak akan membahas detil wacana saling menghina, saling memusuhi, dan dinamika pro-kontra dalam upaya penegakan hukumnya. Pembahasan substansi wacana memerlukan analisa terhadap fakta-fata dari rangkaian data yang sangat banyak dalam periode waktu yang cukup panjang serta interpretasinya.
Selain itu, perbedaan interpretasi juga dapat memicu perdebatan baru yang justru akan semakin mempertajam permusuhan karena masuknya elemen emosi ketika kita memperdebatkan masalah yang di dalamnya telah mengandung perbedaan atau bahkan sikap bermusuhan.Meskipun Indonesia telah memiliki Undang-undang Informasi dan  Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016  tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, namun  kemudahan dalam beraktifitas di dunia media sosial menyebabkan  kasus-kasus ujaran kebencian, penyebaran hoax, pencemaran nama baik, dan  penghinaan bagaikan membanjiri masyarakat, sementara upaya penegakkan  hukum yang memerlukan waktu dalam proses pembuktian tampak agak  kewalahan.
Belum lagi, upaya aparat penegak hukum tersebut menghadapi tantangan  dari propaganda yang berupaya mempengaruhi proses hukum tersebut.
Lalu bagaimana bangsa Indonesia dapat mengakhiri wacana permusuhan?  Kata dan kalimat yang membentuk wacana permusuhan telah menyebabkan  sikap saling curiga atau tidak percaya, sikap antipati, sikap meremehkan  dan menghina, dan berbagai sikap lain yang semakin mengeras kepada  posisi seolah perang urat syaraf telah berkumandang sehingga tidak dapat  dikembalikan kepada situasi tanpa perang urat syaraf.
Padahal hakikatnya, sejarah telah memperlihatkan kepada kita semua  bahwa semua itu berawal dari persaingan sehat demokrasi dalam rangka  kita memilih pemimpin baik pada level daerah maupun nasional. Kita  sebagai bangsa telah terperangkap dalam wacana yang kita bangun sendiri  yang sudah dapat diperkirakan dampaknya, yakni sikap permusuhan.
Teori diskursus atau wacana secara umum berkaitan dengan ekspresi  manusia, seringkali dalam bentuk bahasa atau dibahasakan dimana ekspresi  tersebut merefleksikan pengetahuan manusia. Kemudian selain membedah  makna dari ekspresi manusia, pemahaman tentang wacana juga melihat  bagaimana hal-hal yang dikatakan dan dilakukan seseorang atau kelompok  mempengaruhi masyarakat pada umumnya, dan bagaimana masyarakat pada  gilirannya mempengaruhi individu atau kelompok.
Beberapa definisi wacana menurut ahli yang mudah dipahami misalnya  &amp;ldquo;the use of language&amp;rdquo; atau penggunaan bahasa (Chilton 2004: 16),  &amp;ldquo;anything written or said or communicated using signs&amp;rdquo; yakni apapun yang  tertulis, dikatakan, atau dikomunikasikan menggunakan tanda-tanda  (Fillingham 1993: 100), dan &amp;ldquo;talk and texts as parts of social practice&amp;rdquo;  atau pembicaraan dan teks sebagai bagian dari praktek sosial (Potter  1996: 105).
Terdapat sejumlah pendekatan yang dapat digunakan dalam memahami  wacana permusuhan yang berkembang di Indonesia tergantung pada apa yang  kita yakini sebagai realita sosial. Untuk keperluan mencari jalan keluar  dari lingkaran wacana permusuhan yang masih berlangsung di media  sosial, maka pendekatan mendasar yang dikemukakan ahli teori wacana  paling terkenal: filsuf dan sosiolog Prancis Michel Foucault (1926-1984)  dapat digunakan sebagai kerangka sederhana dimana dunia tempat kita  tinggal disusun oleh pengetahuan, atau dengan kata lain:
orang dan kelompok sosial tertentu menciptakan dan merumuskan gagasan  tentang dunia kita, yang dalam kondisi tertentu berubah menjadi  kebenaran yang tidak perlu dipertanyakan lagi dan mulai tampak normal.
Dari pendekatan Foucault tersebut, maka orang, tokoh atau influencer  dan kelompok sosial tertentu seperti negara dan organisasi masyarakat  (ormas) memiliki peran yang sangat besar dalam menciptakan gagasan  tentang kehidupan sosial dan politik yang kemudian diterima sebagai  kebenaran dan kewajaran dalam keseharian masyarakat umum.
Untuk dapat mengakhiri liarnya wacana atau diskursus yang  merobek-robek persatuan Indonesia diperlukan keinsyafan  semua pihak  untuk mulai menggunakan pilihan kata dan kalimat yang baik dan  menghindari provokasi-provokasi yang semakin memperdalam permusuhan.
Pemahaman tentang dinamika sosial, politik dan keamanan juga sangat  diperlukan karena meskipun maksudnya baik, kekeliruan memilih kata atau  kalimat justru akan semakin memancing emosi.Setidaknya ada 4 langkah yang dapat ditempuh untuk mengakhiri   dominasi wacana permusuhan dan memulai wacana saling menghargai.   Pertama, penegakan hukum yang tegas dan adil sesuai dengan UU ITE dimana   ujaran kebencian atau permusuhan, serta penghinaan dan pencemaran nama   baik dapat dipidanakan.
