<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Cecar Mantan Ajudan Juliari Batubara Terkait Arahan Khusus Pengadaan Bansos Covid-19</title><description>Ajudan tersebut bernama Eko Budi Santoso.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/27/337/2352017/kpk-cecar-mantan-ajudan-juliari-batubara-terkait-arahan-khusus-pengadaan-bansos-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/27/337/2352017/kpk-cecar-mantan-ajudan-juliari-batubara-terkait-arahan-khusus-pengadaan-bansos-covid-19"/><item><title>KPK Cecar Mantan Ajudan Juliari Batubara Terkait Arahan Khusus Pengadaan Bansos Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/27/337/2352017/kpk-cecar-mantan-ajudan-juliari-batubara-terkait-arahan-khusus-pengadaan-bansos-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/27/337/2352017/kpk-cecar-mantan-ajudan-juliari-batubara-terkait-arahan-khusus-pengadaan-bansos-covid-19</guid><pubDate>Rabu 27 Januari 2021 22:01 WIB</pubDate><dc:creator>Raka Dwi Novianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/27/337/2352017/kpk-cecar-mantan-ajudan-juliari-batubara-terkait-arahan-khusus-pengadaan-bansos-covid-19-oYpdzjhH1l.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/27/337/2352017/kpk-cecar-mantan-ajudan-juliari-batubara-terkait-arahan-khusus-pengadaan-bansos-covid-19-oYpdzjhH1l.jpeg</image><title>Gedung KPK. (Foto: Okezone.com/Arie Dwi)</title></images><description>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan ajudan Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial. Ajudan tersebut bernama Eko Budi Santoso.
Eko yang diperiksa hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara dan tersangka lainnya, ditelisik soal peran dan arahan dari Juliari selama mengikuti politikus PDIP itu sebagai Mensos.
&quot;Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).&amp;nbsp;
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOS8xLzEyNjYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Baca juga:&amp;nbsp;Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati?
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.&amp;nbsp;
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan ajudan Juliari P Batubara saat menjabat Menteri Sosial. Ajudan tersebut bernama Eko Budi Santoso.
Eko yang diperiksa hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Juliari Batubara dan tersangka lainnya, ditelisik soal peran dan arahan dari Juliari selama mengikuti politikus PDIP itu sebagai Mensos.
&quot;Eko Budi Santoso (Ex. ADC Mensos RI), didalami pengetahuannya terkait peran dan arahan khusus tersangka JPB saat menjabat selaku Mensos dalam pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI,&quot; ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/1/2021).&amp;nbsp;
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap. Juliari diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi Covid-19.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMC8xMi8yOS8xLzEyNjYyMy8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kemensos.
Baca juga:&amp;nbsp;Dapatkah Koruptor Dana Bansos Dihukum Mati?
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA. Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.Diduga dalam kasus ini pelaksanaan proyek tersebut dilakukan dengan cara penunjukan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui Matheus.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos. Pada pelaksanaan paket Bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar, yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Peter Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.&amp;nbsp;
Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari. Kalau Rp8,8 miliar dijumlahkan dengan Rp8,2 miliar, maka jatah dugaan suap untuk Juliari sebesar Rp17 miliar.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
