<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Berlaku   </title><description>Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341533/jakarta-kembali-psbb-ketat-ganjil-genap-belum-berlaku</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341533/jakarta-kembali-psbb-ketat-ganjil-genap-belum-berlaku"/><item><title> Jakarta Kembali PSBB Ketat, Ganjil Genap Belum Berlaku   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341533/jakarta-kembali-psbb-ketat-ganjil-genap-belum-berlaku</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/09/338/2341533/jakarta-kembali-psbb-ketat-ganjil-genap-belum-berlaku</guid><pubDate>Sabtu 09 Januari 2021 11:52 WIB</pubDate><dc:creator>Helmi Syarif</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/09/338/2341533/jakarta-kembali-psbb-ketat-ganjil-genap-belum-berlaku-pwkFhJASom.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/09/338/2341533/jakarta-kembali-psbb-ketat-ganjil-genap-belum-berlaku-pwkFhJASom.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap belum diberlakukan maka sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Ganjil genap belum berlaku, karena PSBB masih diperpanjang, namun kita tetap lakukan evaluasi tiap minggunya,&amp;rdquo; kata Sambodo, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pembatasan Jawa-Bali, Dirlantas Polda Metro: Sudah WFH yang Diawasi Kantor-Kantor
Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

&amp;ldquo;Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PSBB Jawa-Bali, Pemda Bisa Terapkan Sanksi Dalam Pembatasan Kegiatan
Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan menetapkan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 11 Januari hingga 25 Januari.

Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, kebijakan ganjil genap belum diberlakukan maka sejalan dengan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

&quot;Ganjil genap belum berlaku, karena PSBB masih diperpanjang, namun kita tetap lakukan evaluasi tiap minggunya,&amp;rdquo; kata Sambodo, Sabtu (9/1/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Pembatasan Jawa-Bali, Dirlantas Polda Metro: Sudah WFH yang Diawasi Kantor-Kantor
Dia menegaskan, seandainya kebijakan ganjil genap kembali diberlakukan justru akan menimbulkan terjadi penumpukan warga di sejumlah titik.

&amp;ldquo;Sehinga kami putuskan salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,&amp;rdquo; tegasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PSBB Jawa-Bali, Pemda Bisa Terapkan Sanksi Dalam Pembatasan Kegiatan
Sebelumnya, keputusan perpanjangan PSBB transisi juga tertuang dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 yang mengatur perpanjangan pemberlakuan masa pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif.</content:encoded></item></channel></rss>
