<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua</title><description>Penerapan LEZ akan dilakukan selama 24 jam.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/07/338/2358018/mulai-besok-pemprov-dki-tetapkan-kebijakan-kawasan-rendah-emisi-di-kota-tua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/07/338/2358018/mulai-besok-pemprov-dki-tetapkan-kebijakan-kawasan-rendah-emisi-di-kota-tua"/><item><title>Mulai Besok, Pemprov DKI Tetapkan Kebijakan Kawasan Rendah Emisi di Kota Tua</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/07/338/2358018/mulai-besok-pemprov-dki-tetapkan-kebijakan-kawasan-rendah-emisi-di-kota-tua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/07/338/2358018/mulai-besok-pemprov-dki-tetapkan-kebijakan-kawasan-rendah-emisi-di-kota-tua</guid><pubDate>Minggu 07 Februari 2021 13:18 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/07/338/2358018/mulai-besok-pemprov-dki-tetapkan-kebijakan-kawasan-rendah-emisi-di-kota-tua-CKVEOUA2Zg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/07/338/2358018/mulai-besok-pemprov-dki-tetapkan-kebijakan-kawasan-rendah-emisi-di-kota-tua-CKVEOUA2Zg.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua pada Senin (8/2/2021) besok.
&quot;Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,&quot; terang Syafrin saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Daerah Kebon Jeruk Kebanjiran Setinggi 60 Cm
Selanjutnya, Syafrin menambahkan, pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri. Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara &amp;ndash; Jl. Kalibesar Barat sisi selatan &amp;ndash; Jl. Kunir sisi selatan &amp;ndash; Jl. Kemukus &amp;ndash; Jl. Ketumbar &amp;ndash; Jl. Lada sisi utara &amp;ndash; Jl. Lada selatan Bank Mandiri &amp;ndash; Jl. Pintu Besar Selatan.
Untuk diketahui, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
BACA JUGA: Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Sebelumnya, uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.

Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota  Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat  yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut  melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan  wisata Kota Tua.
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan  kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota  serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin  mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian,  Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Bogor, Hingga Siang Tadi Volume Kendaraan Turun 3.400
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan    atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan    Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan    Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan    Kota Tua.
Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui    Jalan Pejagalan Raya&amp;ndash;Jalan Pasar Pagi Lama&amp;ndash;Jalan Perniagaan Baru&amp;ndash;Jalan    Petak Baru (Asemka)&amp;ndash;Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan    Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;melalui Jalan Kampung Bandan&amp;ndash;Jalan Lodan    Raya&amp;ndash;Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan    Pakin-Jalan Gedong Panjang&amp;ndash;Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui     Jalan Kopi&amp;ndash;Jalan Roa Malaka Utara&amp;ndash;Jalan Tiang Bendera&amp;ndash;Jalan Nelayan     Timur-Jalan Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;Jalan Kampung Bandan&amp;ndash;Jalan     Lodan Raya ke arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan     Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;Jalan Kampung Bandan&amp;ndash;Jalan Lodan Raya ke     arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui     Jalan Lodan Raya&amp;ndash;Jalan Pakin&amp;ndash;Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui     Jalan Lodan Raya&amp;ndash;Jalan Pakin&amp;ndash;Jalan Gedong Panjang&amp;ndash;Jalan Bandengan     Selatan ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran     diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil&amp;ndash;Jalan Malaka&amp;ndash;Jalan Malaka  II-Jalan    Kopi&amp;ndash;Jalan Bandengan Selatan&amp;ndash;Jalan Bandengan Utara  Raya&amp;ndash;Jalan Gedong    Panjang ke arah Utara;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu&amp;ndash;Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan     Pintu Kecil&amp;ndash;Jalan Malaka&amp;ndash;Jalan Malaka II-Jalan Kopi&amp;ndash;Jalan Bandengan     Selatan ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui      Jalan Kopi&amp;ndash;Jalan Roa Malaka Utara&amp;ndash;Jalan Tiang Bendera&amp;ndash;Jalan Nelayan      Timur-Jalan Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;Jalan Kampung  Bandan&amp;ndash;Jalan     Lodan Raya ke arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui      Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan&amp;ndash;Jalan Pejagalan Raya&amp;ndash;Jalan      Pasar Pagi Lama&amp;ndash;Jalan Perniagaan Baru&amp;ndash;Jalan Petak Baru  (Asemka)&amp;ndash;Jalan     Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
&quot;Kepada  para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan   masyarakat  yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat   memanfaatkan  layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter   Line turun di  Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder,   atau kendaraan  tidak bermotor seperti sepeda,&quot; imbuh Syafrin.
Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat    memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota    Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas    karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum    yang telah disediakan.
&quot;Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak    melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah    Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan   arus  lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu&amp;ndash;rambu lalu lintas,    mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan    di jalan,&quot; tutup Syafrin.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan Provinsi (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi mulai menerapkan kebijakan Low Emission Zone (LEZ)/Kawasan Rendah Emisi di Kawasan Wisata Kota Tua pada Senin (8/2/2021) besok.
&quot;Pada tahap kedua ini, penerapan kebijakan LEZ akan dilakukan selama 24 jam. Area penerapan Kawasan Rendah Emisi masih sama seperti sebelumnya, yaitu Jl. Pintu Besar Utara - Jl. Kalibesar Barat sisi Selatan - Jl. Kunir sisi Selatan - Jl. Kemukus - Jl. Ketumbar - Jalan Lada. Kendaraan pribadi, angkutan barang, dan angkutan umum non TJ tidak diperkenankan melalui ruas jalan LEZ, dengan pengecualian yang telah diatur,&quot; terang Syafrin saat dihubungi wartawan, Minggu (7/2/2021).
BACA JUGA: Diguyur Hujan Deras, Daerah Kebon Jeruk Kebanjiran Setinggi 60 Cm
Selanjutnya, Syafrin menambahkan, pada tahap ketiga ketika Jl. Lada sisi selatan telah mulai dibangun menjadi Pedestrian Plaza, maka arus lalu lintas dialihkan melalui Jl. Lada sisi Selatan Bank Mandiri. Serta tahap lanjutan, Jl. Pintu Besar Utara &amp;ndash; Jl. Kalibesar Barat sisi selatan &amp;ndash; Jl. Kunir sisi selatan &amp;ndash; Jl. Kemukus &amp;ndash; Jl. Ketumbar &amp;ndash; Jl. Lada sisi utara &amp;ndash; Jl. Lada selatan Bank Mandiri &amp;ndash; Jl. Pintu Besar Selatan.
Untuk diketahui, pengecualian diberikan kepada kendaraan yang telah lulus uji emisi dengan stiker bagi kendaraan tertentu yang operasionalnya tidak dapat digantikan dengan kendaraan lain.
Sementara, untuk kegiatan loading dan unloading logistik dipusatkan di Jl. Kalibesar Timur sisi selatan (tanpa batasan waktu).
BACA JUGA: Berikut Lokasi SIM Keliling di Jakarta
Sebelumnya, uji coba Penerapan Kebijakan LEZ tersebut telah dilakukan pada 18 Desember 2020 pukul 9 pagi, hingga 23 Desember 2020. Kebijakan LEZ diberlakukan di Kawasan Kota Tua karena kawasan ini merupakan lokasi objek revitalisasi kawasan besar dengan demand pariwisata tinggi.
Konsep penataan yang baik akan semakin mendorong masyarakat semakin tertarik untuk mengunjungi Kawasan Kota Tua.

Selain itu, dengan tingginya aktivitas masyarakat di dalam Kawasan Kota  Tua, maka jaminan penyediaan kualitas udara yang baik menjadi mandat  yang perlu dilaksanakan Pemerintah. Kualitas udara yang baik juga ikut  melindungi kondisi bangunan cagar budaya yang banyak terdapat di kawasan  wisata Kota Tua.
Kebijakan ini merupakan kegiatan pembuka dan akan paralel dengan  kegiatan lainnya seperti kegiatan Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota  serta Pembangunan Jalur dan Stasiun MRT Jakarta yang akan semakin  mempermudah akses masyarakat dari dan menuju Kawasan Kota Tua.
Secara lebih rinci, kegiatan penataan yang akan dilakukan di Kota Tua sebagai berikut:
1) Penataan Fasilitas Pedestrian oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta;
2) Penataan Pedagang Kaki Lima oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian,  Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Provinsi OKI Jakarta;
3) Penataan Kawasan Stasiun Jakarta Kota oleh Dinas Perhubungan Provinsi OKI Jakarta bersama PT MRT Jakarta; dan
4) Pembangunan Jalur MRT CP 203 dan Stasiun MRT Kota oleh PT MRT Jakarta.
