<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pembentukan Komcad Terburu-buru dan Tidak Mendesak   </title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/26/337/2350845/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-pembentukan-komcad-terburu-buru-dan-tidak-mendesak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/26/337/2350845/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-pembentukan-komcad-terburu-buru-dan-tidak-mendesak"/><item><title>Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pembentukan Komcad Terburu-buru dan Tidak Mendesak   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/26/337/2350845/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-pembentukan-komcad-terburu-buru-dan-tidak-mendesak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/26/337/2350845/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-pembentukan-komcad-terburu-buru-dan-tidak-mendesak</guid><pubDate>Selasa 26 Januari 2021 09:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rizki Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/26/337/2350845/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-pembentukan-komcad-terburu-buru-dan-tidak-mendesak-WVev3nAsQH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/26/337/2350845/koalisi-masyarakat-sipil-sebut-pembentukan-komcad-terburu-buru-dan-tidak-mendesak-WVev3nAsQH.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Setelah ditekennya PP tersebut, maka Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan (Komcad).
Menanggapi itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menuturkan, bahwa pembentukan Komcad merupakan tindakan yang terburu-buru lantaran tak ada hal yang mendesak. Selain itu, kerangka yang mengatur terkait Komcad di dalamnya dinilai mengganggu kehidupan berdemokrasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Tunggu Terbitnya PP
&quot;Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru mengingat tidak hanya urgensi pembentukannya saja dipertanyakan, tapi kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi,&quot; tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ketua Komisi VIII Setuju RUU Ketahanan Keluarga tapi Ada Syaratnya
Dia menjelaskan, jika rencana tersebut tetap dipaksakan, maka keberadaan Komcad akan  memunculkan masalah-masalah baru. Bukannya memperkuat pertahanan negara, akan tetapi akan beedampak sebaliknya.
&quot;Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara,&quot; ucapnya.
Dia pun sadar bahwa Komcad menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara. Namun, pembentukan Komcad, sambungnya hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan terutama pembangunan TNI sebagai komponen utama yang masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah.
&quot;Seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas. Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komcad,&quot; katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menilai keberadaan organisasi Komcad tidak jelas, apakah termasuk ke dalam militer atau sipil. Menurutnya, keberadaan Komcad akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional, terkhusus prinsip pembedaan (distinction principle).
Prinsip tersebut, katanya, mengatur secara tegas dan membedakan dua kategori orang dalam situasi konflik bersenjata internasional. Perbedaan tersebut yaitu kombatan dan penduduk sipil.
&quot;Sekalipun UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengadopsi konsep manunggal, sudah semestinya kita melakukan koreksi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pembedaan yang merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari kewajiban Internasional Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949,&quot; ungkapnya.
Selain itu, Fatia menyoroti narasi bela negara yang dibangun oleh pemerintah yang dinilai inkonsisten. UU PSDN, kata dia, secara eksplisit menyatakan wajib militer menjadi salah satu bentuk bela negara dan Komcad yang dibentuk dipersiapkan untuk tujuan tersebut.
&quot;Padahal, bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tidak selalu wujudnya berdimensi kemiliteran,&quot; tuturnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari organisasi Imparsial, ELSAM, LBH Pers, Setara Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, hingga Centra Inisiative.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu, telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Setelah ditekennya PP tersebut, maka Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan (Komcad).
Menanggapi itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menuturkan, bahwa pembentukan Komcad merupakan tindakan yang terburu-buru lantaran tak ada hal yang mendesak. Selain itu, kerangka yang mengatur terkait Komcad di dalamnya dinilai mengganggu kehidupan berdemokrasi.
Baca Juga:&amp;nbsp;Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Tunggu Terbitnya PP
&quot;Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru mengingat tidak hanya urgensi pembentukannya saja dipertanyakan, tapi kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi,&quot; tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Ketua Komisi VIII Setuju RUU Ketahanan Keluarga tapi Ada Syaratnya
Dia menjelaskan, jika rencana tersebut tetap dipaksakan, maka keberadaan Komcad akan  memunculkan masalah-masalah baru. Bukannya memperkuat pertahanan negara, akan tetapi akan beedampak sebaliknya.
&quot;Dalam konteks ini, pemerintah semestinya mencermati secara serius berbagai kritik dan penolakan publik terkait rencana pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara,&quot; ucapnya.
Dia pun sadar bahwa Komcad menjadi bagian tak terpisahkan dalam pembangunan kekuatan pertahanan negara. Namun, pembentukan Komcad, sambungnya hendaknya dijalankan dengan mempertimbangkan skala prioritas agenda reformasi sektor keamanan terutama pembangunan TNI sebagai komponen utama yang masih menyisakan berbagai pekerjaan rumah.
&quot;Seperti modernisasi alutsista yang tertatih-tatih karena anggaran yang terbatas, minimnya kesejahteraan prajurit dan beberapa agenda reformasi TNI yang belum tuntas. Pemerintah seharusnya fokus pada pembangunan TNI, bukan mengeluarkan anggaran untuk pembentukan Komcad,&quot; katanya.
Di samping itu, pihaknya juga menilai keberadaan organisasi Komcad tidak jelas, apakah termasuk ke dalam militer atau sipil. Menurutnya, keberadaan Komcad akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum humaniter internasional, terkhusus prinsip pembedaan (distinction principle).
Prinsip tersebut, katanya, mengatur secara tegas dan membedakan dua kategori orang dalam situasi konflik bersenjata internasional. Perbedaan tersebut yaitu kombatan dan penduduk sipil.
&quot;Sekalipun UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara juga mengadopsi konsep manunggal, sudah semestinya kita melakukan koreksi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip pembedaan yang merupakan bagian penting dan tak terpisahkan dari kewajiban Internasional Indonesia sebagai pihak dalam Konvensi Jenewa 1949,&quot; ungkapnya.
Selain itu, Fatia menyoroti narasi bela negara yang dibangun oleh pemerintah yang dinilai inkonsisten. UU PSDN, kata dia, secara eksplisit menyatakan wajib militer menjadi salah satu bentuk bela negara dan Komcad yang dibentuk dipersiapkan untuk tujuan tersebut.
&quot;Padahal, bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara dan tidak selalu wujudnya berdimensi kemiliteran,&quot; tuturnya.
Adapun koalisi masyarakat sipil terdiri dari organisasi Imparsial, ELSAM, LBH Pers, Setara Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, hingga Centra Inisiative.</content:encoded></item></channel></rss>
