<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Ciptaker</title><description>Kasus yang menjerat Jumhur itu merupakan suatu ketidakadilan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348435/pengacara-sebut-cuitan-jumhur-tak-berkaitan-dengan-keonaran-demo-uu-ciptaker</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348435/pengacara-sebut-cuitan-jumhur-tak-berkaitan-dengan-keonaran-demo-uu-ciptaker"/><item><title>Pengacara Sebut Cuitan Jumhur Tak Berkaitan dengan Keonaran Demo UU Ciptaker</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348435/pengacara-sebut-cuitan-jumhur-tak-berkaitan-dengan-keonaran-demo-uu-ciptaker</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348435/pengacara-sebut-cuitan-jumhur-tak-berkaitan-dengan-keonaran-demo-uu-ciptaker</guid><pubDate>Kamis 21 Januari 2021 15:04 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/21/337/2348435/pengacara-sebut-cuitan-jumhur-tak-berkaitan-dengan-keonaran-demo-uu-ciptaker-fd417Xpimm.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim pengacara Jumhur Hidayat (Foto: Sindonews.com/Ari Sandita)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/21/337/2348435/pengacara-sebut-cuitan-jumhur-tak-berkaitan-dengan-keonaran-demo-uu-ciptaker-fd417Xpimm.jpg</image><title>Tim pengacara Jumhur Hidayat (Foto: Sindonews.com/Ari Sandita)</title></images><description>JAKARTA - Pengacara Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat menyebutkan kalau tweet yang diposting kliennya itu tak ada kaitannya dengan keonaran demo Omnibus Law UU Ciptaker. Justru kliennya itu yang dilanggar kebebasannya dalam bereskresi dan berpendapat.

Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, kasus yang menjerat Jumhur itu merupakan suatu ketidakadilan. Pasalnya, tweet Jumhur tentang penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang dipersoalkan itu tak memiliki kaitan apapun dengan menyebabkan keonaran, khususnya pada demo UU Ciptaker yang berakhir rusuh.

&quot;Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020. Jadi, bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law,&quot; ujarnya pada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM lantaran Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah tweetmua saja. Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Lahan Kuburan Covid-19 Kritis, DKI Siapkan 1.500 Petak Makam Baru

&quot;Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, yang mana orang ngetweet dan orang berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP, yang mana hak tersangka itu di langgar,&quot; tuturnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengacara Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat menyebutkan kalau tweet yang diposting kliennya itu tak ada kaitannya dengan keonaran demo Omnibus Law UU Ciptaker. Justru kliennya itu yang dilanggar kebebasannya dalam bereskresi dan berpendapat.

Pengacara Jumhur dari LBH Jakarta, Oky Wiratama mengatakan, kasus yang menjerat Jumhur itu merupakan suatu ketidakadilan. Pasalnya, tweet Jumhur tentang penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang dipersoalkan itu tak memiliki kaitan apapun dengan menyebabkan keonaran, khususnya pada demo UU Ciptaker yang berakhir rusuh.

&quot;Kalau kita tracking tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020. Jadi, bagaimana ukuran signifikan karena tweet Jumhur menyebabkan semua gerakan masyarakat menolak Omnibus Law,&quot; ujarnya pada wartawan, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM lantaran Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah tweetmua saja. Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.

Baca Juga :&amp;nbsp;Lahan Kuburan Covid-19 Kritis, DKI Siapkan 1.500 Petak Makam Baru

&quot;Itu pelanggaran kebebasan berekspresi, yang mana orang ngetweet dan orang berbicara ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP, yang mana hak tersangka itu di langgar,&quot; tuturnya.</content:encoded></item></channel></rss>
