<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru untuk Daerah</title><description>Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi baru terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349880/ppkm-diperpanjang-mendagri-terbitkan-instruksi-baru-untuk-daerah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349880/ppkm-diperpanjang-mendagri-terbitkan-instruksi-baru-untuk-daerah"/><item><title>PPKM Diperpanjang, Mendagri Terbitkan Instruksi Baru untuk Daerah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349880/ppkm-diperpanjang-mendagri-terbitkan-instruksi-baru-untuk-daerah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/24/337/2349880/ppkm-diperpanjang-mendagri-terbitkan-instruksi-baru-untuk-daerah</guid><pubDate>Minggu 24 Januari 2021 14:44 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/24/337/2349880/ppkm-diperpanjang-mendagri-terbitkan-instruksi-baru-untuk-daerah-51dx0FozvT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/24/337/2349880/ppkm-diperpanjang-mendagri-terbitkan-instruksi-baru-untuk-daerah-51dx0FozvT.jpg</image><title>Mendagri, Tito Karnavian (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi baru terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dimana di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 ini ditetapkan bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

&amp;ldquo;Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar  kebijakan PPLKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,&amp;rdquo; demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020 kemarin.

Berikut sembulan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:

1.        Khusus Kepada:

a.      Gubernur DKI Jakarta

b.      Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

c.      Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d.      Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e.      Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo

f.        Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya

g.      Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19 . Dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan  kondisi  masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yNC8xLzEyNzgxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

2.      Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

a.      Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home   (WFH) sebesar 75% dan work from  office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih  ketat

b.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online

c.      Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas  publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat  tetap  dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih  ketat

d.      Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

i.            Kegiatan  restoran makan/ minum  di  tempat  sebesar 25% dan untuk  layanan makanan   melalui  pesan-antar / dibawa  pulang  tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

ii.            Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

e.      Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%  dengan penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat

f.        Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan   pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g.      Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

h.      Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

3.      Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang  dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang  memenuhi unsur:

a.      Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b.      Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c.      Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d.      Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

4.      Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada  Diktum KEDUA dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan  Pulau Bali  dengan pertimbangan, seluruh Provinsi pada wilayah tersebut  memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang tersebut pada  Diktum KETIGA. Dan  Gubernur sebagaimana  dimaksud  pada Diktum KESATU  dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan  mempertimbangkan  keempat  parameter  dan  pertimbangan lain untuk  memperkuat upaya pengendalian  covid-19.

5.      Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana  dimaksud pada Diktum  KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan  kembali protokol  kesehatan  (menggunakan masker yang baik dan benar,  mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan  menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping  itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing,  perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan  (tempat    tidur,     ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat  isolasi/karantina), koordinasi   antardaerah yang berdekatan melalui  Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi  pasien dan tenaga kesehatan.

6.      Pengaturan pemberlakuan sebagaimana  dimaksud pada Diktum  KEDUA  berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021  dan  mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan  pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.  Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat  koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait  secara berkala.

7.      Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak  termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada  Diktum  KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan  penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan  covid-19.

8.      Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota:

a. Mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat Provinsi,   Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT.   Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi   covid-19 dapat  menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa   (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab;

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara      persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan   aparat  keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara    Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

c. Melaporkan hasil  monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan   kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19   Nasional.

9.      Instruksi  Menteri  ini  mulai berlaku  pada tanggal 26    Januari 2021. Dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi     Mendagri No.1/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang PPKM Untuk   Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan   tidak berlaku. Dita angga</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi baru terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dimana di dalam Instruksi Mendagri No.2/2021 ini ditetapkan bahwa PPKM diperpanjang dari tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021.

&amp;ldquo;Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar  kebijakan PPLKM untuk diperpanjang sesuai hasil monitoring yang dilaksanakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) terhadap pelaksanaan PPKM tahap pertama periode 11-25 Januari 2021 maka diperlukan langkah cepat, tepat, fokus dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,&amp;rdquo; demikian bunyi kutipan Instruksi mendagri yang ditandatangani tanggal 22 Januari 2020 kemarin.

