<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habib Rizieq Dipolisikan PTPN VIII, Diminta Serahkan Lahan Ponpes Markaz Syariah</title><description>PTPN VIII melaporkan 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/23/337/2349444/habib-rizieq-dipolisikan-ptpn-viii-diminta-serahkan-lahan-ponpes-markaz-syariah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/23/337/2349444/habib-rizieq-dipolisikan-ptpn-viii-diminta-serahkan-lahan-ponpes-markaz-syariah"/><item><title>Habib Rizieq Dipolisikan PTPN VIII, Diminta Serahkan Lahan Ponpes Markaz Syariah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/23/337/2349444/habib-rizieq-dipolisikan-ptpn-viii-diminta-serahkan-lahan-ponpes-markaz-syariah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/23/337/2349444/habib-rizieq-dipolisikan-ptpn-viii-diminta-serahkan-lahan-ponpes-markaz-syariah</guid><pubDate>Sabtu 23 Januari 2021 09:23 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/23/337/2349444/habib-rizieq-dipolisikan-ptpn-viii-diminta-serahkan-lahan-ponpes-markaz-syariah-HREv24Pu5F.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Markaz Syariah. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/23/337/2349444/habib-rizieq-dipolisikan-ptpn-viii-diminta-serahkan-lahan-ponpes-markaz-syariah-HREv24Pu5F.jpg</image><title>Markaz Syariah. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum. Kali ini dia dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, dia melaporkan 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
&quot;Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,&quot; ujar Ikbar, Jumat (22/1/2021).
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca juga: PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim soal Lahan Megamendung
Dia mengungkapkan, ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII, amun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. &quot;Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,&quot; katanya.Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor:  LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor  Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku  pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang,  Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP  tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Habib Rizieq Shihab kembali tersandung kasus hukum. Kali ini dia dilaporkan oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut atas dugaan penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman mengatakan, dia melaporkan 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Salah satunya eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
&quot;Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,&quot; ujar Ikbar, Jumat (22/1/2021).
Dengan laporan ini, pihaknya berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan pesantren tersebut.
Sebelum membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca juga: PTPN VIII Laporkan Habib Rizieq ke Bareskrim soal Lahan Megamendung
Dia mengungkapkan, ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII, amun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi. &quot;Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana,&quot; katanya.Laporan polisi yang dibuat PTPN VIII ini teregister dengan nomor:  LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor  Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku  pastor.
Rizieq dan Gabriele dipersangkakan dengan Pasal 107 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69  Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang,  Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP  tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan</content:encoded></item></channel></rss>
