<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi yang Gunakan Dirham Bisa Dipenjara 1 Tahun   </title><description>Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/03/337/2355560/pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-yang-gunakan-dirham-bisa-dipenjara-1-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/03/337/2355560/pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-yang-gunakan-dirham-bisa-dipenjara-1-tahun"/><item><title>Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi yang Gunakan Dirham Bisa Dipenjara 1 Tahun   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/03/337/2355560/pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-yang-gunakan-dirham-bisa-dipenjara-1-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/03/337/2355560/pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-yang-gunakan-dirham-bisa-dipenjara-1-tahun</guid><pubDate>Rabu 03 Februari 2021 09:15 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/03/337/2355560/pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-yang-gunakan-dirham-bisa-dipenjara-1-tahun-dA3SRg9LRJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pendiri pasar muamalat di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/03/337/2355560/pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi-yang-gunakan-dirham-bisa-dipenjara-1-tahun-dA3SRg9LRJ.jpg</image><title>Pendiri pasar muamalat di Depok, Zaim Saidi ditangkap polisi.(Foto:Instagram)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
&quot;Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,&quot; tuturnya.
Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. Termasuk dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham, di mana mungkin sang pelaku belum memahami peraturan tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bazar Gunukan Dinar Dirman sebagai Alat Transaksi Ada di Depok, Juga Terima Pembayaran dengan Rupiah
&quot;Tetapi dalam tahap sekarang ini kami pingin yang lebih persuasif aja. Mungkin mereka tidak mengerti, karena tidak mengerti kita akan edukasi,&quot; kata Erwin.
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Transaksi Dirham Juga Terjadi di Tangerang, Rupiah Tak Laku?
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. &quot;Iya benar,&quot; kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya warga digegerkan dengan toko di pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dinar, dirham serta metode barter.  Sempat dituding melanggar, ternyata mekanisme jual beli sesuai ajaran Rasulullah Muhammad SAW ini mengandung misi sosial, termasuk zakat.</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Mata Uang pasal 21, Rupiah wajib digunakan untuk transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya.
&quot;Kalau ada transaksi menggunakan denominasi non-rupiah melanggar pasal 21 UU mata uang, dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta,&quot; tuturnya.
Menurut dia, Bank Indonesia sejauh ini aktif melakukan pendekatan persuasif untuk mengedukasi masyarakat agar paham terhadap peraturan tersebut. Termasuk dalam kasus penggunaan mata uang dinar dan dirham, di mana mungkin sang pelaku belum memahami peraturan tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bazar Gunukan Dinar Dirman sebagai Alat Transaksi Ada di Depok, Juga Terima Pembayaran dengan Rupiah
&quot;Tetapi dalam tahap sekarang ini kami pingin yang lebih persuasif aja. Mungkin mereka tidak mengerti, karena tidak mengerti kita akan edukasi,&quot; kata Erwin.
Baca Juga:&amp;nbsp;Heboh Transaksi Dirham Juga Terjadi di Tangerang, Rupiah Tak Laku?
Sebelumnya, Bareskrim Polri menahan pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi. Zaim diamankan Selasa (2/2/2021) malam. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono. &quot;Iya benar,&quot; kata Rusdi di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Sebelumnya warga digegerkan dengan toko di pasar muamalah Depok yang bertransaksi menggunakan dinar, dirham serta metode barter.  Sempat dituding melanggar, ternyata mekanisme jual beli sesuai ajaran Rasulullah Muhammad SAW ini mengandung misi sosial, termasuk zakat.</content:encoded></item></channel></rss>
