<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Abu Janda Siap Dibui, Tapi Ternyata Masih Dilepas Polisi</title><description>Abu Janda rampung diperiksa oleh penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, malam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/337/2354779/abu-janda-siap-dibui-tapi-ternyata-masih-dilepas-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/02/337/2354779/abu-janda-siap-dibui-tapi-ternyata-masih-dilepas-polisi"/><item><title>Abu Janda Siap Dibui, Tapi Ternyata Masih Dilepas Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/337/2354779/abu-janda-siap-dibui-tapi-ternyata-masih-dilepas-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/02/337/2354779/abu-janda-siap-dibui-tapi-ternyata-masih-dilepas-polisi</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2021 04:57 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/02/337/2354779/abu-janda-siap-dibui-tapi-ternyata-masih-dilepas-polisi-gW9rgBzaHa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Abu Janda (Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/02/337/2354779/abu-janda-siap-dibui-tapi-ternyata-masih-dilepas-polisi-gW9rgBzaHa.jpg</image><title>Abu Janda (Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya atau yang karib disapa Abu Janda, terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut 'Islam Arogan'. Abu Janda rampung diperiksa oleh penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, malam.
Abu Janda didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa selama sekira lebih dari 12 jam, Abu Janda ternyata tak langsung ditahan oleh Polri. Sebab, Abu Janda masih berstatus sebagai saksi terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Padahal, lemilik akun twitter @permadiaktivis1 itu sudah mempersiapkan kebutuhannya jika hari itu langsung ditahan oleh penyidik Polri. Abu Janda mengaku telah membawa sejumlah pakaian untuk mengantisipasi jika langsung dijebloskan ke bui usai diperiksa polisi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8wMS8xLzEyODI2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Tas isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apa pun yang terjadi. Saya siap apa pun yang terjadi, saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,&quot; ucap Abu Janda kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021, malam.
Penyidik cukup banyak mengorek keterangan dari Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Kepada awak media, Abu Janda mengaku dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik berkaitan balas-berbalas cuitan di twitter dengan Ustadz Tengku Zulkarnain.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Abu Janda Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Cuitan &quot;Islam Arogan&quot;
&quot;Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam arogan). Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa twit saya yang bikin ramai itu adalah twit jawaban saya kepada ustaz Tengku Zul,&quot; beber Abu Janda.
Abu Janda mengaku cuitan yang kini bermasalah itu hanya untuk membalas cuitan Tengku Zulkarnain di media sosial. Dia mengklaim sama sekali tidak berniat untuk menyebut arogan. Abu Janda berdalih bahwa kata arogan itu keluar karena ada cuitan provokatif dari Tengku Zulkarnain.&quot;Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons twit  provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini  arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu,&quot; kata Abu Janda.
Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait  cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan  oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang  dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM  tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran  kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta  penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946  tentang KUHP Pasal 156A.
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnain, pada  Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung  pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya  menyebut 'Islam Arogan'.</description><content:encoded>JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah merampungkan pemeriksaan terhadap Permadi Arya atau yang karib disapa Abu Janda, terkait kasus dugaan ujaran kebencian karena menyebut 'Islam Arogan'. Abu Janda rampung diperiksa oleh penyidik pada Senin, 1 Februari 2021, malam.
Abu Janda didampingi oleh kuasa hukumnya saat dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa selama sekira lebih dari 12 jam, Abu Janda ternyata tak langsung ditahan oleh Polri. Sebab, Abu Janda masih berstatus sebagai saksi terkait perkara dugaan ujaran kebencian.
Padahal, lemilik akun twitter @permadiaktivis1 itu sudah mempersiapkan kebutuhannya jika hari itu langsung ditahan oleh penyidik Polri. Abu Janda mengaku telah membawa sejumlah pakaian untuk mengantisipasi jika langsung dijebloskan ke bui usai diperiksa polisi.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8wMS8xLzEyODI2Ni8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
&quot;Tas isinya baju saya. Jadi ya saya harus siap apa pun yang terjadi. Saya siap apa pun yang terjadi, saya sih mempersiapkan itu (jika ditahan) cuma ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi,&quot; ucap Abu Janda kepada awak media di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin, 1 Februari 2021, malam.
Penyidik cukup banyak mengorek keterangan dari Abu Janda terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Kepada awak media, Abu Janda mengaku dicecar sebanyak 50 pertanyaan oleh penyidik berkaitan balas-berbalas cuitan di twitter dengan Ustadz Tengku Zulkarnain.
Baca Juga: Diperiksa Polisi, Abu Janda Dicecar 50 Pertanyaan Terkait Cuitan &quot;Islam Arogan&quot;
&quot;Intinya saya menjelaskan saya sebagai saksi dipanggil untuk klarifikasi menjelaskan apa yang saya maksud dengan itu (Islam arogan). Jadi saya sudah jelaskan ke penyidik bahwa twit saya yang bikin ramai itu adalah twit jawaban saya kepada ustaz Tengku Zul,&quot; beber Abu Janda.
Abu Janda mengaku cuitan yang kini bermasalah itu hanya untuk membalas cuitan Tengku Zulkarnain di media sosial. Dia mengklaim sama sekali tidak berniat untuk menyebut arogan. Abu Janda berdalih bahwa kata arogan itu keluar karena ada cuitan provokatif dari Tengku Zulkarnain.&quot;Jadi ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespons twit  provokatif Teungku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini  arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu,&quot; kata Abu Janda.
Sekadar informasi, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait  cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan  oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021.
Polri telah menerima pelaporan tersebut. Laporan tersebut tertuang  dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM  tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran  kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta  penistaan agama.
Abu Janda dilaporkan karena melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi  Elektronik Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama UU Nomor 1 Tahun 1946  tentang KUHP Pasal 156A.
Sebelumnya, Abu Janda sempat twitwar dengan Tengku Zulkarnain, pada  Minggu 24 Januari 2021. Perang cuitan di twitter tersebut berujung  pelaporan polisi terhadap Abu Janda. Sebab, Abu Janda dalam cuitannya  menyebut 'Islam Arogan'.</content:encoded></item></channel></rss>
