<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Depok Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari </title><description>Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350848/depok-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-8-februari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350848/depok-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-8-februari"/><item><title>Depok Perpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350848/depok-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-8-februari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350848/depok-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-8-februari</guid><pubDate>Selasa 26 Januari 2021 09:19 WIB</pubDate><dc:creator>R Ratna Purnama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/26/338/2350848/depok-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-8-februari-ehXTl9pujE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/26/338/2350848/depok-perpanjang-ppkm-jawa-bali-hingga-8-februari-ehXTl9pujE.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</title></images><description>DEPOK&amp;nbsp;- Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Dalam Kepwal tertulis bahwa Wali Kota Depok menetapkan perpanjangan kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan Covid-19. Perpanjangan ini berlaku sejak Selasa (26/1).
Baca Juga:&amp;nbsp;Diduga Langgar PPKM, TikTokers asal Solo Diamankan Polisi
&amp;ldquo;Pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,&amp;rdquo; tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemkot Bogor Perpanjang Pembatasan Kegiatan Sampai 8 Februari, Begini Aturan Mainnya
Selanjutnya, perpanjangan ini dapat dilakukan kembali berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. Kemudian ditetapkan juga jam operasional usaha yang ada di Depok serta aktivitas warga.
&amp;ldquo;Pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB,&amp;rdquo; tulisnya lagi.</description><content:encoded>DEPOK&amp;nbsp;- Pemerintah Kota Depok melakukan perpanjangan PPKM Jawa-Bali hingga 8 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/37/Kpts/Dinkes/Huk/2021.
Dalam Kepwal tertulis bahwa Wali Kota Depok menetapkan perpanjangan kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru untuk pencegahan Covid-19. Perpanjangan ini berlaku sejak Selasa (26/1).
Baca Juga:&amp;nbsp;Diduga Langgar PPKM, TikTokers asal Solo Diamankan Polisi
&amp;ldquo;Pemberlakuan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,&amp;rdquo; tulis Wali Kota Depok Mohammad Idris, Selasa (26/1/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Pemkot Bogor Perpanjang Pembatasan Kegiatan Sampai 8 Februari, Begini Aturan Mainnya
Selanjutnya, perpanjangan ini dapat dilakukan kembali berdasarkan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok. Kemudian ditetapkan juga jam operasional usaha yang ada di Depok serta aktivitas warga.
&amp;ldquo;Pelayanan makan di tempat dengan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan pukul 20.00 WIB. Sedangkan dan pelayanan dibawa pulang (take away) sampai dengan pukul 21.00 WIB,&amp;rdquo; tulisnya lagi.</content:encoded></item></channel></rss>
