<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Alasan Kapolri Sigit Listyo Wajib Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI</title><description>IPW menilai, ada tiga alasan menapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2353917/3-alasan-kapolri-sigit-listyo-wajib-tuntaskan-kasus-penembakan-laskar-fpi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2353917/3-alasan-kapolri-sigit-listyo-wajib-tuntaskan-kasus-penembakan-laskar-fpi"/><item><title>3 Alasan Kapolri Sigit Listyo Wajib Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2353917/3-alasan-kapolri-sigit-listyo-wajib-tuntaskan-kasus-penembakan-laskar-fpi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2353917/3-alasan-kapolri-sigit-listyo-wajib-tuntaskan-kasus-penembakan-laskar-fpi</guid><pubDate>Minggu 31 Januari 2021 14:10 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/31/337/2353917/3-alasan-kapolri-sigit-listyo-wajib-tuntaskan-kasus-penembakan-laskar-fpi-xAgO3GyskX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Presidium IPW, Neta S Pane (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/31/337/2353917/3-alasan-kapolri-sigit-listyo-wajib-tuntaskan-kasus-penembakan-laskar-fpi-xAgO3GyskX.jpg</image><title>Ketua Presidium IPW, Neta S Pane (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek.
IPW menilai, ada tiga alasan menapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI itu. Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Kedua, lanjut Neta untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terima Kunjungan Kapolri Listyo, Panglima: Sinergitas TNI-Polri Modal Dasar Jaya NKRI
&quot;Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. Dan hasilnya hingga kini belum ada,&quot; jelasnya.
Ketiga, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Baca Juga: Pertemuan Perdana, Kapolri &amp;amp; Panglima TNI Kunjungi Pasar Tanah Abang
&quot;Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu,&quot; ungkapnya lagi.&quot;Bagaimana pun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat  ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian,&quot;  imbuhnya.
Neta melanjutkan, menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap  individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan  penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
&quot;Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap  laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.  Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2  ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan  tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga  terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat  dipertanggungjawabkan,&quot; paparnya.
Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, jelas Neta,  bisa diketahui, apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai  dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian  seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan  dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal  (reasonable).
&quot;Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para  polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah dalam perintah  penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan adalah  tugas intelijen? Kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan  penguntitan. Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi  penembakan,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menjelaskan bahwa Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek.
IPW menilai, ada tiga alasan menapa Kapolri Sigit harus menuntas kasus penembakan enam laskar FPI itu. Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana.
Kedua, lanjut Neta untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terima Kunjungan Kapolri Listyo, Panglima: Sinergitas TNI-Polri Modal Dasar Jaya NKRI
&quot;Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. Dan hasilnya hingga kini belum ada,&quot; jelasnya.
Ketiga, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Baca Juga: Pertemuan Perdana, Kapolri &amp;amp; Panglima TNI Kunjungi Pasar Tanah Abang
&quot;Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu,&quot; ungkapnya lagi.&quot;Bagaimana pun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat  ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian,&quot;  imbuhnya.
Neta melanjutkan, menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap  individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan  penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
&quot;Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap  laskar FPI ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.  Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2  ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan  tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga  terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat  dipertanggungjawabkan,&quot; paparnya.
Dengan adanya pengusutan lebih lanjut dalam kasus ini, jelas Neta,  bisa diketahui, apakah eksekusi terhadap 4 laskar FPI itu telah sesuai  dengan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian  seperti yang diamanatkan Perkap, utamanya legalitas yang berhubungan  dengan Hak Asasi Manusia (HAM), prinsip preventif dan prinsip masuk akal  (reasonable).
&quot;Selain itu perlu diungkap, siapa pejabat yang memerintahkan para  polisi itu untuk menguntit Rizieq dan laskar FPI, apakah dalam perintah  penguntitan itu ada perintah penembakan. Bukankah penguntitan adalah  tugas intelijen? Kenapa aparatur reserse bisa dilibatkan untuk melakukan  penguntitan. Kenapa Rizieq tidak ditangkap saja sebelum terjadi  penembakan,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
