<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Angka Covid-19 Melonjak, Gubernur Anies Dukung Pemerintah Lakukan Pengetatan   </title><description>Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341515/angka-covid-19-melonjak-gubernur-anies-dukung-pemerintah-lakukan-pengetatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341515/angka-covid-19-melonjak-gubernur-anies-dukung-pemerintah-lakukan-pengetatan"/><item><title> Angka Covid-19 Melonjak, Gubernur Anies Dukung Pemerintah Lakukan Pengetatan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341515/angka-covid-19-melonjak-gubernur-anies-dukung-pemerintah-lakukan-pengetatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341515/angka-covid-19-melonjak-gubernur-anies-dukung-pemerintah-lakukan-pengetatan</guid><pubDate>Sabtu 09 Januari 2021 11:00 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/09/338/2341515/angka-covid-19-melonjak-gubernur-anies-dukung-pemerintah-lakukan-pengetatan-vTzQFTu3Z8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto: ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/09/338/2341515/angka-covid-19-melonjak-gubernur-anies-dukung-pemerintah-lakukan-pengetatan-vTzQFTu3Z8.jpg</image><title>Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan (foto: ist)</title></images><description>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan. Khususnya di wilayah untuk Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali.

&quot;Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.  Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian lain tetap berkegiatan  maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Sabtu (9/1/2021).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Gubernur Anies Tetapkan PSBB Ketat di Jakarta pada 11 hingga 25 Januari&amp;nbsp;
Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.

&amp;ldquo;(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gubernur Anies: Mengendalikan Wabah Covid-19 Harus Kita Kerjakan Sama-sama&amp;nbsp;
Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah. Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

&amp;ldquo;Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB. Adapun untuk pemesan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

&amp;ldquo;Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,&amp;rdquo; tuturnya.

Anies menambahkan untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB.

&amp;ldquo;Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00. Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, mendukung keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pengetatan. Khususnya di wilayah untuk Jabodetabek dan juga wilayah-wilayah lain di Jawa dan Bali.

&quot;Karena kita bisa melakukan pengawasan pembatasan secara simetris bersama-sama.  Jadi kalau kita hanya membatasi wilayah tertentu saja, sebagian lain tetap berkegiatan  maka ikhtiar memutus mata rantai itu tidak akan optimal,&amp;rdquo; katanya dalam konferensi persnya, Sabtu (9/1/2021).
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Gubernur Anies Tetapkan PSBB Ketat di Jakarta pada 11 hingga 25 Januari&amp;nbsp;
Anies memaparkan sejumlah pembatasan yang akan dilakukan di DKI Jakarta. Dimana secara umum sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 1/2021.

&amp;ldquo;(Pembatasan) di periode 11 hingga 25 Januari dan ini bisa diperpanjang,&amp;rdquo; ungkapnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Gubernur Anies: Mengendalikan Wabah Covid-19 Harus Kita Kerjakan Sama-sama&amp;nbsp;
Pembatasan pertama adalah empat kerja akan melakukan pembatasan dengan 75% bekerja di rumah. Sementara 25% masih bisa bekerja di kantor.

&amp;ldquo;Lalu yang kedua belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor-sektor esensial ini bisa berjalan 100%. Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan. Itu semua adalah sektor esensial,&amp;rdquo; ungkapnya.

Kemudian pusat perbelanjaan itu dilanjutkan untuk bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00 WIB. Adapun untuk pemesan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.

&amp;ldquo;Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,&amp;rdquo; tuturnya.

Anies menambahkan untuk sektor transportasi itu akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta itu sampai dengan jam 20.00 WIB.

&amp;ldquo;Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 transportasi umumnya sampai jam 20.00. Nah detailnya bisa dilihat di Peraturan Gubernur (No.3/2021) dan Keputusan Gubernur (No.19/2021) yang langsung kami edarkan,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
