<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan di Rutan Bareskrim hingga 15 Februari</title><description>Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/28/337/2352047/kasus-rasisme-ambroncius-nababan-ditahan-di-rutan-bareskrim-hingga-15-februari</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/28/337/2352047/kasus-rasisme-ambroncius-nababan-ditahan-di-rutan-bareskrim-hingga-15-februari"/><item><title>Kasus Rasisme, Ambroncius Nababan Ditahan di Rutan Bareskrim hingga 15 Februari</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/28/337/2352047/kasus-rasisme-ambroncius-nababan-ditahan-di-rutan-bareskrim-hingga-15-februari</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/28/337/2352047/kasus-rasisme-ambroncius-nababan-ditahan-di-rutan-bareskrim-hingga-15-februari</guid><pubDate>Kamis 28 Januari 2021 00:40 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/28/337/2352047/kasus-rasisme-ambroncius-nababan-ditahan-di-rutan-bareskrim-hingga-15-februari-ePeUqQTHHU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ambroncius Nababan. (Foto: Tangkapan layar video)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/28/337/2352047/kasus-rasisme-ambroncius-nababan-ditahan-di-rutan-bareskrim-hingga-15-februari-ePeUqQTHHU.jpg</image><title>Ambroncius Nababan. (Foto: Tangkapan layar video)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021.
&quot;Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri,&quot; kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.&amp;nbsp;
Pihaknya menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. &quot;Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,&quot; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yNy8xLzEyNzk5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.&amp;nbsp;
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:&amp;nbsp;Jadi Tersangka Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.&amp;nbsp;
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.&amp;nbsp;
Postingan&amp;nbsp;Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, tersangka Ambroncius Nababan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan sampai 15 Febuari 2021.
&quot;Penyidik telah menahan tersangka AN terhitung mulai hari ini, 27 Januari sampai tanggal 15 Febuari 2021. Jadi (ditahan) 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri,&quot; kata Brigjen Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (27/1/2021).
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SPHan/18/I/2021/Direktorat Tindak Pidana Siber. Alasan penahanan agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.&amp;nbsp;
Pihaknya menegaskan proses hukum kasus ini terus berjalan dan akan dituntaskan secara profesional dan akuntabel. &quot;Tentunya penyidik Polri akan menuntaskan kasus ini secara profesional dan akuntabel,&quot; tegasnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yNy8xLzEyNzk5MC8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Ambroncius Nababan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran konten rasis terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai, pada Selasa (26/1). Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan memeriksa saksi-saksi.&amp;nbsp;
Ambroncius dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca juga:&amp;nbsp;Jadi Tersangka Rasis, Ambroncius Nababan Masih Pikir-Pikir Ajukan Praperadilan
Kemudian Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Lalu Pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.&amp;nbsp;
Sebelumnya, akun Facebook atas nama Ambroncius Nababan mengunggah konten bernuansa rasis terhadap Natalius Pigai. Konten itu berupa foto kolase Natalius Pigai dan satwa yang diunggah oleh Ambroncius Nababan di akun FB-nya.Unggahan Ambroncius itu untuk menyikapi pernyataan Natalius yang menyebut masyarakat berhak untuk menolak vaksin Covid-19.&amp;nbsp;
Postingan&amp;nbsp;Ambroncius pun kemudian viral di media sosial dan dianggap sebagai tindakan rasisme.
Ambroncius kemudian membantah bahwa dia telah bertindak rasis. Dia mengklaim unggahannya hanya sebatas persoalan dirinya dengan Natalius Pigai.</content:encoded></item></channel></rss>
