<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Kembali Ditunda   </title><description>PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/25/338/2350491/polisi-tak-hadir-sidang-praperadilan-penyitaan-barang-pribadi-laskar-fpi-kembali-ditunda</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/25/338/2350491/polisi-tak-hadir-sidang-praperadilan-penyitaan-barang-pribadi-laskar-fpi-kembali-ditunda"/><item><title> Polisi Tak Hadir, Sidang Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Laskar FPI Kembali Ditunda   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/25/338/2350491/polisi-tak-hadir-sidang-praperadilan-penyitaan-barang-pribadi-laskar-fpi-kembali-ditunda</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/25/338/2350491/polisi-tak-hadir-sidang-praperadilan-penyitaan-barang-pribadi-laskar-fpi-kembali-ditunda</guid><pubDate>Senin 25 Januari 2021 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/25/338/2350491/polisi-tak-hadir-sidang-praperadilan-penyitaan-barang-pribadi-laskar-fpi-kembali-ditunda-9TVVeKZG7p.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang laskar FPI (foto: Sindo/Ari)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/25/338/2350491/polisi-tak-hadir-sidang-praperadilan-penyitaan-barang-pribadi-laskar-fpi-kembali-ditunda-9TVVeKZG7p.jpg</image><title>Sidang laskar FPI (foto: Sindo/Ari)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra yang dilakukan polisi pada Senin (25/1/2021) ini. Namun, sidang kembali ditunda lantaran Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang praperadilan yang digelar pada Senin (25/1/2021) di ruang sidang (5), H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH PN Jakarta Selatan itu berlangsung cepat, tak lebih dari 20 menit lamanya. Sebabnya, sidang hanya dihadiri pihak Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra dan hakim tunggal, Siti Hamidah saja.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM
Sedangkan pihak Termohon atau Bareskrim Polri tak hadir tanpa ada alasan. Alhasil, hakim pun menunda persidangan tersebut pada Senin, 1 Febaruari 2021 mendatang.

&quot;Termohon tak hadir sehingga sidang tak bisa dilanjutkan. Jadi, sidang ditunda sampai hari Senin, 1 Februari 2021 mendatang,&quot; kata Hakim tunggal, Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM Minta Rekomendasi Tewasnya 6 Laskar FPI Jadi Prioritas Listyo
Adapun pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra. Maka itu, kemungkinan kedua agenda sidang tersebut bakal dilakukan secara berbareng atau mungkin juga bergiliran.

</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang pribadi milik anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra yang dilakukan polisi pada Senin (25/1/2021) ini. Namun, sidang kembali ditunda lantaran Termohon atau polisi atau Bareskrim Polri tak hadir.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sidang praperadilan yang digelar pada Senin (25/1/2021) di ruang sidang (5), H. R. Purwoto S. Gandasubrata, SH PN Jakarta Selatan itu berlangsung cepat, tak lebih dari 20 menit lamanya. Sebabnya, sidang hanya dihadiri pihak Pemohon atau pengacara keluarga M Suci Khadavi Putra dan hakim tunggal, Siti Hamidah saja.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Kematian 6 Laskar FPI Dilaporkan ke Mahkamah Internasional, Ini Respons Komnas HAM
Sedangkan pihak Termohon atau Bareskrim Polri tak hadir tanpa ada alasan. Alhasil, hakim pun menunda persidangan tersebut pada Senin, 1 Febaruari 2021 mendatang.

&quot;Termohon tak hadir sehingga sidang tak bisa dilanjutkan. Jadi, sidang ditunda sampai hari Senin, 1 Februari 2021 mendatang,&quot; kata Hakim tunggal, Siti Hamidah di PN Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Komnas HAM Minta Rekomendasi Tewasnya 6 Laskar FPI Jadi Prioritas Listyo
Adapun pada Senin, 1 Februari 2021 mendatang, PN Jakarta Selatan pun bakal menggelar sidang praperadilan tidak sahnya penangkapan terhadap anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi Putra. Maka itu, kemungkinan kedua agenda sidang tersebut bakal dilakukan secara berbareng atau mungkin juga bergiliran.

</content:encoded></item></channel></rss>
