<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Malam</title><description>Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/14/338/2344150/langgar-ppkm-satgas-covid-19-bekasi-tutup-18-tempat-hiburan-malam</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/14/338/2344150/langgar-ppkm-satgas-covid-19-bekasi-tutup-18-tempat-hiburan-malam"/><item><title>Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bekasi Tutup 18 Tempat Hiburan Malam</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/14/338/2344150/langgar-ppkm-satgas-covid-19-bekasi-tutup-18-tempat-hiburan-malam</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/14/338/2344150/langgar-ppkm-satgas-covid-19-bekasi-tutup-18-tempat-hiburan-malam</guid><pubDate>Kamis 14 Januari 2021 08:59 WIB</pubDate><dc:creator>Abdullah M Surjaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/14/338/2344150/langgar-ppkm-satgas-covid-19-bekasi-tutup-18-tempat-hiburan-malam-I0t9GqXXre.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja (Foto: Abdullah)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/14/338/2344150/langgar-ppkm-satgas-covid-19-bekasi-tutup-18-tempat-hiburan-malam-I0t9GqXXre.jpg</image><title>Bupati Bekasi, Eka Supria Atmadja (Foto: Abdullah)</title></images><description>BEKASI - Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Tak main-main, ada 18 THM yang ditutup Satgas Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan dalam massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (13/1) malam.

Dalam operasi ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya itu.  Eka yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu mengawali penutupan pada THM Thamrin Lippo Cikarang Selatan.

Dengan didampingi Wakil Gugus Covid 19, Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk.&amp;rdquo;Di sama ada lima THM yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,&amp;rdquo; kata Eka, Kamis (14/1).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMy8xLzEyNzMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotek. Bahkan, petugas dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.

Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut  nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.&amp;rdquo;Di masa PPKM  kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang  tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam  hari,&amp;rdquo; tegasnya.

Menurut Eka, pemerintah daerah tidak melarang usaha untuk memulihkan  ekonomi. Kendati, para pelaku usaha dapat mengedepankan Prokes dan  imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari.&amp;rdquo;Saya  sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih  membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,&amp;rdquo; ujarnya.

Bahkan, kata dia, tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan  dengan baik dan pengunjungnya tidak menerapkan 3M.&amp;rdquo;Makanya dengan tegas  kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan  membandel akan dilakukan secara jalur hukum, jadi kami tidak main-  main,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>BEKASI - Tim Satuan Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kabupaten Bekasi melakukan tindakan tegas terhadap pelaku usaha Tempat Hiburan Malam (THM).

Tak main-main, ada 18 THM yang ditutup Satgas Covid-19 lantaran melanggar protokol kesehatan dalam massa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Rabu (13/1) malam.

Dalam operasi ini, Bupati Bekasi Eka Supria Atmadja langsung memimpin penutupan dan penyegelan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayahnya itu.  Eka yang juga Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu mengawali penutupan pada THM Thamrin Lippo Cikarang Selatan.

Dengan didampingi Wakil Gugus Covid 19, Kombespol Hendra Gunawan dan Kolonel Infranti Topan Tri Anggoro, Ketua Gugus Covid-19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat Atonk.&amp;rdquo;Di sama ada lima THM yang kami berikan tindakan tegas berupa penutupan karena melanggar PPKM,&amp;rdquo; kata Eka, Kamis (14/1).

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xMy8xLzEyNzMyMC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Dari sana, tim langsung bergegas menuju Kawasan Cikarang Square dengan kembali menutup tempat SPA dan Hotel Grand Surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya kembali. Apalagi, mereka tetap membandel dan membuka usahanya.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan di wilayah Tambun Selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotek. Bahkan, petugas dengan tegas menutup diskotek Lutte yang berada di Jalan Raya Inspeksi Kali Malang dengan menutup secara permanen.

Alasannya karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut  nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.&amp;rdquo;Di masa PPKM  kami tidak main-main dan akan menindak tegas apapun tempat usaha yang  tidak mengedepankan protokol kesehatan, apalagi tetap buka pada malam  hari,&amp;rdquo; tegasnya.

Menurut Eka, pemerintah daerah tidak melarang usaha untuk memulihkan  ekonomi. Kendati, para pelaku usaha dapat mengedepankan Prokes dan  imbauan atau surat edaran yang berlaku sejak tanggal 11-25 Januari.&amp;rdquo;Saya  sangat miris melihat salah satu diskotek yang saat kami datangi masih  membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan,&amp;rdquo; ujarnya.

Bahkan, kata dia, tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan  dengan baik dan pengunjungnya tidak menerapkan 3M.&amp;rdquo;Makanya dengan tegas  kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan  membandel akan dilakukan secara jalur hukum, jadi kami tidak main-  main,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
