<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    FPI Resmi Berubah Menjadi Front Persaudaraan Islam   </title><description>Front Persatuan Islam resmi berganti menjadi nama Front Persaudaraan Islam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/09/337/2341502/fpi-resmi-berubah-menjadi-front-persaudaraan-islam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/09/337/2341502/fpi-resmi-berubah-menjadi-front-persaudaraan-islam"/><item><title>    FPI Resmi Berubah Menjadi Front Persaudaraan Islam   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/09/337/2341502/fpi-resmi-berubah-menjadi-front-persaudaraan-islam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/09/337/2341502/fpi-resmi-berubah-menjadi-front-persaudaraan-islam</guid><pubDate>Sabtu 09 Januari 2021 10:26 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/09/337/2341502/fpi-resmi-berubah-menjadi-front-persaudaraan-islam-sVQstuIhGu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Logo Front Persaudaraan Islam (foto: isitmewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/09/337/2341502/fpi-resmi-berubah-menjadi-front-persaudaraan-islam-sVQstuIhGu.jpg</image><title>Logo Front Persaudaraan Islam (foto: isitmewa)</title></images><description>JAKARTA - Front Persatuan Islam resmi berganti menjadi nama Front Persaudaraan Islam. Adapun deklarasi pergantian nama itu dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan dokumen yang diterima, deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh. Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;FPI Berubah Jadi Front Persaudaraan Islam, Ini Kata Polri
Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf,  Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, dan Munarman.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Restu Habib Rizieq dari Jeruji Besi untuk Front Persaudaraan Islam
Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Tim Hukum FPI Aziz Yanuar perihal deklarasi tersebut.

&amp;ldquo;Iya benar sudah deklarasi,&amp;rdquo; kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

&amp;ldquo;Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,&amp;rdquo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Front Persatuan Islam resmi berganti menjadi nama Front Persaudaraan Islam. Adapun deklarasi pergantian nama itu dilakukan pada Jumat 8 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan dokumen yang diterima, deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah tokoh. Mereka adalah Ahmad Shabri Lubis, Awit Mashuri, Abdurrahman Anwar, Qurtubi Jaelani, Maksum Hassan, Muchsin Alatas, Teungku Muslim Attahiri.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;FPI Berubah Jadi Front Persaudaraan Islam, Ini Kata Polri
Kemudian Umar Abdul Aziz Assegaf,  Umar Assegaf, Bagir Bin Syech Abubakar, Hasan Assegaf, Faisa Alhabsy, Muhammad Arif Nur, Alwi Baraqbab, dan Munarman.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Restu Habib Rizieq dari Jeruji Besi untuk Front Persaudaraan Islam
Hal tersebut pun turut dibenarkan oleh Tim Hukum FPI Aziz Yanuar perihal deklarasi tersebut.

&amp;ldquo;Iya benar sudah deklarasi,&amp;rdquo; kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8wNi8xLzEyNjk5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Pemerintah melalui Menko Polhukam melarang semua aktivitas Front Pembela Islam (FPI). Dengan begitu, segala aktivitas FPI di Tanah Air menjadi terlarang. Hal itu dikatakan dalam jumpa pers Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait, Rabu (30/12/2020).

&amp;ldquo;Bahwa FPI sejak tanggal 21 Juni 2019, sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar keamanan dan bertentangan dengan hukum,&amp;rdquo; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahmud MD di Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Selain itu, pemerintah juga mencabut status hukum FPI. Mahfud melanjutkan, saat ini FPI tidak memiliki legal standing sebagai organisasi di Tanah Air. Oleh sebab itu, semua aktivitas FPI adalah aktivitas terlarang dan tidak mempunyai dasar hukumnya.

&amp;ldquo;Berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan FPI karea FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
