<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara</title><description>Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut tiga tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/01/519/2354740/lebih-tinggi-dibanding-tuntutan-pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/01/519/2354740/lebih-tinggi-dibanding-tuntutan-pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara"/><item><title>Lebih Tinggi Dibanding Tuntutan, Pembakar Mobil Via Vallen Divonis 6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/01/519/2354740/lebih-tinggi-dibanding-tuntutan-pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/01/519/2354740/lebih-tinggi-dibanding-tuntutan-pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 01 Februari 2021 22:23 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/01/519/2354740/lebih-tinggi-dibanding-tuntutan-pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara-WWxLYWQo2Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/01/519/2354740/lebih-tinggi-dibanding-tuntutan-pembakar-mobil-via-vallen-divonis-6-tahun-penjara-WWxLYWQo2Z.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>SIDOARJO &amp;ndash; Pije, terdakwa pembakar mobil mewah nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

&quot;Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

&quot;Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,&quot; tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata Fans Berat Via Vallen

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. &quot;Kami terima,&quot; ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. &quot;Kami pikir-pikir dulu,&quot; ujar pengacara terdakwa.

Terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Pije, keluarga Via Vallen mengaku puas dan berharap dapat memberikan pelajaran khusus kepada terdakwa.

&amp;ldquo;Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,&amp;rdquo; ucap adik kandung Via Vallen, Mella Rosa.

Majelis hakim masih memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan  jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut  atau banding.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta  hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan  terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan  itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah  Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten  Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin  bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.  Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak  17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan  idolanya itu.</description><content:encoded>SIDOARJO &amp;ndash; Pije, terdakwa pembakar mobil mewah nopol W 1 VV milik Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen, divonis enam tahun penjara enam tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (1/2/2021). Hukuman tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut tiga tahun penjara.

&quot;Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Pije dengan pidana penjara selama enam tahun. Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,&quot; ucap Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo Dameria Frisella Simanjutak ketika membacakan amar putusan.

Majelis menilai, vonis yang dijatuhkan sudah melalui pertimbangan yang matang.

Untuk pertimbangan yang memberatkan, kata hakim, terdakwa merugikan pihak saksi Maulidiyah Oktavia alias Via Vallen sebesar Rp1,060 miliar, tidak bersikap sopan di persidangan.

&quot;Sedangkan yang meringankan terdakwa berusia muda, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,&quot; tuturnya.

Baca Juga: Tersangka Pembakar Mobil Ternyata Fans Berat Via Vallen

Menanggapi vonis tersebut Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Sidoarjo menerimanya. &quot;Kami terima,&quot; ucap M Ridwan Dermawan, JPU Kejari Sidoarjo.

Sementara, pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya, Diah Kusuma Ningrum masih pikir-pikir. &quot;Kami pikir-pikir dulu,&quot; ujar pengacara terdakwa.

Terkait vonis yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa Pije, keluarga Via Vallen mengaku puas dan berharap dapat memberikan pelajaran khusus kepada terdakwa.

&amp;ldquo;Kami puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim,&amp;rdquo; ucap adik kandung Via Vallen, Mella Rosa.

Majelis hakim masih memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan  jaksa penuntut umum untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut  atau banding.

Dalam sidang digelar lewat daring di PN Sidoarjo mengungkap fakta  hukum bahwa pembakaran mobil milik biduan Via Vallen itu dilakukan  terdakwa Pije pada 30 Juni 2020 lalu, sekitar pukul 03.20 WIB. Perbuatan  itu dilakukan di parkiran sebelah rumah Via Vallen di Dusun Kalitengah  Selatan RT 02, RW 03 Desa Kalitengah Kecamatan Tanggulangin Kabupaten  Sidoarjo.

Pembakaran mobil tersebut berawal dari sakit hati terdakwa yang ingin  bertemu langsung dengan Via Vallen, namun tidak pernah terwujud.  Padahal, terdakwa nekat menumpang kendaraan truk selama dua hari, sejak  17-19 Juni 2020, dari Kota Medan menuju Sidoarjo untuk bertemu dengan  idolanya itu.</content:encoded></item></channel></rss>
