<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran</title><description>MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344330/mnc-group-hormati-putusan-mk-tolak-judicial-review-uu-penyiaran</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344330/mnc-group-hormati-putusan-mk-tolak-judicial-review-uu-penyiaran"/><item><title>MNC Group Hormati Putusan MK Tolak Judicial Review UU Penyiaran</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344330/mnc-group-hormati-putusan-mk-tolak-judicial-review-uu-penyiaran</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/14/337/2344330/mnc-group-hormati-putusan-mk-tolak-judicial-review-uu-penyiaran</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 13:36 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/337/2344330/mnc-group-hormati-putusan-mk-tolak-judicial-review-uu-penyiaran-HVsojNxx7i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/337/2344330/mnc-group-hormati-putusan-mk-tolak-judicial-review-uu-penyiaran-HVsojNxx7i.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

&quot;Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK,&quot; ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Chris menyatakan dalam pertimbangan putusan,&amp;nbsp; Majelis Hakim MK, antara lain menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE, maka pekerjaan rumah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.

&quot;Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo,&quot; ungkapnya.

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

&quot;Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1/2021).

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak.

Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, dimana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang cyber yang tidak berbatas territory, beda dengan Penyiaran.

Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT&amp;nbsp; maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.

Sebelumnya, dari sisi landasan hukum,&amp;nbsp; UU Penyiaran No 32 Tahun 2002  tepatnya di Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan  pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana  transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan  spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya  untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat  dengan perangkat penerima siaran.

Disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi  radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media  sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio.

Tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di  mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di  2,4GHz.

UU No.32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur  tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio,  semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan,  sehingga tidak dapat ditonton.

Dalam penjelasan UU Penyiaran No 32/2002, maksud dan tujuannya  mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan  tegas ditulis di butir 4 yaitu:

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,  khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi,  komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk  khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau  mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak  hubungan internasional.</description><content:encoded>JAKARTA - MNC Group menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

&quot;Kami menghargai dan menghormati putusan Majelis Hakim MK,&quot; ujar Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik di Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Chris menyatakan dalam pertimbangan putusan,&amp;nbsp; Majelis Hakim MK, antara lain menyatakan pengaturan soal OTT sudah ada dalam UU ITE, maka pekerjaan rumah Pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) adalah menerjemahkan amanat tersebut dengan menerbitkan peraturan yang lebih komprehensif untuk layanan OTT.

&quot;Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya menyatakan bahwa kewenangan pengaturan layanan OTT ada pada Kementerian Kominfo,&quot; ungkapnya.

Diketahui, MK menolak permohonan judicial review UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews TV sebagai pemohon.

&quot;Amar putusan mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,&quot; ujar Ketua Hakim, Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut, Kamis (14/1/2021).

Putusan MK menilai terdapat beberapa alasan permohonan itu ditolak.

Pertama, OTT memang bukan penyiaran, karena OTT bersifat private dan eksklusif beda dengan Penyiaran yang disiarkan secara umum.

Kedua, Penyiaran disiarkan secara serentak dan bersamaan tergantung masyarakat untuk menonton berbeda dengan OTT, dimana hak sepenuhnya ada di masyarakat.

Ketiga, OTT sudah diatur dalam UU ITE, dimana Kominfo diberi kewenangan untuk mengatur termasuk memblokir juga UU Telekomunikasi jika terkait dengan penyedia jaringan.

Keempat, OTT bagian dari ruang cyber yang tidak berbatas territory, beda dengan Penyiaran.

Kelima, jika dipandang perlu pengaturan lebih komprehensif untuk OTT&amp;nbsp; maka itu adalah sepenuhnya kewenangan pembentuk UU.

Sebelumnya, dari sisi landasan hukum,&amp;nbsp; UU Penyiaran No 32 Tahun 2002  tepatnya di Pasal 1 ayat 2, menyebutkan Penyiaran adalah kegiatan  pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana  transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan  spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya  untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat  dengan perangkat penerima siaran.

Disebutkan bahwa penyiaran adalah yang menggunakan spektrum frekuensi  radio, sedangkan tayangan video berbasis Internet, seperti OTT, media  sosial, dan lainnya, juga menggunakan spektrum frekuensi radio.

Tayangan lewat mobile juga menggunakan spektrum frekuensi radio, di  mana tayangan lewat wi-fi juga menggunakan spektrum frekuensi radio di  2,4GHz.

UU No.32/2002 dapat dipergunakan sebagai pijakan untuk mengatur  tayangan video berbasis Internet. Tanpa ada spektrum frekuensi radio,  semua tayangan video berbasis Internet tidak dapat ditransmisikan,  sehingga tidak dapat ditonton.

Dalam penjelasan UU Penyiaran No 32/2002, maksud dan tujuannya  mencakup pengaturan teknologi digital dan Internet sebagaimana dengan  tegas ditulis di butir 4 yaitu:

Mengantisipasi perkembangan teknologi komunikasi dan informasi,  khususnya di bidang penyiaran, seperti teknologi digital, kompresi,  komputerisasi, televisi kabel, satelit, Internet, dan bentuk-bentuk  khusus lain dalam penyelenggaraan siaran.

Sebagai informasi, isi siaran yang dilarang adalah:

- Bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;

- Menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau

- Mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

-Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau  mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak  hubungan internasional.</content:encoded></item></channel></rss>
