<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Rekonstruksi Pembunuhan Pengemis, Korban Dicekik lalu Digantung</title><description>Berikut rekonstuksi pembunuhan pengemis di Medang Deras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/05/608/2357080/rekonstruksi-pembunuhan-pengemis-korban-dicekik-lalu-digantung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/05/608/2357080/rekonstruksi-pembunuhan-pengemis-korban-dicekik-lalu-digantung"/><item><title>Rekonstruksi Pembunuhan Pengemis, Korban Dicekik lalu Digantung</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/05/608/2357080/rekonstruksi-pembunuhan-pengemis-korban-dicekik-lalu-digantung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/05/608/2357080/rekonstruksi-pembunuhan-pengemis-korban-dicekik-lalu-digantung</guid><pubDate>Jum'at 05 Februari 2021 14:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fadly Pelka</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/05/608/2357080/rekonstruksi-pembunuhan-pengemis-korban-dicekik-lalu-digantung-5uELFeYHNs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: iNews</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/05/608/2357080/rekonstruksi-pembunuhan-pengemis-korban-dicekik-lalu-digantung-5uELFeYHNs.jpg</image><title>Foto: iNews</title></images><description>BATUBARA - Proses rekonstruksi pembunuhan Raihan (13), seorang pengemis warga Desa Pakam, Medang Deras, berlangsung sebanyak 14 adegan.
Dalam adegan keenam, pelaku AR (21), warga Desa Pakam, Medang Deras, Batubara, mengejar korban karena tidak diberi uang. Pelaku lalu memukul  bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, rekan tersangka, HU (21), langsung mencekik leher dan membekap mulut korban dari belakang hingga tewas.
Lalu, kedua tersangka menyeret korban ke sebuah pohon dan menggunakan tali  ayunan yang sudah melekat pada pohon tersebut dan menggantung korban dalam posisi kaki berlutut di tanah.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan di Bekasi
Rekonstruksi  berjalan dengan kondusif dan sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Menurut Kapolsek Medang Deras, AKP Iskad, korban sudah tewas sebelum digantung. Pelaku sengaja menggantung korban untuk mengelabui polisi. Kedua pelaku juga diketahui dalam keadaan normal dan tidak memiliki gangguan jiwa.
Baca juga:&amp;nbsp;Cinta Segitiga Jadi Motif Guru Ngaji Bunuh Korbannya di Bekasi
Rekonstruksi ini digelar guna kelengkapan berkas yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Batubara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</description><content:encoded>BATUBARA - Proses rekonstruksi pembunuhan Raihan (13), seorang pengemis warga Desa Pakam, Medang Deras, berlangsung sebanyak 14 adegan.
Dalam adegan keenam, pelaku AR (21), warga Desa Pakam, Medang Deras, Batubara, mengejar korban karena tidak diberi uang. Pelaku lalu memukul  bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.
Selanjutnya, rekan tersangka, HU (21), langsung mencekik leher dan membekap mulut korban dari belakang hingga tewas.
Lalu, kedua tersangka menyeret korban ke sebuah pohon dan menggunakan tali  ayunan yang sudah melekat pada pohon tersebut dan menggantung korban dalam posisi kaki berlutut di tanah.
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Bongkar Makam Korban Pembunuhan di Bekasi
Rekonstruksi  berjalan dengan kondusif dan sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Menurut Kapolsek Medang Deras, AKP Iskad, korban sudah tewas sebelum digantung. Pelaku sengaja menggantung korban untuk mengelabui polisi. Kedua pelaku juga diketahui dalam keadaan normal dan tidak memiliki gangguan jiwa.
Baca juga:&amp;nbsp;Cinta Segitiga Jadi Motif Guru Ngaji Bunuh Korbannya di Bekasi
Rekonstruksi ini digelar guna kelengkapan berkas yang selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Batubara untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Asahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
