<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PPATK: Melawan Hukum, Beberapa Rekening Terkait FPI Akan Diblokir</title><description>Dian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2354000/ppatk-melawan-hukum-beberapa-rekening-terkait-fpi-akan-diblokir</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2354000/ppatk-melawan-hukum-beberapa-rekening-terkait-fpi-akan-diblokir"/><item><title>PPATK: Melawan Hukum, Beberapa Rekening Terkait FPI Akan Diblokir</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2354000/ppatk-melawan-hukum-beberapa-rekening-terkait-fpi-akan-diblokir</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/01/31/337/2354000/ppatk-melawan-hukum-beberapa-rekening-terkait-fpi-akan-diblokir</guid><pubDate>Minggu 31 Januari 2021 17:16 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/01/31/337/2354000/ppatk-melawan-hukum-beberapa-rekening-terkait-fpi-akan-diblokir-UqrvH13gAl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dian Ediana Rae. (Foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/01/31/337/2354000/ppatk-melawan-hukum-beberapa-rekening-terkait-fpi-akan-diblokir-UqrvH13gAl.jpg</image><title>Dian Ediana Rae. (Foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Kepala PPATK, Dian Ediana Rae memberikan penjelasan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Dian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.
&amp;ldquo;Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,&amp;rdquo; ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (31/1/2021).&amp;nbsp;
Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga:&amp;nbsp;Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan
Lebih lanjut Dian menyampaikan, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
Selanjutnya, kata Dia, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
&amp;ldquo;PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala PPATK, Dian Ediana Rae memberikan penjelasan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Dian mengatakan, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.
&amp;ldquo;Sesuai dengan kewenangan dan jangka waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, PPATK telah menyelesaikan proses analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI dan pihak terkait FPI yang telah dilakukan proses penghentian sementara transaksi,&amp;rdquo; ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (31/1/2021).&amp;nbsp;
Dian mengatakan, tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, pasca-ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.
Baca juga:&amp;nbsp;Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan
Lebih lanjut Dian menyampaikan, Hasil Analisis dan Hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
Selanjutnya, kata Dia, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
&amp;ldquo;PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
