<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> PSBB DKI Dilanjut, Bus Transjakarta Perpanjang Jam Operasional   </title><description>Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350908/psbb-dki-dilanjut-bus-transjakarta-perpanjang-jam-operasional</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350908/psbb-dki-dilanjut-bus-transjakarta-perpanjang-jam-operasional"/><item><title> PSBB DKI Dilanjut, Bus Transjakarta Perpanjang Jam Operasional   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350908/psbb-dki-dilanjut-bus-transjakarta-perpanjang-jam-operasional</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/26/338/2350908/psbb-dki-dilanjut-bus-transjakarta-perpanjang-jam-operasional</guid><pubDate>Selasa 26 Januari 2021 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/26/338/2350908/psbb-dki-dilanjut-bus-transjakarta-perpanjang-jam-operasional-eI14Z8VxqQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bus Transjakarta (foto: Okezone,com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/26/338/2350908/psbb-dki-dilanjut-bus-transjakarta-perpanjang-jam-operasional-eI14Z8VxqQ.jpg</image><title>Bus Transjakarta (foto: Okezone,com)</title></images><description>JAKARTA - Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional. Penyesuaian ini efektif berlaku mulai hari ini.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai hari ini Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 wib. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30-23.00 wib.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Laksanakan PPKM Jilid II, Pemkab Blitar Malah Buka Tempat Wisata&amp;nbsp;
&quot;Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro,&quot; kata  Pras di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jaringan LaporCovid-19 Sebut Kebijakan PPKM Belum Berjalan Efektif&amp;nbsp;
Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.

&quot;Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,&quot; tuturnya.


</description><content:encoded>JAKARTA - Sehubungan dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakukan, Jangka Waktu dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), maka Transjakarta melakukan perpanjangan jam operasional. Penyesuaian ini efektif berlaku mulai hari ini.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta Prasetia Budi menyampaikan, mulai hari ini Selasa, 26 Januari - 8 Februari 2020 Transjakarta akan beroperasi mulai pukul 05.00 - 21.00 wib. Sementara layanan kesehatan akan beroperasi normal kembali mulai pukul 21.30-23.00 wib.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Laksanakan PPKM Jilid II, Pemkab Blitar Malah Buka Tempat Wisata&amp;nbsp;
&quot;Transjakarta melakukan pembatasan kapasitas bus sesuai ketentuan bahwa maksimal 50 persen dengan rincian sebanyak bus gandeng diisi 60 pelanggan, 30 pelanggan untuk bus sedang, 15 pelanggan untuk bus kecil dan 5 (lima) pelanggan untuk angkutan mikro,&quot; kata  Pras di Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jaringan LaporCovid-19 Sebut Kebijakan PPKM Belum Berjalan Efektif&amp;nbsp;
Di luar itu, Transjakarta tetap mengimbau masyarakat untuk tetap di rumah saja apabila tidak ada keperluan mendesak.

&quot;Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,&quot; tuturnya.


</content:encoded></item></channel></rss>
