<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Beri Uang Jajan Rp1.000, Residivis Pembunuhan Cabuli 6 Anak</title><description>Pelaku bermodus memberikan uang jajan Rp1.000 untuk mencabuli 6 korbannya.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/03/340/2356076/modus-beri-uang-jajan-rp1-000-residivis-pembunuhan-cabuli-6-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/03/340/2356076/modus-beri-uang-jajan-rp1-000-residivis-pembunuhan-cabuli-6-anak"/><item><title>Modus Beri Uang Jajan Rp1.000, Residivis Pembunuhan Cabuli 6 Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/03/340/2356076/modus-beri-uang-jajan-rp1-000-residivis-pembunuhan-cabuli-6-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/03/340/2356076/modus-beri-uang-jajan-rp1-000-residivis-pembunuhan-cabuli-6-anak</guid><pubDate>Rabu 03 Februari 2021 21:46 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/03/340/2356076/modus-beri-uang-jajan-rp1-000-residivis-pembunuhan-cabuli-6-anak-6XiGBy103z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi pelecehan seksual (Shutterstock)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/03/340/2356076/modus-beri-uang-jajan-rp1-000-residivis-pembunuhan-cabuli-6-anak-6XiGBy103z.jpg</image><title>Ilustrasi pelecehan seksual (Shutterstock)</title></images><description>BATAM - Dengan bermodus memberikan uang jajan Rp1.000, residivis kasus pembunuhan Udin Tato (47), mencabuli 6 anak. Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Kota Batam.

&quot;Tersangka Udin Tato ini ditangkap oleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB dini hari,&quot; kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Senin (1/2/2) sekitar pukul 23.30 WIB, datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun. Ibu korban mengaku anaknya dicabuli pelaku yang masih tetangganya.

&quot;Jadi, saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 WIB,&quot; kata Dhani.

Setelah mencabuli korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.

&quot;Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut,&quot; ujar Dhani.

Baca Juga : Peternak Bebek Cabuli 3 Bocah SD Tetangganya, Begini Modusnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Dhani, ada lima anak perempuan dengan kisaran umur 4-7 tahun.
Tersangka merupakan risidivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.

&quot;Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,&quot; katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Diiming-imingi Uang dan Rokok, Siswi Dicabuli Petani&amp;nbsp;

&quot;Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar,&quot; kata Dani.
</description><content:encoded>BATAM - Dengan bermodus memberikan uang jajan Rp1.000, residivis kasus pembunuhan Udin Tato (47), mencabuli 6 anak. Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap pelaku di tempat tinggalnya di Kota Batam.

&quot;Tersangka Udin Tato ini ditangkap oleh tim Subdit IV dan piket fungsi Ditreskrimum Polda Kepri saat berada di tempat tinggalnya di kawasan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Selasa (2/2/21) pukul 01.50 WIB dini hari,&quot; kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, Rabu (3/2/2021).

Dia menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Senin (1/2/2) sekitar pukul 23.30 WIB, datang seorang wanita dewasa yang merupakan ibu dari seorang anak perempuan berumur 4 tahun. Ibu korban mengaku anaknya dicabuli pelaku yang masih tetangganya.

&quot;Jadi, saat korban selesai melaksanakan kegiatan pengajian di masjid perumahannya lalu tersangka ini mengajak anak tersebut dengan berpura-pura akan dibelikan bakso, kemudian tersangka melakukan aksi bejatnya yaitu mencabuli korban di pondok penggalian pasir sekira jam 19.30 WIB,&quot; kata Dhani.

Setelah mencabuli korban, tersangka memberikan uang kepada korban sebesar Rp1.000. Setelah itu, tersangka pulang ke rumah dan melakukan masturbasi.

&quot;Menurut pengakuan tersangka juga bahwa dia melakukan hal tersebut dalam kondisi mabuk akibat mengonsumsi minuman keras, lalu hasratnya muncul dan melampiaskan dengan hal bejat tersebut,&quot; ujar Dhani.

Baca Juga : Peternak Bebek Cabuli 3 Bocah SD Tetangganya, Begini Modusnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, kata Dhani, ada lima anak perempuan dengan kisaran umur 4-7 tahun.
Tersangka merupakan risidivis kasus pembunuhan di Dabok Singkep pada 2004 yang lalu dan telah menjalani hukumannya selama 6 tahun.

&quot;Modus operandinya adalah tersangka melakukan bujuk rayu terhadap anak di bawah umur dengan memberikan uang jajan sebesar Rp1000,&quot; katanya.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga : Diiming-imingi Uang dan Rokok, Siswi Dicabuli Petani&amp;nbsp;

&quot;Ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp15 miliar,&quot; kata Dani.
</content:encoded></item></channel></rss>
