<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pemalsu Tes Swab PCR yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi</title><description>Kasus ini viral setelah diunggah dr. Tirta di medsosnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/07/338/2340514/3-pemalsu-tes-swab-pcr-yang-viral-akhirnya-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/07/338/2340514/3-pemalsu-tes-swab-pcr-yang-viral-akhirnya-ditangkap-polisi"/><item><title>3 Pemalsu Tes Swab PCR yang Viral Akhirnya Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/07/338/2340514/3-pemalsu-tes-swab-pcr-yang-viral-akhirnya-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/07/338/2340514/3-pemalsu-tes-swab-pcr-yang-viral-akhirnya-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Kamis 07 Januari 2021 14:56 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/07/338/2340514/3-pemalsu-tes-swab-pcr-yang-viral-akhirnya-ditangkap-polisi-lWsttfoBiW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">(Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/07/338/2340514/3-pemalsu-tes-swab-pcr-yang-viral-akhirnya-ditangkap-polisi-lWsttfoBiW.jpg</image><title>(Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test)  PCR yang dipasarkan secara daring (online) melalui media sosial. Kasus ini viral setelah diunggah dr. Tirta di medsosnya.
&quot;Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab),&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Cov-2.
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya,  EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTk1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Yusri menjelaskan, terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni &quot;Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+&amp;rdquo;.
Baca juga: Viral Ruang IGD Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Tempat Duduk
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian  sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR  resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT.  Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro  Jaya.
&quot;Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta,  yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya,&quot; ujar  Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal  48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016  tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama  12 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya meringkus tiga orang diduga pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test)  PCR yang dipasarkan secara daring (online) melalui media sosial. Kasus ini viral setelah diunggah dr. Tirta di medsosnya.
&quot;Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab),&quot; kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis.
PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Cov-2.
Dikatakan, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya,  EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8xMy8xLzEyNTk1MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Yusri menjelaskan, terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.
Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni &quot;Yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, gak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+&amp;rdquo;.
Baca juga: Viral Ruang IGD Penuh, Pasien Covid-19 Dirawat di Tempat Duduk
Unggahan soal surat tes usap palsu kemudian menjadi ramai bahan pembicaraan warganet, yang salah satunya adalah dr. Tirta Mandira Hudhi.Pembicaraan warganet soal surat tes usap PCR palsu tersebut kemudian  sampai ke PT. Bumame Farmasi (BF) selaku penyelenggara tes usap PCR  resmi yang namanya dicatut dalam surat tersebut. Pihak kuasa hukum PT.  Bumame Farma pun melaporkan perkara pemalsuan tersebut ke Polda Metro  Jaya.
&quot;Ini di akun Instagram inisial MFA yang kemudian diketahui dr Tirta,  yang kemudian sampai ke PT. BF yang melapor ke Polda Metro Jaya,&quot; ujar  Yusri.
Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal  48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016  tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama  12 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
