<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dijadikan Tersangka, Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO di Solok Ditahan</title><description>Propam juga memberikan sanksi kode etik kepada lima oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2359431/dijadikan-tersangka-oknum-polisi-yang-tembak-mati-dpo-di-solok-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2359431/dijadikan-tersangka-oknum-polisi-yang-tembak-mati-dpo-di-solok-ditahan"/><item><title>Dijadikan Tersangka, Oknum Polisi yang Tembak Mati DPO di Solok Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2359431/dijadikan-tersangka-oknum-polisi-yang-tembak-mati-dpo-di-solok-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/09/337/2359431/dijadikan-tersangka-oknum-polisi-yang-tembak-mati-dpo-di-solok-ditahan</guid><pubDate>Selasa 09 Februari 2021 21:00 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/09/337/2359431/dijadikan-tersangka-oknum-polisi-yang-tembak-mati-dpo-di-solok-ditahan-4osX4XVR7Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Polri) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/09/337/2359431/dijadikan-tersangka-oknum-polisi-yang-tembak-mati-dpo-di-solok-ditahan-4osX4XVR7Z.jpg</image><title>Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Polri) </title></images><description>JAKARTA - Divisi Propam Polri dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan oknum polisi Brigadir KR yang melakukan tembak mati terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D. Tak hanya itu, KR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
&quot;Saat ini tersangka Brigadir KR sudah dilakukan pemahanan di Ditreskrimum 31 Januari 2021,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, Propam juga memberikan sanksi kode etik kepada lima oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
&quot;Temannya bagaimana, yang ikut satu tim ada lima orang kami kenakan kode etik. Yang dilakukan polisi dan kami transparan, kami sudah sampaikan kami ulang kembali bahwa anggota yang ada di Solok sudah dilakukan penindakan,&quot; ujar Argo.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin oleh Tetangganya
Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus di Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka D, buronan kasus penjudian yang juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka D melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.

Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Lantaran membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya.

Tembakan mengenai bagian kepala pelaku. Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Sita Senpi dan Sajam Diduga Milik Pendukung Habib Rizieq</description><content:encoded>JAKARTA - Divisi Propam Polri dan Polda Sumatera Barat (Sumbar) menahan oknum polisi Brigadir KR yang melakukan tembak mati terhadap tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial D. Tak hanya itu, KR juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
&quot;Saat ini tersangka Brigadir KR sudah dilakukan pemahanan di Ditreskrimum 31 Januari 2021,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, Propam juga memberikan sanksi kode etik kepada lima oknum polisi lainnya yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
&quot;Temannya bagaimana, yang ikut satu tim ada lima orang kami kenakan kode etik. Yang dilakukan polisi dan kami transparan, kami sudah sampaikan kami ulang kembali bahwa anggota yang ada di Solok sudah dilakukan penindakan,&quot; ujar Argo.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bocah 10 Tahun Tewas Tertembak Senapan Angin oleh Tetangganya
Atas perbuatannya, Brigadir KR disangka melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Kasus di Polsek Sungai Pagu bermula dari penangkapan tersangka D, buronan kasus penjudian yang juga diduga sering memalak warga. Saat ditangkap tersangka D melakukan perlawanan, dengan cara menyerang petugas dengan sebilah senjata tajam.

Salah seorang polisi berhasil ditusuknya hingga bagian tangan dan bagian tubuh lainnya luka luka. Lantaran membahayakan petugas, polisi melepaskan tembakan ke arah pelaku guna melumpuhkannya.

Tembakan mengenai bagian kepala pelaku. Akhirnya, Pelaku dinyatakan meninggal dunia di RSUD Solok Selatan.
Baca Juga:&amp;nbsp;Polisi Sita Senpi dan Sajam Diduga Milik Pendukung Habib Rizieq</content:encoded></item></channel></rss>
