<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dipecat dari Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan!   </title><description>Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344072/dipecat-dari-ketua-kpu-arief-budiman-saya-tidak-pernah-lakukan-kejahatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344072/dipecat-dari-ketua-kpu-arief-budiman-saya-tidak-pernah-lakukan-kejahatan"/><item><title>Dipecat dari Ketua KPU, Arief Budiman: Saya Tidak Pernah Lakukan Kejahatan!   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344072/dipecat-dari-ketua-kpu-arief-budiman-saya-tidak-pernah-lakukan-kejahatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344072/dipecat-dari-ketua-kpu-arief-budiman-saya-tidak-pernah-lakukan-kejahatan</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 05:01 WIB</pubDate><dc:creator>Harits Tryan Akhmad</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/337/2344072/dipecat-dari-ketua-kpu-arief-budiman-saya-tidak-pernah-lakukan-kejahatan-vTz0sBoB6S.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Arief Budiman/ Antara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/337/2344072/dipecat-dari-ketua-kpu-arief-budiman-saya-tidak-pernah-lakukan-kejahatan-vTz0sBoB6S.jpg</image><title>Arief Budiman/ Antara</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman angkat suara perihal pemberhentian jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP ).
(Baca juga: Pimpinan DPR Minta Jangan Berspekulasi soal Pemecatan Ketua KPU)
Ia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melanggar kode etik pemilu. Dirinya pun mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran demikian.
&amp;ldquo;Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,&amp;rdquo; ucap Arief saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Ungkap Jatuhnya Sriwijaya Air, KNKT: Kita Gunakan Segala Macam Cara)
Disisi lain, Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP. Jika sudah menerima, ia bakal mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah.
&amp;ldquo;Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,&amp;rdquo; papar dia.
Sebelumnya diwartakan pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
&quot;Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,&quot; kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
&quot;Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Arief Budiman angkat suara perihal pemberhentian jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP ).
(Baca juga: Pimpinan DPR Minta Jangan Berspekulasi soal Pemecatan Ketua KPU)
Ia dicopot dari jabatannya lantaran dianggap melanggar kode etik pemilu. Dirinya pun mengklaim tak pernah melakukan pelanggaran demikian.
&amp;ldquo;Saya tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu,&amp;rdquo; ucap Arief saat dihubungi, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Ungkap Jatuhnya Sriwijaya Air, KNKT: Kita Gunakan Segala Macam Cara)
Disisi lain, Arief menyebut belum menerima berkas resmi terkait pencopotannya dari pihak DKPP. Jika sudah menerima, ia bakal mempelajari keputusan tersebut sebelum mengambil langkah.
&amp;ldquo;Nah kita tunggu, kita pelajari barulah nanti bersikap kita mau ngapain,&amp;rdquo; papar dia.
Sebelumnya diwartakan pencopotan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP yang digelar pada Rabu (13/1/2021) dan disiarkan secara daring.
&quot;Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir. Dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU kepada teradu Arief Budiman selaku ketua KPU sejak putusan ini dibacakan,&quot; kata Ketua DKPP Muhammad.

Dalam putusan itu DKPP juga mengabulkan pengaduan dari pengadu sebagian. Kemudian memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
&quot;Serta memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
