<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usai Diperiksa Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditahan</title><description>Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356332/usai-diperiksa-jadi-tersangka-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356332/usai-diperiksa-jadi-tersangka-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-ditahan"/><item><title>Usai Diperiksa Jadi Tersangka, Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356332/usai-diperiksa-jadi-tersangka-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356332/usai-diperiksa-jadi-tersangka-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-ditahan</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2021 12:15 WIB</pubDate><dc:creator>Erfan Maaruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/04/337/2356332/usai-diperiksa-polisi-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-dipenjara-NRykds4OW0.png" expression="full" type="image/jpeg">Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (foto: tangkapan layar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/04/337/2356332/usai-diperiksa-polisi-pendiri-pasar-muamalah-zaim-saidi-dipenjara-NRykds4OW0.png</image><title>Pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi (foto: tangkapan layar)</title></images><description>JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Paska pemeriksaan polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
&quot;Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah,&quot; kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wapres Ma'ruf Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Zaim Saidi
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi
&quot;Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,&quot; ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


</description><content:encoded>JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Paska pemeriksaan polisi secara resmi menahan Zaim Saidi.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menuturkan, bahwa penahanan itu dilakukan usai penyidik memeriksa intensif Zaim Saidi sebagai tersangka.
&quot;Benar (sudah ditahan). Sebelum 24 jam (pemeriksaan) sudah dilakukan penahanan tidak masalah,&quot; kata Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (3/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Wapres Ma'ruf Apresiasi Kinerja Polri Tangkap Zaim Saidi
Dia menjelaskan, tersangka ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meski begitu wewenang penahanan merupakan kewenangan penuh penyidik, namun Rusdi mengungkap ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.
Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Lurah Tanah Baru Depok Sebut Pendiri Pasar Muamalah Tak Pernah Ajukan Izin Resmi
&quot;Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun,&quot; ucap Rusdi.
Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.


</content:encoded></item></channel></rss>
