<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK Telah Blokir 89 Rekening Terkait FPI</title><description>Sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/17/337/2345929/ppatk-telah-blokir-89-rekening-terkait-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/17/337/2345929/ppatk-telah-blokir-89-rekening-terkait-fpi"/><item><title>PPATK Telah Blokir 89 Rekening Terkait FPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/17/337/2345929/ppatk-telah-blokir-89-rekening-terkait-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/17/337/2345929/ppatk-telah-blokir-89-rekening-terkait-fpi</guid><pubDate>Minggu 17 Januari 2021 15:58 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/17/337/2345929/ppatk-telah-blokir-89-rekening-terkait-fpi-mpocargNGC.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/17/337/2345929/ppatk-telah-blokir-89-rekening-terkait-fpi-mpocargNGC.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

&quot;Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI),&quot; kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).

Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan, analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021, dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.

&quot;Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Viral! Video Lawas Habib Rizieq Tidak Takut Pemerintah Bubarkan FPI

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xNC8xLzEyNzM4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


&quot;Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI  berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi  analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang  berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,&quot;  kata M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.

Kata Natsir, penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan  FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri  Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri  Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara  RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan  Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI  merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan  kewenangaannya.

&quot;PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa  kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia  Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara seluruh atau sebagian  transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,&quot; tuturnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memblokir sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan Front Pembela Islam (FPI). Pemblokiran itu dilakukan PPATK sejak FPI resmi dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).

&quot;Sampai hari ini ada di angka 89 (rekening yang diblokir berkaitan FPI),&quot; kata Kepala PPATK, Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Minggu (17/1/2021).

Saat ini, sebanyak 89 rekening yang berkaitan dengan FPI itu masih dianalisis dan diperiksa oleh PPATK. Dian Ediana memperkirakan, analisis dan pemeriksaan puluhan rekening itu rampung pada akhir Januari 2021, dan hasilnya akan langsung diserahkan ke Polri.

&quot;Mudah-mudahan analisis dan pemeriksaan akan selesai akhir bulan. Hasil analisis dan pemeriksaan selanjutnya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,&quot; ungkapnya.

Baca Juga: Viral! Video Lawas Habib Rizieq Tidak Takut Pemerintah Bubarkan FPI

Sebelumnya, Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah membeberkan alasan pihaknya menghentikan sementara transaksi dan aktifitas (pemblokiran) rekening FPI beserta afiliasinya.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xNC8xLzEyNzM4Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

Hal itu dikarenakan kewenangan PPATK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.


&quot;Tindakan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI  berikut afiliasinya tersebut, dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi  analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang  berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain,&quot;  kata M. Natsir Kongah dalam keterangannya, Selasa, 5 Januari 2021.

Kata Natsir, penetapan penghentian seluruh aktifitas atau kegiatan  FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri  Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri  Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara  RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang Larangan  Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI  merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan  kewenangaannya.

&quot;PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa  kewenangan utama, salah satunya adalah kewenangan untuk meminta Penyedia  Jasa Keuangan (PJK), menghentikan sementara seluruh atau sebagian  transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU,&quot; tuturnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
