<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab</title><description>Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak prapradilan Habib Rizieq</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/12/337/2343233/hakim-putuskan-tolak-gugatan-praperadilan-habib-rizieq-shihab</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/12/337/2343233/hakim-putuskan-tolak-gugatan-praperadilan-habib-rizieq-shihab"/><item><title>Hakim Putuskan Tolak Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Shihab</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/12/337/2343233/hakim-putuskan-tolak-gugatan-praperadilan-habib-rizieq-shihab</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/12/337/2343233/hakim-putuskan-tolak-gugatan-praperadilan-habib-rizieq-shihab</guid><pubDate>Selasa 12 Januari 2021 16:42 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/12/337/2343233/hakim-putuskan-tolak-gugatan-praperadilan-habib-rizieq-shihab-RUfcDJu99U.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Majelis hakim PN Jaksel menolak prapradilan Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/12/337/2343233/hakim-putuskan-tolak-gugatan-praperadilan-habib-rizieq-shihab-RUfcDJu99U.jpg</image><title>Majelis hakim PN Jaksel menolak prapradilan Habib Rizieq Shihab.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq tersebut.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
&quot;Menolak Praperadilan Pemohon,&quot; katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim pun memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.
Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan berkerumun saat ada kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahannya di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan obyektif dan subyektif penyidik.

--

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021). Dalam persidangan yang berakhir pukul 16.15 WIB itu, Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti menutuskan menolak praperadilan yang diajukan Habib Rizieq tersebut.
Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti menyatakan putusan penolakan tersebut dalam persidangan, yang mana dihadiri pihak Bid Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon dan pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon.
&quot;Menolak Praperadilan Pemohon,&quot; katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
Akhmad menilai, polisi tidak melakukan pelanggaran dalam melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Rizieq dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Penetapan tersangka dan penahan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Polisi Hadirkan Tiga Saksi Ahli
Hakim juga menilai praperadilan bukan tempat untuk mengeluarkan surat penghentian perkara. Penyidikan kasus Rizieq diteruskan. Maka itu, hakim pun memerintahkan agar polisi kembali melanjutkan penyidikan atas kasus tersebut. Tak hanya itu, penahanan terhadap Rizieq pun harus tetap diteruskan.
Adapun Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan berkerumun saat ada kegiatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi lantas menahannya di rutan Polda Metro Jaya dengan alasan obyektif dan subyektif penyidik.

--

</content:encoded></item></channel></rss>
