<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Besok PPKM Mikro, Kemendagri: Pemda Mulai Petakan Zonasi RT Hari Ini</title><description>Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/08/337/2358487/besok-ppkm-mikro-kemendagri-pemda-mulai-petakan-zonasi-rt-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/08/337/2358487/besok-ppkm-mikro-kemendagri-pemda-mulai-petakan-zonasi-rt-hari-ini"/><item><title>Besok PPKM Mikro, Kemendagri: Pemda Mulai Petakan Zonasi RT Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/08/337/2358487/besok-ppkm-mikro-kemendagri-pemda-mulai-petakan-zonasi-rt-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/08/337/2358487/besok-ppkm-mikro-kemendagri-pemda-mulai-petakan-zonasi-rt-hari-ini</guid><pubDate>Senin 08 Februari 2021 13:38 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/08/337/2358487/kemendagri-pemda-mulai-petakan-zonasi-rt-hari-ini-95HSGH0gqt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/08/337/2358487/kemendagri-pemda-mulai-petakan-zonasi-rt-hari-ini-95HSGH0gqt.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal pemda baru dapat memperoleh instruksi.
Sehingga pemetaan zonasi akan mulai dilakukan hari ini.
&amp;ldquo;Pemda baru mendapat instruksi dan mulai bekerja memetakan mulai hari ini. Semoga dalam waktu singkat kita dapat kan datanya,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang untuk mengawasi PPKM mikro yang menyentuh tingkatan RT.
&amp;ldquo;Secara berjenjang kita monitor mulai RT dan RW. Jika sebelumnya kita hanya melihat angka besar provinsi dan kabupaten/kota namun sekarang pemerintahan mikro ikut terlibat. Ini kita harapkan seluruh lapisan masyarakat ikut berkolaborasi,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca Juga: PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00
Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
a.      Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.b.      Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5  rumah dengan   kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari  terakhir. Maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan  pelacakan   kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien  positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c.      Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari  terakhir. Maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan  pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien  positif dan kontak erat   dengan pengawasan  ketat. Serta menutup rumah  ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor  esensial.
d.      Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah  dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari  terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT   mencakup:
1.        Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2.      Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3.      Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4.      Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5.      Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6.      Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Dimana pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada  huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan  Covid-19 Nasional.
&amp;ldquo;PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang  terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa,  Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat,  Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga   Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan  lainnya,&amp;rdquo; demikian kutipan  diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021. Dita angga</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah akan menerapkan zonasi tingkat RT pada pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal pemda baru dapat memperoleh instruksi.
Sehingga pemetaan zonasi akan mulai dilakukan hari ini.
&amp;ldquo;Pemda baru mendapat instruksi dan mulai bekerja memetakan mulai hari ini. Semoga dalam waktu singkat kita dapat kan datanya,&amp;rdquo; katanya saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Dia mengatakan bahwa pemerintah akan melakukan pengawasan berjenjang untuk mengawasi PPKM mikro yang menyentuh tingkatan RT.
&amp;ldquo;Secara berjenjang kita monitor mulai RT dan RW. Jika sebelumnya kita hanya melihat angka besar provinsi dan kabupaten/kota namun sekarang pemerintahan mikro ikut terlibat. Ini kita harapkan seluruh lapisan masyarakat ikut berkolaborasi,&amp;rdquo; tuturnya.
Baca Juga: PPKM Mikro: Dilarang Berkerumun Lebih dari 3 Orang, Jam Keluar Malam Maksimal Jam 20.00
Berdasarkan Instruksi Mendagri No.3/2021, PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT. Berikut skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
a.      Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT.Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.b.      Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5  rumah dengan   kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari  terakhir. Maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan  pelacakan   kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien  positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c.      Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10  rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari  terakhir. Maka  skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan  pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien  positif dan kontak erat   dengan pengawasan  ketat. Serta menutup rumah  ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor  esensial.
d.      Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari IO rumah  dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari  terakhir. Maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT   mencakup:
1.        Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
2.      Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
3.      Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
4.      Melarang kerumunan lebih dari 3 orang
5.      Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga Pukul 20.00
6.      Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan
Dimana pengaturan lebih lanjut hal-hal sebagaimana dimaksud pada  huruf a sampai dengan huruf d akan diatur oleh Satgas Penanganan  Covid-19 Nasional.
&amp;ldquo;PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang  terlibat. Mulai dari Ketua RT/RW, Kepala Desa/Lurah, Satlinmas, Babinsa,  Bhabinkamtibmas, Satpol PP, PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Masyarakat,  Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Penyuluh, Pendamping, Tenaga   Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan  lainnya,&amp;rdquo; demikian kutipan  diktum ke-3 Instruksi Mendagri No.3/2021. Dita angga</content:encoded></item></channel></rss>
