<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Buka Hingga Jam 8 Malam, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP</title><description>Tindakan tegas itu diambil karena nekat berjualan hingga jam 8 malam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/21/338/2348473/buka-hingga-jam-8-malam-3-kedai-kopi-di-serpong-utara-disegel-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/21/338/2348473/buka-hingga-jam-8-malam-3-kedai-kopi-di-serpong-utara-disegel-satpol-pp"/><item><title>Buka Hingga Jam 8 Malam, 3 Kedai Kopi di Serpong Utara Disegel Satpol PP</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/21/338/2348473/buka-hingga-jam-8-malam-3-kedai-kopi-di-serpong-utara-disegel-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/21/338/2348473/buka-hingga-jam-8-malam-3-kedai-kopi-di-serpong-utara-disegel-satpol-pp</guid><pubDate>Kamis 21 Januari 2021 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Hasan Kurniawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/21/338/2348473/buka-hingga-jam-8-malam-3-kedai-kopi-di-serpong-utara-disegel-satpol-pp-GMZeBT8Fgb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satpol PP menyegel kedai kopi yang membandel buka hingga jam 8 malam. (Foto: Hasan Kurniawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/21/338/2348473/buka-hingga-jam-8-malam-3-kedai-kopi-di-serpong-utara-disegel-satpol-pp-GMZeBT8Fgb.jpg</image><title>Satpol PP menyegel kedai kopi yang membandel buka hingga jam 8 malam. (Foto: Hasan Kurniawan)</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Tindakan tegas itu diambil karena nekat berjualan hingga jam 8 malam.
Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspihak kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan,&quot; kata Mukhsin, Kamis (21/1/2021).
Dilanjutkan dia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga jam 7 malam. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xNy8xLzEyNzUxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi cluster Covid-19.</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Tiga kedai kopi di kawasan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), ditutup paksa petugas Satpol PP dan dilarang buka sementara waktu. Tindakan tegas itu diambil karena nekat berjualan hingga jam 8 malam.
Kepala Seksie Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachri mengatakan, sebelum diambil tindakan tegas, pihak muspihak kelurahan dan kecamatan dilaporkan telah memberikan peringatan.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Sudah diberikan peringatan masih membandel. Terpaksa kita tertibkan,&quot; kata Mukhsin, Kamis (21/1/2021).
Dilanjutkan dia, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tempat usaha dilarang buka hingga jam 7 malam. Lewat batas yang ditentukan, maka akan dikenakan tindakan tegas penutupan atau penyegelan.&amp;nbsp;
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8xNy8xLzEyNzUxMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Karena tempat itu penuh dan melanggar PPKM yang hanya boleh 25% dari kapasitas tempat dan surat edaran wali kota. Tetapi karena masih melayani di tempat sampai jam 20.00 WIB, kita ambil tindakan tegas,&quot; sambungnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Tok! Menko Airlangga Umumkan PPKM Diperpanjang hingga 8 Februari 2021
Tidak hanya menutup paksa kedai yang buka melewati jam malam yang ditentukan, pihaknya juga melakukan upaya pembubaran terhadap kerumunan warga yang ada di pinggir jalan, karena berpotensi menjadi cluster Covid-19.</content:encoded></item></channel></rss>
