<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jika Terbukti WNA, DPR Sebut Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Bisa Dibatalkan   </title><description>Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyoroti kasus Orient P Riwu Kore, bupati terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT)</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356389/jika-terbukti-wna-dpr-sebut-kemenangan-bupati-sabu-raijua-terpilih-bisa-dibatalkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356389/jika-terbukti-wna-dpr-sebut-kemenangan-bupati-sabu-raijua-terpilih-bisa-dibatalkan"/><item><title>Jika Terbukti WNA, DPR Sebut Kemenangan Bupati Sabu Raijua Terpilih Bisa Dibatalkan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356389/jika-terbukti-wna-dpr-sebut-kemenangan-bupati-sabu-raijua-terpilih-bisa-dibatalkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/04/337/2356389/jika-terbukti-wna-dpr-sebut-kemenangan-bupati-sabu-raijua-terpilih-bisa-dibatalkan</guid><pubDate>Kamis 04 Februari 2021 13:22 WIB</pubDate><dc:creator>Kiswondari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/04/337/2356389/jika-terbukti-wna-dpr-sebut-kemenangan-bupati-sabu-raijua-terpilih-bisa-dibatalkan-84n71hcYcG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Orient P Riwu Kore.(Foto: Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/04/337/2356389/jika-terbukti-wna-dpr-sebut-kemenangan-bupati-sabu-raijua-terpilih-bisa-dibatalkan-84n71hcYcG.jpg</image><title>Orient P Riwu Kore.(Foto: Ist)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyoroti kasus Orient P Riwu Kore, bupati terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan proses verifikasi administrasi.
&quot;Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat. Salah satunya syarat lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020,&quot; Kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jika Terbukti Masih Warga AS, KTP dan KK Bupati Terpilih Sabu Raiju Akan Dibatalkan
&quot;Dukcapil harus terperinci dan KPUD harus kordinasi dengan mendagrindan imigrasi,&quot; sarannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirjen Disdukcapil Kemendagri: Orient P Riwu Punya Paspor AS tapi Tak Lepas Status WNA
Dengan demikian, sambung mantan Ketua Komisi III DPR ini, kemenangan Bupati Sabu Raijua, NTT yang terpilih itu bisa dibatalkan, karena itu ketentuan yang diatur dalam konstitusi di mana Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
&quot;Memiliki dua paspor tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan, tentunya kita tunggu putusan,&quot; ujarnya.&quot;Syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi dan berlaku di seluruh negara tidak mungkin WNA menjadi kepala daerah,&quot; tegas politikus Partai Golkar itu.
Azis pun meminta kepada penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta jajarannya di seluruh Indonesia agar dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya, jangan sampai hal ini terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.
&quot;Perkembangan tehnologi tentunya memudahkan dalam melakukan verifikasi data administrasi untuk mensingkronkan data kependudukan, tentunya KPUD lebih mudah mencocokan data kewarganegaraan, tentunya sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan,&quot; sesal legislator Dapil Lampung ini.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyoroti kasus Orient P Riwu Kore, bupati terpilih di Nusa Tenggara Timur (NTT), yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Menurutnya, hal itu merupakan kesalahan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Sabu Raijua dalam melakukan proses verifikasi administrasi.
&quot;Dalam proses pendaftaran pasangan calon kepala daerah, tentunya harus melalui syarat. Salah satunya syarat lolos dari proses verifikasi administrasi dan kesehatan. Tentunya ada kesalahan yang dilakukan tim verifikasi, sampai lolosnya WNA menjadi calon pasangan yang berlaga dalam pilkada 2020,&quot; Kata Azis kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Jika Terbukti Masih Warga AS, KTP dan KK Bupati Terpilih Sabu Raiju Akan Dibatalkan
&quot;Dukcapil harus terperinci dan KPUD harus kordinasi dengan mendagrindan imigrasi,&quot; sarannya.
Baca Juga:&amp;nbsp;Dirjen Disdukcapil Kemendagri: Orient P Riwu Punya Paspor AS tapi Tak Lepas Status WNA
Dengan demikian, sambung mantan Ketua Komisi III DPR ini, kemenangan Bupati Sabu Raijua, NTT yang terpilih itu bisa dibatalkan, karena itu ketentuan yang diatur dalam konstitusi di mana Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda.
&quot;Memiliki dua paspor tidak dikenal di Indonesia dan itu merupakan penyimpangan, tentunya kita tunggu putusan,&quot; ujarnya.&quot;Syarat formal harus dilalui semua calon dalam proses administrasi dan berlaku di seluruh negara tidak mungkin WNA menjadi kepala daerah,&quot; tegas politikus Partai Golkar itu.
Azis pun meminta kepada penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beserta jajarannya di seluruh Indonesia agar dapat lebih teliti dalam melakukan proses seleksi pasangan calon pada pesta demokrasi selanjutnya, jangan sampai hal ini terulang kembali dan menjadi permasalahan di kemudian hari.
&quot;Perkembangan tehnologi tentunya memudahkan dalam melakukan verifikasi data administrasi untuk mensingkronkan data kependudukan, tentunya KPUD lebih mudah mencocokan data kewarganegaraan, tentunya sekali lagi KPUD Sabu Raijua kecolongan,&quot; sesal legislator Dapil Lampung ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
