<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim   </title><description>Kubu Bareskrim tak mau berkomentar banyak tentang persidangan praperadilan Laskar FPI, hanya memasrahkan hasilnya nanti kepada hakim</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/05/337/2357123/bareskrim-pasrahkan-putusan-praperadilan-laskar-fpi-kepada-hakim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/05/337/2357123/bareskrim-pasrahkan-putusan-praperadilan-laskar-fpi-kepada-hakim"/><item><title>Bareskrim Pasrahkan Putusan Praperadilan Laskar FPI kepada Hakim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/05/337/2357123/bareskrim-pasrahkan-putusan-praperadilan-laskar-fpi-kepada-hakim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/05/337/2357123/bareskrim-pasrahkan-putusan-praperadilan-laskar-fpi-kepada-hakim</guid><pubDate>Jum'at 05 Februari 2021 15:18 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/05/337/2357123/bareskrim-pasrahkan-putusan-praperadilan-laskar-fpi-kepada-hakim-ojLXOESG7B.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/05/337/2357123/bareskrim-pasrahkan-putusan-praperadilan-laskar-fpi-kepada-hakim-ojLXOESG7B.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang bukti milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Jumat (5/2/2021) dengan agenda penyerahan simpulan dari para pihak.
&quot;Aduh, maaf yah (tak mau berkomentar), semuanya ada di hakim (putusannya),&quot; ujar perwakilan kuasa hukum dari Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Kubu Bareskrim tak mau berkomentar banyak tentang persidangan praperadilan Laskar FPI, hanya memasrahkan hasilnya nanti kepada hakim, apakah praperadilan itu akan ditolak ataukah diterima. Pihak Bareskrim pun tak mau menjelaskan tentang poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bareskrim Minta Hakim Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI
Bareskrim Polri merupakan Termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku Termohon 2 di sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi.
Berbeda dengan Bareskrim, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khdavi optimistis kalau praperadilannya itu bakal dimenangkan polisi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Keluarga Anggota Laskar FPI yang Tewas Ditembak Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap para Laskar FPI, yang ada itu para Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
&quot;Iyah dong optimis (menang), karena sudah sesuai fakta bahwa kita tidak pernah melakukan penangkapan, yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kita,&quot; kata AKBP Aminullah.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penyitaan barang bukti milik salah satu anggota Laskar FPI, M Suci Khadavi pada Jumat (5/2/2021) dengan agenda penyerahan simpulan dari para pihak.
&quot;Aduh, maaf yah (tak mau berkomentar), semuanya ada di hakim (putusannya),&quot; ujar perwakilan kuasa hukum dari Bareskrim Polri, AKP Ihwan Budiarto usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat (5/2/2021).
Kubu Bareskrim tak mau berkomentar banyak tentang persidangan praperadilan Laskar FPI, hanya memasrahkan hasilnya nanti kepada hakim, apakah praperadilan itu akan ditolak ataukah diterima. Pihak Bareskrim pun tak mau menjelaskan tentang poin kesimpulan apa saja yang disampaikan ke hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bareskrim Minta Hakim Tolak Praperadilan Penyitaan Barang Pribadi Milik Anggota Laskar FPI
Bareskrim Polri merupakan Termohon di sidang praperadilan penyitaan barang bukti M Suci Khadavi. Bareskrim juga selaku Termohon 2 di sidang praperadilan penangkapn M Suci Khadavi.
Berbeda dengan Bareskrim, Termohon 1 atau Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan penangkapn M Suci Khdavi optimistis kalau praperadilannya itu bakal dimenangkan polisi sebagaimana disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah.
Baca Juga:&amp;nbsp;Keluarga Anggota Laskar FPI yang Tewas Ditembak Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebab, faktanya polisi memang tak melakukan penangkapan terhadap para Laskar FPI, yang ada itu para Laskar FPI tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
&quot;Iyah dong optimis (menang), karena sudah sesuai fakta bahwa kita tidak pernah melakukan penangkapan, yang ada tertangkap tangan pelaku melakukan penyerangan terhadap anggota kita,&quot; kata AKBP Aminullah.</content:encoded></item></channel></rss>