BACA JUGA: Ganjil Genap di Bogor, Hingga Siang Tadi Volume Kendaraan Turun 3.400
Pelaksanaan penataan Kawasan Wisata Kota Tua tersebut berdasarkan    atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan    Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, dan    Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Kawasan    Kota Tua.
Untuk menunjang kegiatan tersebut, akan dilakukan pengalihan arus lalu lintas sebagai berikut:
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui    Jalan Pejagalan Raya&amp;ndash;Jalan Pasar Pagi Lama&amp;ndash;Jalan Perniagaan Baru&amp;ndash;Jalan    Petak Baru (Asemka)&amp;ndash;Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan    Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;melalui Jalan Kampung Bandan&amp;ndash;Jalan Lodan    Raya&amp;ndash;Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-B dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan    Pakin-Jalan Gedong Panjang&amp;ndash;Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui     Jalan Kopi&amp;ndash;Jalan Roa Malaka Utara&amp;ndash;Jalan Tiang Bendera&amp;ndash;Jalan Nelayan     Timur-Jalan Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;Jalan Kampung Bandan&amp;ndash;Jalan     Lodan Raya ke arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas U-T dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan     Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;Jalan Kampung Bandan&amp;ndash;Jalan Lodan Raya ke     arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas T-U dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui     Jalan Lodan Raya&amp;ndash;Jalan Pakin&amp;ndash;Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas T-B dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui     Jalan Lodan Raya&amp;ndash;Jalan Pakin&amp;ndash;Jalan Gedong Panjang&amp;ndash;Jalan Bandengan     Selatan ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas T-S diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-U dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran     diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil&amp;ndash;Jalan Malaka&amp;ndash;Jalan Malaka  II-Jalan    Kopi&amp;ndash;Jalan Bandengan Selatan&amp;ndash;Jalan Bandengan Utara  Raya&amp;ndash;Jalan Gedong    Panjang ke arah Utara;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-T dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu&amp;ndash;Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas S-B dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan     Pintu Kecil&amp;ndash;Jalan Malaka&amp;ndash;Jalan Malaka II-Jalan Kopi&amp;ndash;Jalan Bandengan     Selatan ke arah Barat;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas B-U dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas B-T dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui      Jalan Kopi&amp;ndash;Jalan Roa Malaka Utara&amp;ndash;Jalan Tiang Bendera&amp;ndash;Jalan Nelayan      Timur-Jalan Cengkeh&amp;ndash;Jalan Kunir Sisi Utara&amp;ndash;Jalan Kampung  Bandan&amp;ndash;Jalan     Lodan Raya ke arah Timur;
&amp;bull; Arus Lalu Lintas B-S dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui      Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan&amp;ndash;Jalan Pejagalan Raya&amp;ndash;Jalan      Pasar Pagi Lama&amp;ndash;Jalan Perniagaan Baru&amp;ndash;Jalan Petak Baru  (Asemka)&amp;ndash;Jalan     Pintu Besar Selatan ke arah selatan.
&quot;Kepada  para pegawai yang berkantor di Kawasan Wisata Kota Tua dan   masyarakat  yang akan mengunjungi Kawasan Wisata Kota Tua dapat   memanfaatkan  layanan angkutan umum yang disediakan, seperti Commuter   Line turun di  Stasiun Jakarta Kota, Bus Transjakarta beserta feeder,   atau kendaraan  tidak bermotor seperti sepeda,&quot; imbuh Syafrin.
Sementara untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat    memanfaatkan fasilitas parkir yang ada, yaitu Area Parkir Taman Kota    Intan dan Pelataran Parkir Glodok. Area parkir disediakan terbatas    karena diharapkan masyarakat dapat beralih menggunakan angkutan umum    yang telah disediakan.
&quot;Turut diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak    melalui ruas jalan penerapan kebijakan Low Emission Zone/Kawasan Rendah    Emisi Kawasan Wisata Kota Tua tersebut, dan menyesuaikan pengalihan   arus  lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu&amp;ndash;rambu lalu lintas,    mengikuti petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan    di jalan,&quot; tutup Syafrin.
</content:encoded></item></channel></rss>
