<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selundupkan Sabu Dalam Peti Alpukat, Salman Tewas Ditembak</title><description>Petugas lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/12/340/2343321/selundupkan-sabu-dalam-peti-alpukat-salman-tewas-ditembak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/12/340/2343321/selundupkan-sabu-dalam-peti-alpukat-salman-tewas-ditembak"/><item><title>Selundupkan Sabu Dalam Peti Alpukat, Salman Tewas Ditembak</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/12/340/2343321/selundupkan-sabu-dalam-peti-alpukat-salman-tewas-ditembak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/12/340/2343321/selundupkan-sabu-dalam-peti-alpukat-salman-tewas-ditembak</guid><pubDate>Selasa 12 Januari 2021 18:45 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/12/340/2343321/selundupkan-sabu-dalam-peti-alpukat-salman-tewas-ditembak-aP21wGrXfu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi: Okezone</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/12/340/2343321/selundupkan-sabu-dalam-peti-alpukat-salman-tewas-ditembak-aP21wGrXfu.jpg</image><title>ilustrasi: Okezone</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Polres Cilegon berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu-sabu dengan modus memasukannya ke dalam peti buah di  sebuah rumah makan Jalan  Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
(Baca  juga: 3 Korban Pesawat Sriwijaya Air Kembali Terindentifikasi, Ini Datanya)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono,  mengatakan, pihaknya menangkap ketiga tersangka yaitu Zainal, M Salman dan Ade  Putra.  Kasus peredaran narkotika ini terungkap setelah berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Sumatera ke Banten via Pelabuhan Merak pada tanggal 1 Januari 2021 lalu.
(Baca juga: Aksi Dramatis Pasukan Elite TNI AL Evakuasi Black Box Sriwijaya Air ke Daratan)
Polisi berhasil menyita satu peti kayu yang didalamnya terdapat 13 paket berlakban yang didalamnya berisi  kristal narkotika jenis sabu &amp;ndash; sabu dengan berat 13,8 Kg. Selain itu,  mobil Toyota Innova warna Hitam nopol BM-1725-DU milik  pelaku juga diamankan.
&quot;Petugas melakukan tindakan peringatan dahulu sesuai SOP. Kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan di kaki sebelah kiri atas nama Salman,&quot; ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Petugas lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya dirumah sakit tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia.
&amp;ldquo;Sudah kita laksanakan pemeriksan visum dan autopsi, dan tersangka Salman sudah diserahkan kepada pihak keluarganya,&quot; sambungnya.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Zaenal dan Ade Putra dibawa ke Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
&quot;Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Polres Cilegon berhasil membongkar sindikat narkoba jenis sabu-sabu dengan modus memasukannya ke dalam peti buah di  sebuah rumah makan Jalan  Gerem Raya, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten.
(Baca  juga: 3 Korban Pesawat Sriwijaya Air Kembali Terindentifikasi, Ini Datanya)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono,  mengatakan, pihaknya menangkap ketiga tersangka yaitu Zainal, M Salman dan Ade  Putra.  Kasus peredaran narkotika ini terungkap setelah berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari wilayah Sumatera ke Banten via Pelabuhan Merak pada tanggal 1 Januari 2021 lalu.
(Baca juga: Aksi Dramatis Pasukan Elite TNI AL Evakuasi Black Box Sriwijaya Air ke Daratan)
Polisi berhasil menyita satu peti kayu yang didalamnya terdapat 13 paket berlakban yang didalamnya berisi  kristal narkotika jenis sabu &amp;ndash; sabu dengan berat 13,8 Kg. Selain itu,  mobil Toyota Innova warna Hitam nopol BM-1725-DU milik  pelaku juga diamankan.
&quot;Petugas melakukan tindakan peringatan dahulu sesuai SOP. Kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan di kaki sebelah kiri atas nama Salman,&quot; ujar Sigit dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).
Petugas lalu membawa tersangka ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, sesampainya dirumah sakit tersangka dinyatakan sudah meninggal dunia.
&amp;ldquo;Sudah kita laksanakan pemeriksan visum dan autopsi, dan tersangka Salman sudah diserahkan kepada pihak keluarganya,&quot; sambungnya.
Sementara dua tersangka lainnya yakni Zaenal dan Ade Putra dibawa ke Cilegon untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
&quot;Dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling sedikit enam tahun dan paling lama 20 tahun,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
