<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Syarat Daerah Tak Perlu Lakukan Perpanjangan PPKM, Apa Saja?</title><description>Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk bisa tak memperpanjang PPKM.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348632/syarat-daerah-tak-perlu-lakukan-perpanjangan-ppkm-apa-saja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348632/syarat-daerah-tak-perlu-lakukan-perpanjangan-ppkm-apa-saja"/><item><title>Syarat Daerah Tak Perlu Lakukan Perpanjangan PPKM, Apa Saja?</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348632/syarat-daerah-tak-perlu-lakukan-perpanjangan-ppkm-apa-saja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/21/337/2348632/syarat-daerah-tak-perlu-lakukan-perpanjangan-ppkm-apa-saja</guid><pubDate>Kamis 21 Januari 2021 19:24 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/21/337/2348632/syarat-daerah-tak-perlu-lakukan-perpanjangan-ppkm-apa-saja-yfXYZkQlfX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/21/337/2348632/syarat-daerah-tak-perlu-lakukan-perpanjangan-ppkm-apa-saja-yfXYZkQlfX.jpg</image><title>Wiku Adisasmito. (Foto: Satgas Covid-19)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19&amp;nbsp;Wiku&amp;nbsp;Adisasmito&amp;nbsp;mengatakan, mungkin saja suatu daerah tidak menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sejalan dengan instruksi Mendagri No.1/2021, daerah yang seharusnya melaksanakan pembatasan ialah daerah dengan persentase kasus aktif di atas 15,8%. Persentase kematian di atas 2,87%. Dan persentase kesembuhan di bawah 81,35% . Serta ketersediaan tempat tidurnya atas 70%,&amp;rdquo; katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
&amp;ldquo;Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah di semua indikator yang mengindikasikan adanya kewajiban untuk melakukan pembatasan, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan,&amp;rdquo; lanjut Wiku.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.&amp;nbsp;Di mana sebelumnya PPKM telah dilaksanakan mulai dari tanggal 11 Januari hingga saat&amp;nbsp;ini.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Wiku menekankan bahwa jika daerah belum menuntaskan indikator-indikator tersebut wajib menjalankan PPKM.
Baca juga:&amp;nbsp;Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
&amp;ldquo;Namun, harap diingat daerah baru dapat dikatakan berhasil apabila dapat mengatasi masalah di keempat indikator tersebut. Apabila ada satu saja yang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri maka harus terus melanjutkan PPKM,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19&amp;nbsp;Wiku&amp;nbsp;Adisasmito&amp;nbsp;mengatakan, mungkin saja suatu daerah tidak menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Namun ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Sejalan dengan instruksi Mendagri No.1/2021, daerah yang seharusnya melaksanakan pembatasan ialah daerah dengan persentase kasus aktif di atas 15,8%. Persentase kematian di atas 2,87%. Dan persentase kesembuhan di bawah 81,35% . Serta ketersediaan tempat tidurnya atas 70%,&amp;rdquo; katanya saat konferensi pers, Kamis (21/1/2021).
&amp;ldquo;Apabila ada daerah yang berhasil mengatasi masalah di semua indikator yang mengindikasikan adanya kewajiban untuk melakukan pembatasan, maka daerah tersebut tidak diprioritaskan untuk melakukan pembatasan kegiatan,&amp;rdquo; lanjut Wiku.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.&amp;nbsp;Di mana sebelumnya PPKM telah dilaksanakan mulai dari tanggal 11 Januari hingga saat&amp;nbsp;ini.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
Wiku menekankan bahwa jika daerah belum menuntaskan indikator-indikator tersebut wajib menjalankan PPKM.
Baca juga:&amp;nbsp;Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
&amp;ldquo;Namun, harap diingat daerah baru dapat dikatakan berhasil apabila dapat mengatasi masalah di keempat indikator tersebut. Apabila ada satu saja yang tidak sesuai dengan Instruksi Mendagri maka harus terus melanjutkan PPKM,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
