<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK</title><description>asil pemeriksaan itu pun sudah diserahkan ke Penyidik Polri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/01/337/2354156/rekening-fpi-diblokir-karena-perbuatan-melawan-hukum-ini-penjelasan-ppatk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/01/337/2354156/rekening-fpi-diblokir-karena-perbuatan-melawan-hukum-ini-penjelasan-ppatk"/><item><title>Rekening FPI Diblokir karena Perbuatan Melawan Hukum, Ini Penjelasan PPATK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/01/337/2354156/rekening-fpi-diblokir-karena-perbuatan-melawan-hukum-ini-penjelasan-ppatk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/01/337/2354156/rekening-fpi-diblokir-karena-perbuatan-melawan-hukum-ini-penjelasan-ppatk</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2021 07:04 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/01/337/2354156/rekening-fpi-diblokir-karena-perbuatan-melawan-hukum-ini-penjelasan-ppatk-XDJPXvFWxU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/01/337/2354156/rekening-fpi-diblokir-karena-perbuatan-melawan-hukum-ini-penjelasan-ppatk-XDJPXvFWxU.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)</title></images><description>JAKARTA - Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisis dan pemeriksaan 92 rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Hasil pemeriksaan itu pun sudah diserahkan ke Penyidik Polri.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,&amp;rdquo; ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (31/1/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan
Selanjutnya, kata Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
&amp;ldquo;PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,&amp;rdquo; ucapnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala PPATK, Dian Ediana Rae mengungkapkan pihaknya telah melakukan analisis dan pemeriksaan 92 rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Hasil pemeriksaan itu pun sudah diserahkan ke Penyidik Polri.
&amp;ldquo;Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,&amp;rdquo; ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima Okezone, Minggu (31/1/2021).&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Disebut Terima Aliran Dana Lintas Negara, FPI: Itu untuk Kemanusiaan
Selanjutnya, kata Dian, PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPATK Bekukan 92 Rekening FPI
&amp;ldquo;PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 dan UU No.9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yg Mencurigakan (LTKM) dan/atau sumber informasi lainnya,&amp;rdquo; ucapnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
