<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil</title><description>Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/16/337/2345308/kajagung-keluarkan-sprindik-kasus-dugaan-korupsi-asabri-saksi-saksi-segera-dipanggil</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/16/337/2345308/kajagung-keluarkan-sprindik-kasus-dugaan-korupsi-asabri-saksi-saksi-segera-dipanggil"/><item><title>Kajagung Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi Asabri, Saksi-Saksi Segera Dipanggil</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/16/337/2345308/kajagung-keluarkan-sprindik-kasus-dugaan-korupsi-asabri-saksi-saksi-segera-dipanggil</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/16/337/2345308/kajagung-keluarkan-sprindik-kasus-dugaan-korupsi-asabri-saksi-saksi-segera-dipanggil</guid><pubDate>Sabtu 16 Januari 2021 00:38 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/16/337/2345308/kajagung-keluarkan-sprindik-kasus-dugaan-korupsi-asabri-saksi-saksi-segera-dipanggil-zp5bafP1oW.png" expression="full" type="image/jpeg">Asabri. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/16/337/2345308/kajagung-keluarkan-sprindik-kasus-dugaan-korupsi-asabri-saksi-saksi-segera-dipanggil-zp5bafP1oW.png</image><title>Asabri. (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini resmi menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.&amp;nbsp;
Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik tersebut memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT Asabri (Persero).
Dalam sprindik yang&amp;nbsp;ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, dugaan&amp;nbsp;korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, AsabrI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung dan Polri Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&amp;nbsp;&quot;Tim jaksa penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya,&quot; kata Kapuspen Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).&amp;nbsp;
Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Jampidsus Kejaksaan Agung hari ini resmi menerbutkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.&amp;nbsp;
Nomor Sprindik tersebut 01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021. Sprindik tersebut memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT Asabri (Persero).
Dalam sprindik yang&amp;nbsp;ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Febrie Adriansyah, dugaan&amp;nbsp;korupsi di Asabri terjadi dalam kurun waktu 2012 sampai 2019. Dalam periode tersebut, AsabrI melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8zMC8xLzEyNjY4OC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Asabri juga melakukan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:&amp;nbsp;Kejagung dan Polri Bentuk Tim Khusus Tuntaskan Kasus Korupsi Asabri
Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&amp;nbsp;&quot;Tim jaksa penyidik dalam waktu segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya,&quot; kata Kapuspen Kejagung, Leonard Ebenezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1/2021).&amp;nbsp;
Adapun kerugian negara yang diakibatkan oleh korupsi di Asabri diduga mencapai Rp16,7 triliun. Kasus tersebut awalnya ditangani oleh institusi Polri. Belakangan, Polri menggandeng pihak Kejaksaan untuk melakukan koordinasi.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
