<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/11/337/2342398/ditetapkan-tersangka-kasus-rs-ummi-bogor-habib-rizieq-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/11/337/2342398/ditetapkan-tersangka-kasus-rs-ummi-bogor-habib-rizieq-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Ditetapkan Tersangka Kasus RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/11/337/2342398/ditetapkan-tersangka-kasus-rs-ummi-bogor-habib-rizieq-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/11/337/2342398/ditetapkan-tersangka-kasus-rs-ummi-bogor-habib-rizieq-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Senin 11 Januari 2021 12:18 WIB</pubDate><dc:creator>Muhamad Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/11/337/2342398/ditetapkan-tersangka-kasus-rs-ummi-bogor-habib-rizieq-dijerat-pasal-berlapis-qOJaagxs5h.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tangkapan Layar Media Sosial</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/11/337/2342398/ditetapkan-tersangka-kasus-rs-ummi-bogor-habib-rizieq-dijerat-pasal-berlapis-qOJaagxs5h.jpg</image><title>Tangkapan Layar Media Sosial</title></images><description>JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.
(Baca juga: Tim Gabungan Dikabarkan Temukan Black Box Sriwijaya Air)
&quot;Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat.
&quot;Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas,&quot; ujarnya.
(Baca juga: Sriwijaya Air Jatuh, DPR: Menhub Harus Evaluasi Semua Transportasi Udara!)
Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. &quot;Minggu ini rencananya (pemeriksaan),&quot; tambahnya.
Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.</description><content:encoded>JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dijerat pasal berlapis usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular terkait pengambilan tes swab.
(Baca juga: Tim Gabungan Dikabarkan Temukan Black Box Sriwijaya Air)
&quot;Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 th 1984 tentang Wabah Penyakit, hasil dalam lidik sidik konstruksi pasal ditambahkan Pasal 216 KUHP (dan) Pasal 14 dan 15 UU 1 th 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,&quot; kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).
Selain Habib Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lain sebagai tersangka yakni menantu Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi Bogor Andi Taat.
&quot;Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, Rizieq, dr Tatat dan Habif Alatas,&quot; ujarnya.
(Baca juga: Sriwijaya Air Jatuh, DPR: Menhub Harus Evaluasi Semua Transportasi Udara!)
Andi mengatakan, pihaknya akan segera melakukan panggilan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk dimintai keterangan. &quot;Minggu ini rencananya (pemeriksaan),&quot; tambahnya.
Sebagai informasi, RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19.
RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
