<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polres Selayar Tetapkan Satu Tersangka Jual-Beli Pulau Lantingiang</title><description>Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/07/609/2358159/polres-selayar-tetapkan-satu-tersangka-jual-beli-pulau-lantingiang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/07/609/2358159/polres-selayar-tetapkan-satu-tersangka-jual-beli-pulau-lantingiang"/><item><title>Polres Selayar Tetapkan Satu Tersangka Jual-Beli Pulau Lantingiang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/07/609/2358159/polres-selayar-tetapkan-satu-tersangka-jual-beli-pulau-lantingiang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/07/609/2358159/polres-selayar-tetapkan-satu-tersangka-jual-beli-pulau-lantingiang</guid><pubDate>Minggu 07 Februari 2021 18:56 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyu Ruslan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/07/609/2358159/polres-selayar-tetapkan-satu-tersangka-jual-beli-pulau-lantingiang-I8JPoeNz1z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/07/609/2358159/polres-selayar-tetapkan-satu-tersangka-jual-beli-pulau-lantingiang-I8JPoeNz1z.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>SELAYAR - Hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Selayar dibantu penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli Pulau Lantingiang yang masuk wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersankgka tambahan lainnya  dalam penyelidikan kasus tersebut.

Tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan ini melalaui Polres Kabupaten Kepulauan Selayar, berinisial, K. Ia diketahui berperan tersangka  sebagai penerima uang muka transaski jual -beli pulau melalui via transfer senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Tidak Dijual

Dari total harga pulau yang dijual sebesar Rp900 juta, ke salah seorang pegusaha berjenis kelamin perempuan dan  bersuami dari warga negara asing.

Diketahui tersangka inisial, K ini merupakan  keponakan dari penjual pulau berinsial, SH, dan pihak kepolisian juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus jual beli pulau tersebut.
</description><content:encoded>SELAYAR - Hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Selayar dibantu penyidik Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan, akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus jual beli Pulau Lantingiang yang masuk wilayah konservasi Taman Nasional Taka Bone Rate di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Penetapan tersangka ini dari hasil pemeriksaan 11 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersankgka tambahan lainnya  dalam penyelidikan kasus tersebut.

Tersangka yang ditetapkan oleh Polda Sulawesi Selatan ini melalaui Polres Kabupaten Kepulauan Selayar, berinisial, K. Ia diketahui berperan tersangka  sebagai penerima uang muka transaski jual -beli pulau melalui via transfer senilai Rp10 juta.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Tegaskan Pulau Lantigiang Tidak Dijual

Dari total harga pulau yang dijual sebesar Rp900 juta, ke salah seorang pegusaha berjenis kelamin perempuan dan  bersuami dari warga negara asing.

Diketahui tersangka inisial, K ini merupakan  keponakan dari penjual pulau berinsial, SH, dan pihak kepolisian juga mengungkapkan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus jual beli pulau tersebut.
</content:encoded></item></channel></rss>
