<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Ngaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp1 Miliar   </title><description>Seorang tersangka berinisial HH (53) ditangkap Polres Jakarta Selatan, karena melakukan tindak pidana penipuan</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355230/ngaku-calon-kapolres-tangerang-kota-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355230/ngaku-calon-kapolres-tangerang-kota-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar"/><item><title> Ngaku Calon Kapolres Tangerang Kota, Pria Ini Tipu Warga hingga Rp1 Miliar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355230/ngaku-calon-kapolres-tangerang-kota-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355230/ngaku-calon-kapolres-tangerang-kota-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2021 16:41 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/02/338/2355230/ngaku-calon-kapolres-tangerang-kota-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-fU0Md0UcTg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/02/338/2355230/ngaku-calon-kapolres-tangerang-kota-pria-ini-tipu-warga-hingga-rp1-miliar-fU0Md0UcTg.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Seorang tersangka berinisial HH (53) ditangkap Polres Jakarta Selatan, karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota. Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menguras uang korban hingga mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, peristiwa penipuan berawal pada bulan Juni 2020 saat tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Dengan statusnya tersebut, dia mengelabuhi seorang korban dengan memberikan janji manis bahwa anaknya dapat menjadi PNS Polri.

&quot;Ada bujuk rayu atau keadaan palsu kepada seseorang dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi anggota PNS Polri. Kemudian setelah mengiming-imingi lalu dijanjikan dan diminta uang untuk jadi PNS Polri,&quot; kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Demi Nikahi Gadis Impian, Pria di Depok Ngaku Polisi Berpangkat Kombes
Kemudian pelaku HH berkunjung ke rumah korban untuk kembali mengiming-imingi bahwa anaknya yang telah berstatus sarjana, tidak hanya bisa jadi PNS Polri namun juga dapat menjadi anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana.

&quot;Lalu (korban) diminta uang lagi,&quot; tambah Azis.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara
Tidak terhenti disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. Saat itu korban kembali mengeluarkan uang.

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta.

&quot;Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta. Korban hanya sanggup Rp241 juta,&quot; jelasnya.

Sejak pertama tersangka mulai meminta uang kepada korban hingga pelaku ditangkap dia telah meminta uang kepada tersangka hingga total Rp1,7 Miliar lebih.

&quot;Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000,&quot; pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
</description><content:encoded>JAKARTA - Seorang tersangka berinisial HH (53) ditangkap Polres Jakarta Selatan, karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus mengaku sebagai calon Kapolres Tangerang Kota. Tak tanggung-tanggung pelaku berhasil menguras uang korban hingga mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah menjelaskan, peristiwa penipuan berawal pada bulan Juni 2020 saat tersangka mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Kombes. Dengan statusnya tersebut, dia mengelabuhi seorang korban dengan memberikan janji manis bahwa anaknya dapat menjadi PNS Polri.

&quot;Ada bujuk rayu atau keadaan palsu kepada seseorang dengan mengiming-imingi korban tersebut dengan menjanjikan anak korban bisa diterima menjadi anggota PNS Polri. Kemudian setelah mengiming-imingi lalu dijanjikan dan diminta uang untuk jadi PNS Polri,&quot; kata Azis di Polres Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Demi Nikahi Gadis Impian, Pria di Depok Ngaku Polisi Berpangkat Kombes
Kemudian pelaku HH berkunjung ke rumah korban untuk kembali mengiming-imingi bahwa anaknya yang telah berstatus sarjana, tidak hanya bisa jadi PNS Polri namun juga dapat menjadi anggota Polri melalui jalur SIPSS atau jalur sarjana.

&quot;Lalu (korban) diminta uang lagi,&quot; tambah Azis.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Gunakan Rapid Antigen Palsu, 18 Calon Penumpang Diamankan Polisi di Bandara
Tidak terhenti disitu, pelaku kembali meminta uang kepada korban saat mempersiapkan sejumlah persyaratan seperti surat kesehatan dan bebas narkoba. Saat itu korban kembali mengeluarkan uang.

Pemerasan terakhir terjadi saat pelaku mengaku hendak dilantik sebagai Kapolres Tangerang Kota. Dia meminta uang kepada korban sebesar Rp300 juta.

&quot;Tersangka mengaku sebentar lagi akan segera dilantik Kapolres Tangerang Kota. Dia minta Rp300 juta. Korban hanya sanggup Rp241 juta,&quot; jelasnya.

Sejak pertama tersangka mulai meminta uang kepada korban hingga pelaku ditangkap dia telah meminta uang kepada tersangka hingga total Rp1,7 Miliar lebih.

&quot;Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp1.711.000.000,&quot; pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
</content:encoded></item></channel></rss>
