<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 3 Pemuda Nekat Edarkan Sabu ke Pengungsi Gempa Mamuju   </title><description>Tiga pemuda ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba di lokasi pengungsian korban gempa Kecamatan Tappalang.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/340/2355133/3-pemuda-nekat-edarkan-sabu-ke-pengungsi-gempa-mamuju</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/02/340/2355133/3-pemuda-nekat-edarkan-sabu-ke-pengungsi-gempa-mamuju"/><item><title> 3 Pemuda Nekat Edarkan Sabu ke Pengungsi Gempa Mamuju   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/02/340/2355133/3-pemuda-nekat-edarkan-sabu-ke-pengungsi-gempa-mamuju</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/02/340/2355133/3-pemuda-nekat-edarkan-sabu-ke-pengungsi-gempa-mamuju</guid><pubDate>Selasa 02 Februari 2021 15:03 WIB</pubDate><dc:creator>Abdul Jalal</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/02/340/2355133/3-pemuda-nekat-edarkan-sabu-ke-pengungsi-gempa-mamuju-5NrPbIeB6r.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Okezone.com</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/02/340/2355133/3-pemuda-nekat-edarkan-sabu-ke-pengungsi-gempa-mamuju-5NrPbIeB6r.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Okezone.com</title></images><description>MAMUJU - Tiga pemuda ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba di lokasi pengungsian korban gempa Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 saset sabu dan ratusan butir obat daftar G siap edar.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;72 Gangster Narkoba &quot;Tak Tersentuh&quot; Ditangkap, Dipenjara 221 Tahun
Ketiga pelaku masing-masing berinial KU (32), HE (32) dan AI (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Tappalang, Mamuju.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jenguk Tahanan, Pengunjung Lapas Sukabumi Selundupkan Sabu dalam Sale Pisang
Kasatnarkoba Polresta Mamuju, Iptu Usman mengatakan, tiga pemuda kurir narkoba tersebut sudah lama menjadi target operasi polisi.

&quot;Penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari informasi warga bahwa mereka selama ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat daftar G ke para pelajar di tengah bencana gempa bumi,&quot; katanya, Selasa (2/2/2021).

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku ditahan di Mapolrsta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku bakal dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancan hukuman lima tahun penjara.</description><content:encoded>MAMUJU - Tiga pemuda ditangkap polisi karena nekat mengedarkan narkoba di lokasi pengungsian korban gempa Kecamatan Tappalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 4 saset sabu dan ratusan butir obat daftar G siap edar.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;72 Gangster Narkoba &quot;Tak Tersentuh&quot; Ditangkap, Dipenjara 221 Tahun
Ketiga pelaku masing-masing berinial KU (32), HE (32) dan AI (23). Mereka merupakan warga Kecamatan Tappalang, Mamuju.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Jenguk Tahanan, Pengunjung Lapas Sukabumi Selundupkan Sabu dalam Sale Pisang
Kasatnarkoba Polresta Mamuju, Iptu Usman mengatakan, tiga pemuda kurir narkoba tersebut sudah lama menjadi target operasi polisi.

&quot;Penangkapan ketiga pelaku itu berawal dari informasi warga bahwa mereka selama ini kerap mengedarkan narkoba jenis sabu dan obat daftar G ke para pelajar di tengah bencana gempa bumi,&quot; katanya, Selasa (2/2/2021).

Akibat perbuatannya itu, ketiga pelaku ditahan di Mapolrsta Mamuju untuk diperiksa lebih lanjut. Para pelaku bakal dijerat pasal berlapis sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 36 tentang Kesehatan dengan ancan hukuman lima tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
