<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir, Menolak Pancasila dan Kabur ke Malaysia</title><description>Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338533/rekam-jejak-abu-bakar-ba-asyir-menolak-pancasila-dan-kabur-ke-malaysia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338533/rekam-jejak-abu-bakar-ba-asyir-menolak-pancasila-dan-kabur-ke-malaysia"/><item><title>Rekam Jejak Abu Bakar Ba'asyir, Menolak Pancasila dan Kabur ke Malaysia</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338533/rekam-jejak-abu-bakar-ba-asyir-menolak-pancasila-dan-kabur-ke-malaysia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/04/337/2338533/rekam-jejak-abu-bakar-ba-asyir-menolak-pancasila-dan-kabur-ke-malaysia</guid><pubDate>Senin 04 Januari 2021 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Djairan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/04/337/2338533/rekam-jejak-abu-bakar-ba-asyir-menolak-pancasila-dan-kabur-ke-malaysia-ICfu6NDI8r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abu Bakar Baasyir (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/04/337/2338533/rekam-jejak-abu-bakar-ba-asyir-menolak-pancasila-dan-kabur-ke-malaysia-ICfu6NDI8r.jpg</image><title>Abu Bakar Baasyir (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.

&amp;ldquo;(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,&amp;rdquo; ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).

Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih, dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.

Kabar tersebut membuka kembali ingatan akan sederet kasus kontroversial yang melibatkan Ba'asyir. Berikut perjalanan dan rekam jejak pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu khususnya terkait peristiwa menonjol yang menjeratnya:

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

1. Menolak Pancasila dan Hormat Merah Putih

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud atau biasa dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad yang kini berusia 82 tahun lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1938.

Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Abdullah Sungkar pada 1972. Pada era Orde Baru itu, tepatnya pada 1983 Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Keduanya dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yMi8xLzExODM2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia juga disebut melarang santrinya melakukan hormat Bendera Merah Putih karena menurutnya itu perbuatan syirik. Akhirnya, Ba'asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara. Di tengah-tengah masa hukumannya, mereka melarikan diri ke Malaysia.

2. Melarikan Diri dan Tinggal di Malaysia

Setelah ditangkap, tepatnya pada 1985 kasusnya masuk kasasi dan  Ba'asyir serta Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba'asyir dan  Abdullah Sungkar melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun.  Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk  gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah (JI) yang menjalin hubungan  dengan Al-Qaeda.

3. Mendirikan JI, MMI dan JAT

Saat tinggal di Malaysia, tepatnya pada 1993 Ba'asyir tercatat  mendirikan Jemaah Islamiyah (JI). Dalam aktivitasnya, CIA mencatat  Ba'asyir terkait dengan Al-Qaeda. Selanjutnya pada 1999, Ba'asyir  kembali dari pelariannya di Malaysia dan merintis Majelis Mujahidin  Indonesia (MMI). Lalu, pada Juli 2008 Ba'asyir disebut telah keluar dari  MMI dan mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT).

4. Jadi Sorotan Amerika Serikat (AS).

Pada 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul &amp;lsquo;Confessions of   an Al Qaeda Terrorist&amp;rsquo; di mana ditulis bahwa Ba'asyir sebagai perencana   peledakan di Masjid Istiqlal. TIME menduga Ba'asyir sebagai bagian dari   jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.

TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pimpinan JI Abu   Bakar Ba'asyir &amp;lsquo;terlibat dalam berbagai plot&amp;rsquo;. Ini menurut pengakuan   Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang   ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan,   yang diduduki AS.

Al-Faruq mengeluarkan pengakuan kepada CIA. Tak hanya mengaku sebagai   operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan  dekat  dengan Ba'asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang  dikombinasikan  dengan investigasi majalah TIME, Ba'asyir disebut  bercita-cita  membentuk negara Islam di Asia Tenggara.

5. Baasyir Mengecam AS

Ba'asyir menganggap, AS berada di balik eksekusi atas dirinya. Pada   2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo.   Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan   usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah   sarang teroris.

6. Terlibat Dukungan Bom Bali hingga Terorisme di Aceh

Pada 2004 Ba'asyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I 2002   dan Bom Hotel JW Marriot 2003. Ba'asyir dinyatakan bersalah namun lolos   dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6   tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari   terkait remisi. Pada Juni 2006 Ba'asyir bebas.

Pada 2010, Ba'asyir kembali ditangkap polisi karena ditengarai   terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011,   Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan   Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan   latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

7. Sempat Akan Dibebaskan Jokowi

Pada Januari 2019, pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir dengan    alasan kemanusiaan, dan menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi mengutus    kuasa hukumnya saat itu, Yusril Ihza Mahendra, untuk berkomunikasi    dengan Ba'asyir. Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa    syarat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNC8xNy8yMi83MjMyNi8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Namun akhirnya, Jokowi meralat pernyataan itu menjadi pembebasan    bersyarat. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan    Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas    bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah   dan  setia kepada NKRI. Surat tersebut yang sejak semula hingga kini   tidak  ingin ditandatangani oleh Ba'asyir.
</description><content:encoded>JAKARTA - Terpidana kasus terorisme Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dipastikan akan bebas murni seusai menjalani kurungan penjara. Ba'asyir akan bebas dari Lapas Gunung Sindur pada pekan ini, tepatnya Jumat 8 Januari 2021.

&amp;ldquo;(Abu Bakar Ba'asyir) bebas secara murni, jadi tidak ada persyaratan khusus,&amp;rdquo; ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Imam Suyudi, Senin (4/1/2021).

