<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Aturan Berjilbab Siswa Nonmuslim, Mendikbud Minta Kepala SMKN 2 Padang Disanksi Tegas</title><description>Nadiem mengatakan tindakan tegas telah diambil terkait aturan tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349854/soal-aturan-berjilbab-siswa-nonmuslim-mendikbud-minta-kepala-smkn-2-padang-disanksi-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349854/soal-aturan-berjilbab-siswa-nonmuslim-mendikbud-minta-kepala-smkn-2-padang-disanksi-tegas"/><item><title>Soal Aturan Berjilbab Siswa Nonmuslim, Mendikbud Minta Kepala SMKN 2 Padang Disanksi Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349854/soal-aturan-berjilbab-siswa-nonmuslim-mendikbud-minta-kepala-smkn-2-padang-disanksi-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349854/soal-aturan-berjilbab-siswa-nonmuslim-mendikbud-minta-kepala-smkn-2-padang-disanksi-tegas</guid><pubDate>Minggu 24 Januari 2021 13:03 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Rochim</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/24/337/2349854/soal-aturan-berjilbab-siswa-nonmuslim-mendikbud-minta-kepala-smkn-2-padang-disanksi-tegas-v00uZap35m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendikbud Nadiem Makarim. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/24/337/2349854/soal-aturan-berjilbab-siswa-nonmuslim-mendikbud-minta-kepala-smkn-2-padang-disanksi-tegas-v00uZap35m.jpg</image><title>Mendikbud Nadiem Makarim. </title></images><description>JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dimana kepala sekolah mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
BACA JUGA: Heboh Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Memakai Jilbab
&quot;Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlihat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan,&quot; ujar Nadiem Makarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
BACA JUGA: Mahfud MD : Kita Tak Boleh Wajibkan Anak Nonmuslim Pakai Jilbab di Sekolah
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam  Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa  pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap  memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan  agamanya masing-masing.
&quot;Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan  kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama  atau kepercayaan peserta didik,&quot; tuturnya.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas  keberaggamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan  perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan  kebhinekaan. &quot;Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan  kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi  tersebut,&quot; katanya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan pernyataan atas kejadian di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar) dimana kepala sekolah mewajibkan siswa nonmuslim untuk mengenakan jilbab.
Melalui unggahan video di akun Instagram @nadiemmakarim, pendiri Gojek itu mengatakan bahwa sejak menerima laporan mengenai SMKN 2 Padang, Kemendikbud telah berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.
BACA JUGA: Heboh Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Memakai Jilbab
&quot;Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran. Selanjutnya saya meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlihat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar permasalahan ini menjadi pembelajaran kita bersama kita ke depan,&quot; ujar Nadiem Makarim, dikutip Minggu (24/1/2021).
Dikatakan Nadiem, dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku yaitu Pasal 55 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesauai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orangtua atau wali.
BACA JUGA: Mahfud MD : Kita Tak Boleh Wajibkan Anak Nonmuslim Pakai Jilbab di Sekolah
Selain itu, Pasal 4 Ayat (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskirminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.

Juga Pasal 3 Ayat (4) Permendikbud Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam  Sekolah Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa  pakaian seragam sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap  memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan  agamanya masing-masing.
&quot;Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan  kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian kekhususan agama tertentu  sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi jika tidak sesuai dengan agama  atau kepercayaan peserta didik,&quot; tuturnya.
Menurut Nadiem, hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas  keberaggamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan  perundang-undangan, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan  kebhinekaan. &quot;Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan  kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi  tersebut,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
