<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Kendaraan Over Dimension Bentuk Kejahatan dan Bakal Ditindak Pidana</title><description>Penindakan juga merupakan instruksi dari Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan Dirgakkum Polri Brigjen Kushariyanto.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/07/337/2340268/ingat-kendaraan-over-dimension-bentuk-kejahatan-dan-bakal-ditindak-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/07/337/2340268/ingat-kendaraan-over-dimension-bentuk-kejahatan-dan-bakal-ditindak-pidana"/><item><title>Ingat! Kendaraan Over Dimension Bentuk Kejahatan dan Bakal Ditindak Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/07/337/2340268/ingat-kendaraan-over-dimension-bentuk-kejahatan-dan-bakal-ditindak-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/07/337/2340268/ingat-kendaraan-over-dimension-bentuk-kejahatan-dan-bakal-ditindak-pidana</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2021 08:42 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/07/337/2340268/ingat-kendaraan-over-dimension-bentuk-kejahatan-dan-bakal-ditindak-pidana-ZuTlz7mDux.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/07/337/2340268/ingat-kendaraan-over-dimension-bentuk-kejahatan-dan-bakal-ditindak-pidana-ZuTlz7mDux.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Kasubdit Laka Korlantas Polri Kombes Agus Suryo memastikan bahwa kendaraan over dimension merupakan bentuk tindak pidana yang bisa ditindak oleh jajaran polisi lalu lintas (polantas).
Menurut Agus, hal itu dipastikan setelah Korlantas Polri melakukan seminar dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Ditjen Perhubungan Darat dan Bareskrim Polri. Selain itu, penindakan ini juga merupakan instruksi dari Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan Dirgakkum Polri Brigjen Kushariyanto.
&quot;Bahwa Pasal 316 ayat (2) itu kejahatan bunyinya adalah Pasal 277 Over Dimensi ini adalah kejahatan lalu lintas yang berada di UU 22 Tahun 2009,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (7/1/20201).
Agus menerangkan, kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) adalah dua subtansi hukum yang berbeda. Dalam nomenklatur hukum, kendaraan over dimension yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Besok, Mahfud MD: Itu Haknya
&quot;Kami sampaikan bahwa tindak pidana over dimension pada Pasal 277 yang biasanya orang bilang ODOL kami kurang sependapat karena ODOL dalam nomeklatur hukum itu tidak ada ODOL. Itu ada dua subtansi, yang pertama over dimension itu pidana dan over load itu pelanggaran jadi ada dua subtansi,&quot; ujar Agus.Dengan begitu, Agus menyebut bahwa, penanganan tindak pidana over  dimension tentunya dibawah kewenangan penyidik lalu lintas. Selain itu,  Korlantas juga telah melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran  untuk membentuk penyidik khusus menangani kendaraan over dimension. Baik  tata cara penanganan, penyelidikan hingga penyidikan.
Agus juga menyebut, kendaraan yang over dimension sejauh ini juga  menjadi penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan kerusakan  infrastrutur jalan.
&quot;Bahkan Polrestabes Semarang sebagai Pilot Project sudah bisa  melakukan penyidikan sampai P21 bahkan sudah di sidang dan inkrah. Tidak  usah ragu saya pastikan tindak pidana over dimension bisa kami lakukan  penindakan,&quot; tutur Agus.</description><content:encoded>JAKARTA - Kasubdit Laka Korlantas Polri Kombes Agus Suryo memastikan bahwa kendaraan over dimension merupakan bentuk tindak pidana yang bisa ditindak oleh jajaran polisi lalu lintas (polantas).
Menurut Agus, hal itu dipastikan setelah Korlantas Polri melakukan seminar dengan berkolaborasi bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Ditjen Perhubungan Darat dan Bareskrim Polri. Selain itu, penindakan ini juga merupakan instruksi dari Kakorlantas Polri Irjen Istiono dan Dirgakkum Polri Brigjen Kushariyanto.
&quot;Bahwa Pasal 316 ayat (2) itu kejahatan bunyinya adalah Pasal 277 Over Dimensi ini adalah kejahatan lalu lintas yang berada di UU 22 Tahun 2009,&quot; kata Agus saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Kamis (7/1/20201).
Agus menerangkan, kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) adalah dua subtansi hukum yang berbeda. Dalam nomenklatur hukum, kendaraan over dimension yang merupakan perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Abu Bakar Ba'asyir Bebas Besok, Mahfud MD: Itu Haknya
&quot;Kami sampaikan bahwa tindak pidana over dimension pada Pasal 277 yang biasanya orang bilang ODOL kami kurang sependapat karena ODOL dalam nomeklatur hukum itu tidak ada ODOL. Itu ada dua subtansi, yang pertama over dimension itu pidana dan over load itu pelanggaran jadi ada dua subtansi,&quot; ujar Agus.Dengan begitu, Agus menyebut bahwa, penanganan tindak pidana over  dimension tentunya dibawah kewenangan penyidik lalu lintas. Selain itu,  Korlantas juga telah melakukan pembinaan teknis kepada seluruh jajaran  untuk membentuk penyidik khusus menangani kendaraan over dimension. Baik  tata cara penanganan, penyelidikan hingga penyidikan.
Agus juga menyebut, kendaraan yang over dimension sejauh ini juga  menjadi penyebab potensial terjadinya kecelakaan dan kerusakan  infrastrutur jalan.
&quot;Bahkan Polrestabes Semarang sebagai Pilot Project sudah bisa  melakukan penyidikan sampai P21 bahkan sudah di sidang dan inkrah. Tidak  usah ragu saya pastikan tindak pidana over dimension bisa kami lakukan  penindakan,&quot; tutur Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