Berikut sembulan instruksi yang ada di Instruksi Mendagri tersebut:

1.        Khusus Kepada:

a.      Gubernur DKI Jakarta

b.      Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya

c.      Gubernur Banten dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan

d.      Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Semarang Raya,Banyumas Raya dan Kota Surakarta serta sekitarnya

e.      Gubernur  Daerah  Istimewa  Yogyakarta  dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo

f.        Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Walikota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, dan Malang Raya

g.      Gubernur Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya

Mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan virus covid-19 . Dan Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 7 dapat menambahkan prioritas wilayah perbatasan sesuai dengan  kondisi  masing-masing wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan.

&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yNC8xLzEyNzgxOS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

2.      Pengaturan pemberlakuan pembatasan dimaksud pada Diktum KESATU terdiri dari:

a.      Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home   (WFH) sebesar 75% dan work from  office (WFO) sebesar 25% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih  ketat

b.      Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/ online

c.      Untuk sektor esensial seperti kesehatan; bahan pangan, makanan, minuman; energi; komunikasi dan teknologi informasi; keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal; logistik; perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas  publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat  tetap  dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih  ketat

d.      Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:

i.            Kegiatan  restoran makan/ minum  di  tempat  sebesar 25% dan untuk  layanan makanan   melalui  pesan-antar / dibawa  pulang  tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

ii.            Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 20.00 WIB.

e.      Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100%  dengan penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat

f.        Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan   pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g.      Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara

h.      Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

3.      Cakupan pengaturan pemberlakukan pembatasan sebagaimana yang  dimaksud pada diktum kedua meliputi provinsi/kabupaten/kota yang  memenuhi unsur:

a.      Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

b.      Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

c.      Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

d.      Tingkat keterisian tempat tidur untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%

4.      Pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana dimaksud pada  Diktum KEDUA dilakukan di seluruh Provinsi pada wilayah Pulau Jawa dan  Pulau Bali  dengan pertimbangan, seluruh Provinsi pada wilayah tersebut  memenuhi salah satu atau lebih dari 4 unsur/kriteria yang tersebut pada  Diktum KETIGA. Dan  Gubernur sebagaimana  dimaksud  pada Diktum KESATU  dapat menetapkan Kabupaten/Kota lain di wilayahnya, dengan  mempertimbangkan  keempat  parameter  dan  pertimbangan lain untuk  memperkuat upaya pengendalian  covid-19.

5.      Selain pengaturan pemberlakuan pembatasan sebagaimana  dimaksud pada Diktum  KEDUA, agar daerah tersebut lebih mengintensifkan  kembali protokol  kesehatan  (menggunakan masker yang baik dan benar,  mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan  menghindari kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan). Disamping  itu memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing,  perbaikan treatment termasuk untuk meningkatkan fasilitas kesehatan  (tempat    tidur,     ruang Intensive Care Unit (ICU) maupun tempat  isolasi/karantina), koordinasi   antardaerah yang berdekatan melalui  Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi  pasien dan tenaga kesehatan.

6.      Pengaturan pemberlakuan sebagaimana  dimaksud pada Diktum  KEDUA  berlaku mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021  dan  mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan  pencapaian target pada keempat parameter selama 4 minggu berturut-turut.  Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat  koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait  secara berkala.

7.      Kepada Gubernur dan Bupati/Walikota pada daerah yang tidak  termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan sebagaimana dimaksud pada  Diktum  KESATU, tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan  penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan  covid-19.

8.      Kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota:

a. Mengoptimalkan posko satgas covid-19 tingkat Provinsi,   Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa sampai dengan Dusun/RW /RT.   Khusus untuk wilayah desa, dalam penanganan dan pengendalian pandemi   covid-19 dapat  menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa   (APBDes) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab;

b. Berupaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara      persuasif maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan   aparat  keamanan (Satuan Polisi Pamong Praja, Kepolisian Negara    Republik Indonesia dan melibatkan Tentara Nasional Indonesia).

c. Melaporkan hasil  monitoring pelaksanaan PPKM secara mingguan   kepada Menteri Dalam Negeri tembusan kepada Satgas Penanganan Covid-19   Nasional.

9.      Instruksi  Menteri  ini  mulai berlaku  pada tanggal 26    Januari 2021. Dan pada saat Instruksi Menteri mulai berlaku, Instruksi     Mendagri No.1/2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang PPKM Untuk   Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan   tidak berlaku. Dita angga</content:encoded></item></channel></rss>