Dalam kaitan ini, diperlukan literasi digital dimana produksi konten   digital oleh masyarakat harus memperhatikan etika dan dampaknya.   Sedangkan khusus kepada individu atau kelompok yang memang sengaja   melakukan kejahatan melanggar UU ITE, maka ketegasan penegakan hukum   harus dilakukan dengan cepat.
Penegakan hukum yang tegas disini tidak bertujuan membungkam sikap   kritis masyarakat, melainkan merupakan bagian dari edukasi dimana   penyebaran suatu informasi atau narasi yang terbukti menimbulkan   keresahan atau bahkan mendorong konflik sosial perlu diselidiki dan   ditangani secara hukum.
Kedua, peran para tokoh politik, tokoh masyarakat dan tokoh agama,   akademisi, influencer, selebritas, dan organisasi masyarakat dalam   mengakhiri wacana permusuhan sangat penting.
Tanggung jawab moral dan hukum dari setiap ucapan dan tulisan   kelompok masyarakat yang berpengaruh tersebut seyogyanya tidak   menghalangi sikap kritis dan kebebasan berpendapat. Fokusnya adalah   lebih kepada bagaimana konstruksi pembahasaan gagasan atau pendapat   tersebut tidak memancing konflik atau menggiring kepada sikap kebencian   atau membangun kebohongan.
Ketiga, terkait patroli siber (https://patrolisiber.id/home), ada   baiknya melibatkan komunitas lintas organisasi masyarakat dan pakar   tentang indikator pembahasaan wacana yang dianggap pantas diperkarakan   khususnya terkait konten provokatif.
Dengan itu, diharapkan kekhawatiran terhadap dampak penguatan polisi   siber berupa &amp;ldquo;killing effect&amp;rdquo; terhadap kebebasan menyampaikan pendapat   dapat terjawab. Selain itu, dalam kasus-kasus dimana masyarakat awam   tergelincir dalam penyebaran hoax maupun ujaran kebencian perlu secara   terus-menerus dicegah dengan literasi digital yang lebih serius.
Dari tiga jenis pelanggaran hukum di dunia siber, yakni penipuan   online, penyebaran konten provokatif dan pornografi, maka perdebatan   yang sering muncul adalah pada kelompok penyebaran konten provokatif.   Kontribusi masyarakat dalam ikut serta memberikan masukan untuk patroli   siber tersebut sangat penting dalam meningkatkan akuntabilitas aparat   keamanan khususnya polisi siber.
Keempat, peran aktif masyarakat yang melek digital atau kalangan   netizen untuk ikut serta memperluas literasi digital di lingkungan   masing-masing dan mengkampanyekan pentingnya penggunaan bahasa yang   tidak provokatif dalam menyampaikan pendapat atau gagasan.Setiap kata dan kalimat memiliki makna subyektif yang berbeda serta    dampak yang berbeda pula. Tentu kita tidak dapat mewajibkan atau    melarang penggunaan suatu kata atau kalimat, misalnya kata dungu, bodoh,    tolol, dan goblok yang bermakna sama yakni suatu keadaan tanpa atau    kurang ilmu ketika dilekatkan kepada orang atau kelompok tertentu    menjadi bermakna penghinaan apabila hal itu benar dan fitnah atau bohong    bila hal itu tidak benar.
Demikian juga kata-kata yang bersumber dari ajaran agama seperti    jihad yang bermakna perjuangan secara fisik dengan niat dan motivasi    tulus demi Allah SWT apabila dilekatkan dengan kepada penegakkan negara    Islam atau Khilafah, maka dapat dimaknai sebagai pemberontakan    sebagaimana pernah terjadi dalam gerakan Darul Islam dan Negara Islam    Indonesia (DI/TII).
Contoh lain misalnya dalam menyikapi pro-kontra pembubaran Hizbut    Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI), penggunaan kata    atau kalimat yang mewacanakan pemerintah anti Islam dapat dimaknai    sangat provokatif karena keluar dari konteks masalah dimana latar    belakangnya bukan karena faktor agama atau kegiatan keagamaan, melainkan    karena adanya kasus-kasus hukum yang telah diproses dan berujung   kepada  keputusan pembubaran kedua ormas tersebut.
Sebaliknya, penghakiman dengan wacana terhadap HTI dan FPI yang    menggunakan konstruksi kata dan kalimat yang menghina dan merendahkan    tokoh atau organisasi juga tidak kondusif dan dapat dikategorikan    sebagai suatu bentuk provokasi juga.
Sekali lagi, pemaknaan setiap kata dan kalimat bersifat subyektif dan    dapat mendorong seseorang atau kelompok orang mengambil tindakan    tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Tentunya perdebatan dan kompetisi dalam melakukan konstruksi kebaikan    seringkali diwarnai saling serang yang bernuansa provokasi, sepanjang    provokasi gagasan tersebut tidak disertai emosi kebencian dan    permusuhan, maka kita telah berjalan diatas perdebatan secara demokratis    dengan saling menghargai. Semoga mulai tahun 2021 ini bangsa  Indonesia   dapat mengakhiri wacana permusuhan dan memulai wacana yang  saling   menghargai.
Penulis:
 
Oleh: Puguh Sadadi, PhD 
Penulis adalah Dosen Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Universitas Indonesia. 
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
