<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 8 Orang Jadi Tersangka   </title><description>Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/12/338/2342916/prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-8-orang-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/12/338/2342916/prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-8-orang-jadi-tersangka"/><item><title> Prostitusi di Apartemen Green Pramuka, 8 Orang Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/12/338/2342916/prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-8-orang-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/12/338/2342916/prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-8-orang-jadi-tersangka</guid><pubDate>Selasa 12 Januari 2021 10:02 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/12/338/2342916/prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-8-orang-jadi-tersangka-tJ4i43mVpR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/12/338/2342916/prostitusi-di-apartemen-green-pramuka-8-orang-jadi-tersangka-tJ4i43mVpR.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Namun, dari delapan orang tersebut, hanya tiga orang ditangkap.

&quot;Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka&amp;nbsp;
Burhan pun membeberkan peran-peran tersebut, untuk SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

&quot;GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan,&quot; tambahnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga&amp;nbsp;
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

&quot;Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat,&quot; jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.
</description><content:encoded>JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan delapan orang sebagai tersangka, kasus prostitusi di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat. Namun, dari delapan orang tersebut, hanya tiga orang ditangkap.

&quot;Tiga dari delapan tersangka tersebut berinisial SDQ (23), SE (16), dan GP (23). Sementara tersangka berinisial AM, MTW, FR, RND, dan SRL masih proses pencarian,&quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin saat konferensi pers, di Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Bongkar Kasus Prostitusi di Apartemen Green Pramuka&amp;nbsp;
Burhan pun membeberkan peran-peran tersebut, untuk SDQ berperan menjemput pelanggan alias pria hidung belang. Sementara itu, SE merupakan perempuan yang berperan sebagai penggoda pria hidung belang melalui aplikasi chat online, MeChat.

&quot;GP merupakan perempuan yang beraksi sebagai sosok yang membantu memasarkan,&quot; tambahnya.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Malam Tahun Baru Pesan PSK Online, Dua Anak di Bawah Umur Digerebek Warga&amp;nbsp;
Burhanudin mengatakan, empat smartphone tiga tersangka ini pun dijadikan barang bukti.

&quot;Ada empat smartphone yang kami jadikan barang bukti. Karena mereka melakukan prostitusi melalui media sosial, aplikasi online bernama MeChat,&quot; jelas Burhanudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dapat diancam pidana di atas satu tahun.
</content:encoded></item></channel></rss>
