<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal</title><description>Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/08/337/2341267/komnas-ham-polisi-penembak-laskar-fpi-harus-diadili-pengadilan-pidana-bukan-internal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/08/337/2341267/komnas-ham-polisi-penembak-laskar-fpi-harus-diadili-pengadilan-pidana-bukan-internal"/><item><title>Komnas HAM: Polisi Penembak Laskar FPI Harus Diadili Pengadilan Pidana Bukan Internal</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/08/337/2341267/komnas-ham-polisi-penembak-laskar-fpi-harus-diadili-pengadilan-pidana-bukan-internal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/08/337/2341267/komnas-ham-polisi-penembak-laskar-fpi-harus-diadili-pengadilan-pidana-bukan-internal</guid><pubDate>Jum'at 08 Januari 2021 17:57 WIB</pubDate><dc:creator>MNC Portal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/08/337/2341267/langgar-ham-komnas-polisi-penembak-laskar-fpi-harus-ke-pengadilan-pidana-bukan-internal-T1HszxocPx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor KOmnas HAM Jakarta (foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/08/337/2341267/langgar-ham-komnas-polisi-penembak-laskar-fpi-harus-ke-pengadilan-pidana-bukan-internal-T1HszxocPx.jpg</image><title>Kantor KOmnas HAM Jakarta (foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.
Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Komnas HAM: Laskar FPI Dikeluarkan Polisi dari Mobil Dalam Keadaan Hidup&amp;nbsp;
Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penembakan 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Komnas HAM Segera Melapor ke Presiden Jokowi&amp;nbsp;
&quot;Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana,&quot; kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).


&amp;nbsp;

Anam menjelaskan pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI  dan Avanza silver B 1278 KJI. Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Hasil penyelidikan mendalam Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memutuskan, terdapat pelanggaran HAM atas tewasnya 4 Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian. Untuk itu, Komnas HAM merekomendasikan adanya proses hukum pidana terhadap para pelaku.
Bahkan Komnas HAM menegaskan kasus ini harus digulirkan di pengadilan pidana, tidak boleh hanya lewat internal.
Baca Juga:&amp;nbsp;Komnas HAM: Laskar FPI Dikeluarkan Polisi dari Mobil Dalam Keadaan Hidup&amp;nbsp;
Komnas HAM Choirul Anam mengatakan penegakan hukum melalui pengadilan pidana diperlukan untuk mendapat kebenaran materiil yang lebih lengkap serta menegakkan keadilan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Penembakan 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM, Komnas HAM Segera Melapor ke Presiden Jokowi&amp;nbsp;
&quot;Jadi ini tidak boleh hanya dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum melalui mekanisme pengadilan pidana,&quot; kata Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).


&amp;nbsp;

Anam menjelaskan pendalaman dan penegakan hukum melalui pengadilan pidana perlu dilakukan terhadap orang-orang yang ada di dalam mobil Avanza hitam B 1759 PWI  dan Avanza silver B 1278 KJI. Berikutnya Komnas HAM akan mengusut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.</content:encoded></item></channel></rss>
