<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Waduh! Sampah APD Dibuang Sembarangan di Tenjo Bogor, Sekda Meradang</title><description>Sampah APD dibuang sembarangan di Tenjo Bogor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355304/waduh-sampah-apd-dibuang-sembarangan-di-tenjo-bogor-sekda-meradang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355304/waduh-sampah-apd-dibuang-sembarangan-di-tenjo-bogor-sekda-meradang"/><item><title>Waduh! Sampah APD Dibuang Sembarangan di Tenjo Bogor, Sekda Meradang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355304/waduh-sampah-apd-dibuang-sembarangan-di-tenjo-bogor-sekda-meradang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/02/338/2355304/waduh-sampah-apd-dibuang-sembarangan-di-tenjo-bogor-sekda-meradang</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2021 18:28 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/02/338/2355304/waduh-sampah-apd-dibuang-sembarangan-di-tenjo-bogor-sekda-meradang-O3rR8z38kp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi APD. (Foto: Dok Kemenkes)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/02/338/2355304/waduh-sampah-apd-dibuang-sembarangan-di-tenjo-bogor-sekda-meradang-O3rR8z38kp.jpg</image><title>Ilustrasi APD. (Foto: Dok Kemenkes)</title></images><description>CIBINONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meradang setelah mengetahui 17 karung berisi sampah alat pelindung diri (APD) dibuang sembarangan di lahan pertanian wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (2/2/2021).
&quot;Itu bisa dikatakan sampah yang berbahaya, jadi harus ditindaklanjuti, harus dicari sumbernya dari mana,&quot; ujarnya saat menghubungi Camat Tenjo, Kurnia Indra usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, sampah APD tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Positif Covid-19 Jabar Diberitakan Melonjak, Ridwan Kamil: Itu Kasus Lama!
&quot;Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja nggak sembarangan (buangnya). Bahkan limbah rumah sakit itu tergolong limbah B3,&quot; kata Burhan.
Baca juga:&amp;nbsp;Diunggah Jokowi, Begini Suasana Vaksinasi Covid-19 di UGM Yogya
Sementara, Camat Tenjo, Kurnia Indra bersama unsur TNI-Polri sudah mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat dibuangnya belasan karung limbah medis yang terdiri dari masker dan hazmat itu.&quot;Bersama polisi, koramil dan puskesmas langsung datang ke lokasi, mengambil sampel&amp;nbsp;barang bukti untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian,&quot; kata Kurnia.
Menurutnya, setelah mendokumentasikan gambar tumpukan sampah APD dan mengambil sampelnya, ia langsung melakukan pemusnahan karena khawatir membahayakan masyarakat.
&quot;Setelah difoto untuk dokumentasi dan mengambil sampel, langsung dimusnahkan. Takutnya masyarakat yang datang. Sampelnya dibawa polisi,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;</description><content:encoded>CIBINONG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin meradang setelah mengetahui 17 karung berisi sampah alat pelindung diri (APD) dibuang sembarangan di lahan pertanian wilayah Tenjo, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (2/2/2021).
&quot;Itu bisa dikatakan sampah yang berbahaya, jadi harus ditindaklanjuti, harus dicari sumbernya dari mana,&quot; ujarnya saat menghubungi Camat Tenjo, Kurnia Indra usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor.
Menurut Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu, sampah APD tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Positif Covid-19 Jabar Diberitakan Melonjak, Ridwan Kamil: Itu Kasus Lama!
&quot;Ada aturannya, apalagi sampah medis di rumah sakit aja nggak sembarangan (buangnya). Bahkan limbah rumah sakit itu tergolong limbah B3,&quot; kata Burhan.
Baca juga:&amp;nbsp;Diunggah Jokowi, Begini Suasana Vaksinasi Covid-19 di UGM Yogya
Sementara, Camat Tenjo, Kurnia Indra bersama unsur TNI-Polri sudah mendatangi langsung lokasi yang menjadi tempat dibuangnya belasan karung limbah medis yang terdiri dari masker dan hazmat itu.&quot;Bersama polisi, koramil dan puskesmas langsung datang ke lokasi, mengambil sampel&amp;nbsp;barang bukti untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian,&quot; kata Kurnia.
Menurutnya, setelah mendokumentasikan gambar tumpukan sampah APD dan mengambil sampelnya, ia langsung melakukan pemusnahan karena khawatir membahayakan masyarakat.
&quot;Setelah difoto untuk dokumentasi dan mengambil sampel, langsung dimusnahkan. Takutnya masyarakat yang datang. Sampelnya dibawa polisi,&quot; tuturnya.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
