<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sakit Hati Dihukum Push Up Usai Pesta Miras, Remaja Ini Bakar Kantor Lurah</title><description>YS diduga melakukan pembakaran di tiga ruangan, yang pertama di ruangan pelayanan, ruangan kosong, Aula Kantor Lurah</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/25/337/2350561/sakit-hati-dihukum-push-up-usai-pesta-miras-remaja-ini-bakar-kantor-lurah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/25/337/2350561/sakit-hati-dihukum-push-up-usai-pesta-miras-remaja-ini-bakar-kantor-lurah"/><item><title>Sakit Hati Dihukum Push Up Usai Pesta Miras, Remaja Ini Bakar Kantor Lurah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/25/337/2350561/sakit-hati-dihukum-push-up-usai-pesta-miras-remaja-ini-bakar-kantor-lurah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/25/337/2350561/sakit-hati-dihukum-push-up-usai-pesta-miras-remaja-ini-bakar-kantor-lurah</guid><pubDate>Senin 25 Januari 2021 17:35 WIB</pubDate><dc:creator>Subhan Sabu</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/25/337/2350561/sakit-hati-dihukum-push-up-usai-pesta-miras-remaja-ini-bakar-kantor-lurah-D3H5MpBiKZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/25/337/2350561/sakit-hati-dihukum-push-up-usai-pesta-miras-remaja-ini-bakar-kantor-lurah-D3H5MpBiKZ.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BITUNG - Seorang remaja asal Kota Bitung berinisial YS (17) diduga membakar ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung, Sulawesi Utara hanya karena mendapat hukuman pembinaan berupa push up dan membersihkan halaman kantor lurah ketika kedapatan melakukan pesta miras di dalan ruangan kantor lurah tersebut.

Menurut Keterangan seorang saksi lelaki berinisial JB, api pertama kali diketahui oleh rekannya SK yang  melihat adanya api yang besar berasal dari dalam ruangan kantor kelurahan. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga untuk sama-sama membantu memadamkan api yang membakar di ruangan pelayanan kantor Lurah Paceda.

YS diduga melakukan pembakaran di tiga ruangan, yang pertama di ruangan pelayanan, ruangan kosong, Aula Kantor Lurah dan juga membongkar ruangan Lurah sekira pukul pukul 03.00 WITA, Senin (25/1/2021).

Tindakan tersebut dilakukan pelaku diduga karena sakit hati, karena pada Jumat (15/1/2021) lalu YS bersama Empat rekan lainnya masuk ke aula Balai Desa Kelurahan Paceda dan menggelar pesta miras dengan mengkonsumsi Cap Tikus dan Komiks.

Perbuatan mereka diketahui dan mendapatkan hukuman pembinaan berupa push up dan membersihkan halaman kantor lurah oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Anggota Sabhara di Kantor Lurah paceda. Rupanya hukuman itu membuatnya dendam melakukan pembakaran.

&quot;Motif pelaku merasa jengkel karena biasanya tempat tersebut  merupakan tempat kumpul-kumpul anak muda pesta miras bersama  pasangan/pacarnya masing-masing tapi dilarang oleh Bhabinkamtibmas,  Babinsa dan Kepala Lingkungan (Pala),&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bitung  AKP Frelly Sumampouw kepada MNC Media Portal Indonesia

Adapun Barang-barang yang mengalami kerusakan dan terbakar yakni satu  unit komputer, dua unit printer, satu buah pintu, dua buah meja, dua  buah kursi, satu buah kipas angin dan berkas-berkas dokumen  kependudukan.

&quot;Pelakunya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,&quot; tutur Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw</description><content:encoded>BITUNG - Seorang remaja asal Kota Bitung berinisial YS (17) diduga membakar ruangan pelayanan Kantor Lurah Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung, Sulawesi Utara hanya karena mendapat hukuman pembinaan berupa push up dan membersihkan halaman kantor lurah ketika kedapatan melakukan pesta miras di dalan ruangan kantor lurah tersebut.

Menurut Keterangan seorang saksi lelaki berinisial JB, api pertama kali diketahui oleh rekannya SK yang  melihat adanya api yang besar berasal dari dalam ruangan kantor kelurahan. Saksi kemudian berteriak dan memanggil warga untuk sama-sama membantu memadamkan api yang membakar di ruangan pelayanan kantor Lurah Paceda.

YS diduga melakukan pembakaran di tiga ruangan, yang pertama di ruangan pelayanan, ruangan kosong, Aula Kantor Lurah dan juga membongkar ruangan Lurah sekira pukul pukul 03.00 WITA, Senin (25/1/2021).

Tindakan tersebut dilakukan pelaku diduga karena sakit hati, karena pada Jumat (15/1/2021) lalu YS bersama Empat rekan lainnya masuk ke aula Balai Desa Kelurahan Paceda dan menggelar pesta miras dengan mengkonsumsi Cap Tikus dan Komiks.

Perbuatan mereka diketahui dan mendapatkan hukuman pembinaan berupa push up dan membersihkan halaman kantor lurah oleh Babinkamtibmas, Babinsa dan Anggota Sabhara di Kantor Lurah paceda. Rupanya hukuman itu membuatnya dendam melakukan pembakaran.

&quot;Motif pelaku merasa jengkel karena biasanya tempat tersebut  merupakan tempat kumpul-kumpul anak muda pesta miras bersama  pasangan/pacarnya masing-masing tapi dilarang oleh Bhabinkamtibmas,  Babinsa dan Kepala Lingkungan (Pala),&quot; kata Kasat Reskrim Polres Bitung  AKP Frelly Sumampouw kepada MNC Media Portal Indonesia

Adapun Barang-barang yang mengalami kerusakan dan terbakar yakni satu  unit komputer, dua unit printer, satu buah pintu, dua buah meja, dua  buah kursi, satu buah kipas angin dan berkas-berkas dokumen  kependudukan.

&quot;Pelakunya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut,&quot; tutur Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw</content:encoded></item></channel></rss>