Ba'asyir telah menjalani hukuman penjara 9 tahun lebih, dari vonis 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus tindak pidana terorisme. Selama menjalani hukuman, Ba'asyir mendapatkan potongan masa hukuman atau remisi, baik remisi Kemerdekaan RI maupun Hari Raya Idul Fitri.

Kabar tersebut membuka kembali ingatan akan sederet kasus kontroversial yang melibatkan Ba'asyir. Berikut perjalanan dan rekam jejak pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu khususnya terkait peristiwa menonjol yang menjeratnya:

Baca Juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Murni Jumat Ini

1. Menolak Pancasila dan Hormat Merah Putih

Abu Bakar Ba'asyir bin Abu Bakar Abud atau biasa dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad yang kini berusia 82 tahun lahir di Jombang, Jawa Timur, pada 17 Agustus 1938.

Ba'asyir mendirikan Pesantren Al-Mu'min di Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, bersama Abdullah Sungkar pada 1972. Pada era Orde Baru itu, tepatnya pada 1983 Abu Bakar Ba'asyir ditangkap bersama Abdullah Sungkar. Keduanya dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxOS8wMS8yMi8xLzExODM2MS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dia juga disebut melarang santrinya melakukan hormat Bendera Merah Putih karena menurutnya itu perbuatan syirik. Akhirnya, Ba'asyir dan Sungkar diganjar hukuman sembilan tahun penjara. Di tengah-tengah masa hukumannya, mereka melarikan diri ke Malaysia.

2. Melarikan Diri dan Tinggal di Malaysia

Setelah ditangkap, tepatnya pada 1985 kasusnya masuk kasasi dan  Ba'asyir serta Sungkar dikenai tahanan rumah, saat itulah Ba'asyir dan  Abdullah Sungkar melarikan diri dan tinggal di Malaysia selama 17 tahun.  Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba'asyir membentuk  gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah (JI) yang menjalin hubungan  dengan Al-Qaeda.

3. Mendirikan JI, MMI dan JAT

Saat tinggal di Malaysia, tepatnya pada 1993 Ba'asyir tercatat  mendirikan Jemaah Islamiyah (JI). Dalam aktivitasnya, CIA mencatat  Ba'asyir terkait dengan Al-Qaeda. Selanjutnya pada 1999, Ba'asyir  kembali dari pelariannya di Malaysia dan merintis Majelis Mujahidin  Indonesia (MMI). Lalu, pada Juli 2008 Ba'asyir disebut telah keluar dari  MMI dan mendirikan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT).

4. Jadi Sorotan Amerika Serikat (AS).

Pada 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul &amp;lsquo;Confessions of   an Al Qaeda Terrorist&amp;rsquo; di mana ditulis bahwa Ba'asyir sebagai perencana   peledakan di Masjid Istiqlal. TIME menduga Ba'asyir sebagai bagian dari   jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia.

TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pimpinan JI Abu   Bakar Ba'asyir &amp;lsquo;terlibat dalam berbagai plot&amp;rsquo;. Ini menurut pengakuan   Umar Al-Faruq, seorang pemuda warga Yaman berusia 31 tahun yang   ditangkap di Bogor dan dikirim ke pangkalan udara di Bagram, Afganistan,   yang diduduki AS.

Al-Faruq mengeluarkan pengakuan kepada CIA. Tak hanya mengaku sebagai   operator Al-Qaeda di Asia Tenggara, dia mengaku memiliki hubungan  dekat  dengan Ba'asyir. Menurut berbagai laporan intelijen yang  dikombinasikan  dengan investigasi majalah TIME, Ba'asyir disebut  bercita-cita  membentuk negara Islam di Asia Tenggara.

5. Baasyir Mengecam AS

Ba'asyir menganggap, AS berada di balik eksekusi atas dirinya. Pada   2002, Ba'asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo.   Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan   usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah   sarang teroris.

6. Terlibat Dukungan Bom Bali hingga Terorisme di Aceh

Pada 2004 Ba'asyir ditangkap dengan tuduhan terlibat Bom Bali I 2002   dan Bom Hotel JW Marriot 2003. Ba'asyir dinyatakan bersalah namun lolos   dari jeratan terkait Bom Bali II 2003. Ba'asyir divonis hukuman 2,6   tahun penjara, namun masa kurungannya dikurangi 4 bulan dan 15 hari   terkait remisi. Pada Juni 2006 Ba'asyir bebas.

Pada 2010, Ba'asyir kembali ditangkap polisi karena ditengarai   terlibat dalam pendanaan kelompok bersenjata di Aceh. Pada 2011,   Ba'asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan   Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan   latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

7. Sempat Akan Dibebaskan Jokowi

Pada Januari 2019, pemerintah berencana membebaskan Ba'asyir dengan    alasan kemanusiaan, dan menuai pro dan kontra. Presiden Jokowi mengutus    kuasa hukumnya saat itu, Yusril Ihza Mahendra, untuk berkomunikasi    dengan Ba'asyir. Yusril menuturkan, pembebasan Ba'asyir dilakukan tanpa    syarat.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAxNi8wNC8xNy8yMi83MjMyNi8zLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Namun akhirnya, Jokowi meralat pernyataan itu menjadi pembebasan    bersyarat. Artinya, ada syarat yang harus dipenuhi. Sesuai Peraturan    Pemerintah (PP) Nomor 99/2012, narapidana terorisme untuk mendapat bebas    bersyarat harus menandatangani pernyataan mengakui dirinya bersalah   dan  setia kepada NKRI. Surat tersebut yang sejak semula hingga kini   tidak  ingin ditandatangani oleh Ba'asyir.
</content:encoded></item></channel></rss>
