<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jual Kucing Hutan, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara</title><description>Jaksa menuntut perempuan berusia 23 tahun hukuman 3 tahun penjara karena telah menjual kucing hutan.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/05/610/2356763/jual-kucing-hutan-wanita-ini-dituntut-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/05/610/2356763/jual-kucing-hutan-wanita-ini-dituntut-3-tahun-penjara"/><item><title>Jual Kucing Hutan, Wanita Ini Dituntut 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/05/610/2356763/jual-kucing-hutan-wanita-ini-dituntut-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/05/610/2356763/jual-kucing-hutan-wanita-ini-dituntut-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 05 Februari 2021 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/05/610/2356763/jual-kucing-hutan-wanita-ini-dituntut-3-tahun-penjara-OCCW9ZAohS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jaksa menuntut perempuan penjual kucing hutan hukuman 3 tahun penjara. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/05/610/2356763/jual-kucing-hutan-wanita-ini-dituntut-3-tahun-penjara-OCCW9ZAohS.jpg</image><title>Jaksa menuntut perempuan penjual kucing hutan hukuman 3 tahun penjara. </title></images><description>PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menuntut seorang wanita berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perempuan itu dituntut karena menjual satwa dilindungi yaitu kucing kuwuk atau kucing hutan.

GM menjadi terdakwa setelah ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.

JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebut jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

&quot;Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,&quot; katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga : Lagi! Aksi Jagal Kucing Terjadi di Kalideres Jakbar, Kucing Dibunuh untuk Dimasak

Sementara dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Baca Juga : Gara-Gara Hindari Kucing Mobil Boks Terguling dan Terbakar, 2 Tewas



&quot;Pernah juga jual owa, binturong, dan siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,&quot; katanya.
</description><content:encoded>PALEMBANG - Jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang menuntut seorang wanita berinisial GMP (23) dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Perempuan itu dituntut karena menjual satwa dilindungi yaitu kucing kuwuk atau kucing hutan.

GM menjadi terdakwa setelah ditangkap atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa 4 ekor kucing hutan yang dijualnya melalui media sosial Facebook dan Instagram.

JPU Indah Kumala Dewi saat membacakan tuntutan menyebut jika terdakwa terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

&quot;Menuntut terdakwa dengan 3 tahun kurungan dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan,&quot; katanya dalam sidang yang berlangsung secara virtual, Kamis (4/2/2021).

Sementara terdawa GMP melalui kuasa hukumnya M Arif akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU secara tertulis yang akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga : Lagi! Aksi Jagal Kucing Terjadi di Kalideres Jakbar, Kucing Dibunuh untuk Dimasak

Sementara dalam sidang sebelumnya, GMP mengaku sudah melakukan bisnis jual beli satwa dilindungi sejak tahun 2017 melalui media sosial Facebook dan Instagram.

Baca Juga : Gara-Gara Hindari Kucing Mobil Boks Terguling dan Terbakar, 2 Tewas



&quot;Pernah juga jual owa, binturong, dan siamang. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari,&quot; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
