<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pakar Harap Masyarakat Sadar Pentingnya PPKM Mikro untuk Menekan Penularan Covid-19</title><description>Dia berharap masyarakat sadar pentingnya aturan ini demi menekan penularan Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2358905/pakar-harap-masyarakat-sadar-pentingnya-ppkm-mikro-untuk-menekan-penularan-covid-19</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2358905/pakar-harap-masyarakat-sadar-pentingnya-ppkm-mikro-untuk-menekan-penularan-covid-19"/><item><title>Pakar Harap Masyarakat Sadar Pentingnya PPKM Mikro untuk Menekan Penularan Covid-19</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2358905/pakar-harap-masyarakat-sadar-pentingnya-ppkm-mikro-untuk-menekan-penularan-covid-19</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2358905/pakar-harap-masyarakat-sadar-pentingnya-ppkm-mikro-untuk-menekan-penularan-covid-19</guid><pubDate>Selasa 09 Februari 2021 06:30 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/09/337/2358905/pakar-harap-masyarakat-sadar-pentingnya-ppkm-mikro-untuk-menekan-penularan-covid-19-fzAmBqyR5G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/09/337/2358905/pakar-harap-masyarakat-sadar-pentingnya-ppkm-mikro-untuk-menekan-penularan-covid-19-fzAmBqyR5G.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA -&amp;nbsp; Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menyambut positif adanya kebijakan&amp;nbsp;pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Dia berharap masyarakat sadar pentingnya aturan ini demi menekan penularan Covid-19.
&quot;PPKM berskala mikro ini akan sangat bagus kalau melibatkan peran serta masyarakat. Jadi semacam pertahanan keamanan rakyat semesta begitu,&quot; kata Hermawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).&amp;nbsp;
Oleh karena itu, ia berharap, aturan ini bangkit dari kesadaran masyarakat untuk menata dan mengelola lingkungan agar bersih, hidup sehat lahir dan batin, dan&amp;nbsp; juga siap menghadapi Covid-19 dengan perilaku disiplin protokol kesehatan.
Kendati demikian, ia berpandangan bahwa PPKM Mikro ini&amp;nbsp; juga jauh lebih&amp;nbsp;efektif apabila berlaku secara nasional. Tetapi jika sifatnya parsial, tersegmentasi, dan tidak menyeluruh, maka hal ini juga dinilai tidak akan efektif.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Sejumlah Aturannya
&quot;Dan dianggap nanti menjadi kebijakan yang setengah-setengah. Untuk itu harus berlaku secara nasional bila kita ingin memutus mata rantai Covid. Nah itu yang paling penting saya pikir,&quot; ujar dia.&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya,&amp;nbsp;Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Keluar Masuk Zona Merah Dibatasi Pukul 20.00
Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali).


</description><content:encoded>JAKARTA -&amp;nbsp; Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), Hermawan Saputra menyambut positif adanya kebijakan&amp;nbsp;pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Dia berharap masyarakat sadar pentingnya aturan ini demi menekan penularan Covid-19.
&quot;PPKM berskala mikro ini akan sangat bagus kalau melibatkan peran serta masyarakat. Jadi semacam pertahanan keamanan rakyat semesta begitu,&quot; kata Hermawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (8/2/2021).&amp;nbsp;
Oleh karena itu, ia berharap, aturan ini bangkit dari kesadaran masyarakat untuk menata dan mengelola lingkungan agar bersih, hidup sehat lahir dan batin, dan&amp;nbsp; juga siap menghadapi Covid-19 dengan perilaku disiplin protokol kesehatan.
Kendati demikian, ia berpandangan bahwa PPKM Mikro ini&amp;nbsp; juga jauh lebih&amp;nbsp;efektif apabila berlaku secara nasional. Tetapi jika sifatnya parsial, tersegmentasi, dan tidak menyeluruh, maka hal ini juga dinilai tidak akan efektif.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Sejumlah Aturannya
&quot;Dan dianggap nanti menjadi kebijakan yang setengah-setengah. Untuk itu harus berlaku secara nasional bila kita ingin memutus mata rantai Covid. Nah itu yang paling penting saya pikir,&quot; ujar dia.&amp;nbsp;
Diberitakan sebelumnya,&amp;nbsp;Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;PPKM Mikro Dimulai Hari Ini, Keluar Masuk Zona Merah Dibatasi Pukul 20.00
Dengan instruksi tersebut, kepala desa/lurah menjadi ujung tombak dalam pengendalian Covid-19, disertai kolaborasi dengan segenap elemen masyarakat dalam pelaksanaan PPKM.
Instruksi yang ditandatangani pada 5 Februari dan mulai berlaku 9 Februari secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota di tujuh provinsi (DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali).


</content:encoded></item></channel></rss>
